Tampilkan postingan dengan label Kota Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Tangerang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 April 2021

Izin PAUD/TK di Kota Tangerang Melalui Kecamatan

 Izin Operasional Sekolah

Tangerang (BIB) - Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan di Tingkat Kecamatan. 

Sedangkan untuk Izin Operasional jenjang SD dan SMP dilakukan di tingkat kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Berikut ini adalah Persyaratan Izin Operasional PAUD/TK di Kota Tangerang Tahun 2021 :

  1. Surat Permohonan Izin Pendirian TK/PAUD;
  2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab atau yang ditunjuk oleh Badan Hukum dengan SK;
  3. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Akte Pendirian oleh Kemenkum HAM;
  4. Foto copy Kepemilikan Tanah (SHM/AJB), jika tanah dan bangunan bukan milik Yayasan, melampirkan bukti kepemilikan tanah/sewa-menyewa atau pinjam pakai;
  5. Foto copy Pembayaran PBB Tahun Berjalan;
  6. Surat Pernyataan Pemohon bersedia mentaati Perundang-undangan yang berlaku di Bidang Pendidikan dan Kurikulum serta Berkas Dokumen yang dibuat adalah Benar (bermaterai 10000);
  7. Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK yang terdiri dari (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini);

Sabtu, 13 Maret 2021

Ini Dapodik PKBM di Kota Tangerang Tahun 2021

5.505 Warga Belajar

DAPODIK PKBM DI KOTA TANGERANG TAHUN 2021

 

No

Jumlah

Kota Tangerang

Banten

Indonesia

1

Lembaga PKBM

37

343

10.008

2

Siswa PKBM

5.505

49.546

1.458.222

3

Rombel PKBM

222

1.893

53.230

4

Guru / Tutor PKBM

190

1.586

35.843

5

Tenaga Kependidikan

40

312

7.187

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, Maret 2021

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan. 

PKBM masih berada pada pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

PKBM ada yang berada tingkat desa ada juga yang berada di tingkat kecamatan. Untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun, oleh siapapunyang tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini cakupan PKM termasuk diantaranya:

  • Kejar Paket A (Setara SD)
  • Kejar Paket B (Setara SMP)
  • Kejar Paket C (Setara SMA)
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Kelompok Belajar Usaha (KBU)
  • Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP)
  • Pemberdayaan Perempuan Berbasis Gender 9PPBG)
  • Keaksaraan Fungsional (KF) Dasar Dewasa
  • Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

Selasa, 09 Maret 2021

Persyaratan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Tangerang Tahun 2021

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berikut ini Syarat Izin :

  1. Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya (wajib)
  2. scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS (wajib)
  3. scan KTP Pimpinan LKP (wajib)
  4. denah ruang dan denah lokasi kursus (wajib)

Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:

Minggu, 13 Desember 2020

17.154 Jumlah PAUD dan RA di Jabodetabek 2020

Porseni IGTKI-PGRI Kota Bekasi Tahun 2019, Foto: bang imam

Jakarta (BIB) -
Jumlah lembaga layanan pendidikan anak usia dini saat ini di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang mencapai 17.154 lembaga.

Sebanyak 4.988 lembaga berada dan tersebar di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut setara dengan 29,07% dari jumlah PAUD di Jabodetabek.

Selain di DKI Jakarta, layanan PAUD terbanyak kedua berada di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 3.215 lembaga atau setara dengan 18,74% layanan PAUD di Jabodetabek.

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.