Tampilkan postingan dengan label Kementerian Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2019

Data dan Fakta Formasi ASN PPPK 2019

Kementerian Agama Menunda Hingga Tahap II


PROSES ASN PPPK 2019

No
Kegiatan
PPPK
Jumlah
Guru
Dosen
Tenaga
Kesehatan
Penyuluh Pertanian
1
Formasi
129.938
5.527
15.355
150.000
2
Pendaftar
90.580
90.580
3
Memenuhi Syarat
73.391
73.391
4
Salah Instansi
105
105
5
Tidak Memenuhi Syarat
2.226
2.226
6
Belum Verifikasi
14.855
14.855
7
Peserta Tes
56.273
2.994
2.149
11.695
73.111








Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Jakarta (BIB) - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tahun 2019. Lebih dari 300-an daerah dan 2 instansi pemerintah pusat yang membuka formasi ASN PPPK.

Rekruitmen PPPK didasarkan atas;
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Jumat, 22 September 2017

Perpres 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2017

TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti; 

b. bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;

c. bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

Mengingat :
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

MEMUTUSKAN : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER.

Jumat, 14 April 2017

PERKEMBANGAN RAUDLATUL ATHFAL 5 TAHUN TERAKHIR

Tahun 2017 Sebanyak 27.999 RA di Indonesia


Jakarta (BIB) - Perkembangan lembaga pendidikan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jenis layanan  Raudlatul Athfal (RA) di Indonesia terlihat cukup stagnan. Namun bila dihitung 5 tahun terakhir jumlahnya cukup signifikan.

Jumlah Raudlatul Athfal (RA) pada Tahun Pelajaran 2016/2017 mencapai 27.999 lembaga. Sedangkan jumlah siswa yang tersebar di seluruh Indonesia sekitar 1.231.101 anak.

Sementara itu jumlah guru yang mengabdi pada lembaga layanan PAUD Raudlatul Athfal mencapai 118.196 orang.

Berdasarkan data Kementerian Agama, pada Tahun Pelajaran 2009/2010 jumlah lembaga RA sebanyak 23.007 lembaga. Tahun Pelajaran 2010/2011 sebanyak 24.318 lembaga, 2011/2012 sebanyak 24.988 lembaga, 2012/2013 mencapai 27.334 lembaga, dan pada tahun 2013/2014 jumlah lembaga RA menjadi 27.978 lembaga.

Jumat, 16 Desember 2016

Up Date NIP CPNS K2 Kementerian Agama

Per 16-12-2016 Selesai NIP CPNS K1 dan K2 adalah 16.916 Orang

Jakarta (BIB) - Proses NIP CPNS K1 dan K2 dari Kementerian Agama masih ada tersisa 0 orang.

Berdasarkan up date terakhir per tanggal 16 Desember 2016, NIP K2 yang sudah selesai di proses mencapai 16.916 orang.

NIP yang sudah selesai tersebut sudah termasuk gabungan dari K1 dan K2.

Sedangkan formasi MenPANRB atau K2 yang dinyatakan lulus seleksi hasil tes pada Nopember 2013 lalu sebanyak 16.369 orang. Yang diusulkan oleh Kementerian Agama termasuk gabungan K1 dan K2 sebanyak 18.408 orang.

Sementara itu hingga saat ini terdapat sebanyak 1.461 orang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan harus dikembalikan ke instansinya untuk diperbaiki kembali.

Ada juga K2 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 31 orang. Mereka ini sudah dinyatakan gagal alias gugur menjadi CPNS.

Jumat, 09 September 2016

Anggaran Pendidikan di Kementerian Agama Tahun 2017

Rp. 50,4 Triliun Anggaran Fungsi Pendidikan


Bang Imam
Jakarta (BIB) - Dari 414,093 triliun anggaran fungsi pendidikan pada RAPBN Tahun 2017, yang masuk lewat Kementerian Agama (Pusat) sebesar Rp. 50,4 triliun. 


Alokasi anggaran pendidikan ada yang melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 142,1 triliun dan melalui Belanja Pemerintah Daerah (Transefer ke Daerah dan Dana Desa) sebesar Rp. 269,5 triliun.

Alokasi anggaran pendidikan di Pemerintah Pusat terbesar berada di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp. 50,4 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rp. 39,8 triliun, dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sebesar Rp. 38,4 triliun.

Anggaran pendidikan pada BA BUN sebesar Rp. 1,2 triliun.

Dalam alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dialokasikan melalui dana alokasi khusus bidang fisik (DAK Fisik) sebesar Rp. 8,1 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp. 109,0 triliun. DAK Non Fisik diantaranya ditujukan untuk pembiayaan, Biaya Operasional Sekolah (Dana BOS) sebesar Rp. 45,1 triliun, dan pembayaran tunjangan profesi guru PNS Daerah sebesar Rp. 56,6 triliun.

Sementara itu anggaran pendidikan juga masuk dalam pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2,5 triliun.

Senin, 28 Desember 2015

Ini Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Penonaktifan NUPTK PTK

Berlaku Mulai Januari 2016
Jakarta (BIB) - Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 
Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Penonaktifan NUPTK :


atau coba masuk melalui laman ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Semoga bermanfaat ....

#BangImamBerbagi #PDSP #NUPTK #Kemdikbud #Kemenag

Rabu, 09 Desember 2015

536.846 Guru Madrasah Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Total Guru di Kementerian Agama Sebanyak 1.100.238 Orang

Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Sekjen Nur Syam dan Dirjen Pendis Kamaruddin Amin memberikan secara simbolis piagam sertifikasi guru PAI pada acara Ekspose Sertifikasdi di Jakarta, Jumat (4/12). (foto:sug/dm).
Jakarta (BIB) - Hingga akhir tahun 2015, jumlah guru di Kementerian Agama yang belum tersertifikasi mencapai 536.846 orang. Padahal proses sertifikasi guru sesuai dengan UUGD Nomor 14 Tahun 2005, berakhir pada tahun ini.

Sementara itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik di Kementerian Agama mencapai 565.392 orang. Dengan rincian 168.355 guru Pendidikan Agama Islam atau Guru Agama yang mengabdi pada sekolah umum binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sebanyak 387.749 dari guru Madrasah sendiri. 

Memang dalam aturan, guru agama (PAI) yang mengabdi pada sekolah umum tetap berada dalam pembinaan Kementerian Agama termasuk proses sertifikasinya. 

Jumlah seluruh guru pada binaan Kementerian Agama saat ini tercatat sebanyak 1.100.238 orang. Terdiri dari 232.415 orang Guru PAI dan 813.590 orang Guru Madrasah. Dengan demikian hampir 40,94% guru belum bersertifikat di Kementerian Agama.

Minggu, 08 November 2015

Daftar Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta 2015

55 PTAIN dan 652 PTAIS



Jakarta (BIB) - Sedikitnya 707 telah berdiri Perguran Tinggi Agama Islam di Indonesia. Terdiri dari 55 Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan 652 Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).

Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri itu ada yang berbentuk Universitas Islam Negeri (UIN) 11 PTAIN, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 25 PTAIN dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) 19 PTAIN.

Berikut ini nama-nama Perguran Tinggi Agama Islam Negeri di Indonesia :

Sabtu, 07 November 2015

Mudah-mudahan SK CPNS K1 dan K2 Honorer Kemenag Selesai Akhir Nopember


Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hari ini, Jumat (06/11) berkunjung ke  ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan tersebut, Menag Lukman didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi.

Kesempatan bertemu Menag digunakan Ketum PB PGRI Sulistiyo untuk menanyakan kabar penyelesaian honorer KI dan K2. Akan hal ini, Menag mengatakan pihaknya sedang terus menyelesaikan proses pemberkasan  guru-guru yang sudah lulus menjadi honorer K1 dan K2 agar bisa segera mendapatkan SK CPNS.

Mahsusi bahkan menegaskan bahwa pemberkasan  honorer K1 dan K2 yang lulus sudah 60 persen selesai, dari sekitar 16.000 guru yang ada. Harapannya, lanjut Mahsusi, diakhir bulan November 2015 ini sudah 100 persen selesai persoalan K1 dan K2.

Selain membicarakan persoalan guru honorer K1 dan K2, Pengurus PGRI  juga membahas masalah  dana BOS di Madrasah, tunjangan profesi guru,  serta persoalan penyetaraan golongan guru madrasah swasta (inpassing). Selain itu juga membahas acara puncak peringatan hari guru pada akhir November mendatang yang rencananya akan dihadiri oleh sekitar 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Selain Ketua Umum PB PGRI H Sulistiyo, hadir dalam pertemuan ini Ketua PB PGRI M Asmin, Wakil Sekjen PB PGRI Abdul Hamid. (kemenag)

Kamis, 09 April 2015

Tufung Guru Madrasah Rp. 250.000 per Bulan atau Rp. 3 Juta per Tahun

Syarat Utama adalah GURU TETAP


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.

Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.

Persyarata penerima tufung :
  • berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
  • guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
  • memiliki NUPTK
  • berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
  • bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
  1. print out NUPTK
  2. SK Guru Tetap
  3. Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
  4. foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
  5. Surat Pernyataan Kinerja
Prioritas Penerima Tufung adalah :
  1. yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
  2. yang berkualifikasi S1/D4
  3. masa kerja lebih lama
  4. yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.