Tampilkan postingan dengan label Penguatan Pendidikan Karakter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penguatan Pendidikan Karakter. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 September 2017

Perpres 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2017

TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti; 

b. bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;

c. bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

Mengingat :
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

MEMUTUSKAN : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER.