PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
87 TAHUN 2017
TENTANG
PENGUATAN
PENDIDIKAN KARAKTER
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi
akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;
b. bahwa dalam rangka
mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur,
toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin
tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta
damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu
penguatan pendidikan karakter;
c. bahwa
penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung
jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Mengingat :
1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
MEMUTUSKAN : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER.