PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
87 TAHUN 2017
TENTANG
PENGUATAN
PENDIDIKAN KARAKTER
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi
akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;
b. bahwa dalam rangka
mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur,
toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin
tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta
damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu
penguatan pendidikan karakter;
c. bahwa
penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung
jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Mengingat :
1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
MEMUTUSKAN : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan
Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di
bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui
harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan
dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai
bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
2. Pendidikan
Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan
Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
4. Pendidikan
Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
5. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Satuan
Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
7. Intrakurikuler
adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kokurikuler
adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan
kegiatan Intrakurikuler.
9. Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
10. Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
11. Komite
Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta
Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
12. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagairnana dimaksud
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
14. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal
2
PPK memiliki tujuan:
a. membangun
dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa
Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di
masa depan;
b. mengembangkan
platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik
yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan
keberagaman budaya Indonesia; dan
c. merevitalisasi
dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik,
masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Pasal
3
PPK dilaksanakan
dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi
nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.
Pasal
4
Ruang lingkup Peraturan
Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
a. penyelenggaraan
PPK yang terdiri atas:
1. PPK
pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
2. PPK
pada Satuan Pendidikan pada Jalur Pendidikan Nonformal; dan
3. PPK
pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal,
b. pelaksana
dan tanggung jawab
c. pendanaan.
Pasal
5
PPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi
pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan
dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung
melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PENYELENGGARAAN
PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
Pasal
6
(1). Penyelenggaraan
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
a. Intrakurikuier;
b. Kokurikuler; dan
c. Ekstrakurikuler.
(2). Penyelenggaraan
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan
Satuan Pendidikan Formal.
(3). PPK pada
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan prmslp manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(4). Penyelenggaraan
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab kepala
satuan Pendidikan Formal dan guru.
(5). Tanggungjawab
kepala Satuan Pendidikan Formai dan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perr.rndang-undangan.
Pasal
7
(1). Penyelenggaraan
PPK dalam kegiatan Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
a merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran,
metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2). Penyelenggaraan
PPK dalam kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf
b merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman
dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
(3). Penyelenggaraan
PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
c merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat,
minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara
optimal.
(4). Kegiatan Ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan
olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5). Kegiatan keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren
kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan
kitab suci lainnya.
Pasal
8
(1). Kegiatan Kokurikuler
dan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja
sama:
a. antar Satuan
Pendidikan Pormal;
b. antara Satuan
Pendidikan Formal dengan satuan Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan
Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan I lembaga lain yang terkait.
(2). Lembaga lain
yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi
lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi
profesi terkait.
(3). Satuan Pendidikan
Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor ke menterian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait,
atau pejabat yang berwenang.
(4). Dalam hal untuk
melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan
lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu
menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh
setiap Peserta Didik.
Pasal
9
(1). Penyelenggaraan
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
(2). Ketentuan hari
sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan
Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah
Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing.
(3). Dalam
menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan
dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik
dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana
dan prasarana;
c. kearifan
lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau
tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal
10
(1). Penyelenggaraan PPK pada
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis
keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
(2). Penyelenggaraan PPK pada
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilainilai karakter
melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan
kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal
1 1
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan
jalur Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan
melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan
dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
BAB III
PELAKSANA
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
12
(1). Pelaksanaan PPK dikoordinasikan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2). PPK dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama;
c. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri; dan
d. Pemerintah Daerah.
Pasal
13
(1). Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan
kebijakan dan pelaksanaan PPK;
b. mengevaluasi pelaksanaan
PPK; dan
c. melaporkan hasil
koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b kepada Presiden'
(2). Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a. merumuskan
kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
di bawah kewenangannya;
b. mengoordinasikan
dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di
bawah kewenangannya;
c. melakukan kerjasama
antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d. melaporkan hasil
evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah
kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3). Menteri Agama
bertanggung jawab untuk:
a. merumuskan
kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal
maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
b. melaksanakan,
mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan
Pendidikan di bawah
kewenangannya;
c. melakukan
kerjasama antar kementerian/ lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d. melaporkan
hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan.
(4). Menteri
Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan
gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam Penyusunan kebijakan'
penganggaran, dan
penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
b. mengoordinasikan
dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
c. memfasilitasi
kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
d. melaporkan hasil
evaluasi penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada
Presiden melaiui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5). Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk:
a. menyusun kebijakan
dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
b. mensosialisasikan,
melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
c. melakukan kerjasama
antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menjamin terlaksananya
penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya;
e. menyiapkan sumber
daya manusia yang kompetendalam penyelenggaraan PPK;
f. memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan PPK; dan
g. melaporkan penyelenggaraan
PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal
14
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
BAB
IV
PENDANAAN
Pasal
15
Pendanaan atas pelaksanaan
PPK bersumber dari:
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber iain yang
sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
16
(1). Satuan Pendidikan
yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai
dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus
menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
(2). Satuan Pendidikan
Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (iima) hari sekolah yang telah ada
sebelum beriakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
17
Pada saat Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
hari sekolah dan pendidikan karalter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden
ini dinyatakan tidak beriaku.
Pasal
18
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September
2017
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September
2017
MENTERI HUKUM DAN
HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 195
Salinan sesuai
dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
Asisten Deputi Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Deputi Bidang
Hukum dan Perundang-undangan
Harung Cahyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi