Jumat, 19 Juni 2020

Syarat Masuk SD Tahun 2020


Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 ada 4 jalur sistem penerimaannya, yaitu:
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Pepindahan Orang Tua/Wali
  • Jalur Prestasi
Untuk jenjang SD, seleksi PPDB hanya berlaku untuk (1) Jalur Zonasi, (2) Jalur Afirmasi, dan (3) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Ini syarat masuk SD diseluruh Indonesia tahun ajaran 2020/2021 :
  1. diprioritaskan usia maksimal 7 (tujuh) tahun, per tanggal 1 Juli 2020,
  2. jika masih tersedia bangku, maka dapat dipergunakan untuk usia diatasnya maksimal dengan usia 12 (dua belas) tahun,
  3. usia antara 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun harus dilengkapi dengan surat pengantar dari psikolog atau dewan guru,
  4. memiliki Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir,
  5. melampirkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili,
  6. melampirkan Kartu Bukti Keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bagi calon peserta didik yang mendaftar Jalur Afirmasi,
  7. melampirkan Surat Penugasan Orang Tua/Wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
  8. bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, melampirkan Surat Keterangan mengenai ragam disabilitas yang dialami dari dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
Sumber : Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020

Berikut ini link ppdb :


Tabel Skor Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah (SD)

NO
TEMPAT TINGGAL
SKOR
1
Desa/Kelurahan sama dengan Sekolah
200
2
Desa/Kelurahan berbeda dengan sekolah dalam Satu Kecamatan yang sama
100
3
Desa/Kelurahan dan Kecamatan Berbeda dengan Sekolah
0

Cara Menghitung Skor :

1. JARAK (ZONASI)

Berdasarkan urutan nilai akhir yang merupakan penjumlahan skor hasil konversi usia dan tempat tinggal dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
  • nilai bobot zonasi (dalam desa/kelurahan, dalam kecamatan, luar kecamatan)
  • usia calon peserta didik
  • skor akhir = nilai zonasi (ratusan) + nilai usia hari (puluhan)
Contoh :

Budi calon peserta didik tinggal dalam satu desa/kelurahan dengan SD tujuannya, maka;
  • skor dalam desa/kelurahan = 200
  • usia peserta didik 7 tahun 0 bulan (7*360 hari) : 100 = 25,2, 
Sehingga total skor yang didapatkan budi adalah : 200 + 25,2 = 225,2 poin

2. JALUR AFIRMASI (MISKIN)

ditentukan dengan urutan sebagai berikut;
  • seleksi jarak rumah dengan sekolah
  • usia peserta didik
  • skor akhir = nilai usia hari (puluhan)
3. JALUR  PERPINDAHAN ORANG TUA

ditentukan dengan urutan sebagai berikut;
  • seleksi jarak rumah dengan sekolah
  • usia peserta didik
  • skor akhir = nilai usia hari (puluhan)
#BangImamBerbagi
#PPDB
#SD
#2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi