Selasa, 07 Januari 2014

[Hambatan] Honorer Menuju PNS...!!!!

Bekasi (BIB) - Tidak banyak yang curiga, jika Panselnas (Panitia Seleksi CPNS Nasional) juga bisa 'bermain', mengubah jawaban seseorang menjadi benar dengan sengaja memperlambat pengumuman CPNS utamanya terhadap Tenaga Honorer Kategori II (K2).

Kecurigaan itu bukan tidak mungkin, sebab tidak ada yang mengawasi Panselnas dalam mengolah hasil LJK K2. Jika yang mengawasi BPK, BPKP dan KPK, benarkah?

Bagaimana teknis pengawasan, siapa tenaganya, dan kapan mereka mengawasi Panselnas...!!!

Hingga hari ini, semua masih menuding bahwa selama ini 'permainan' KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) hanya dilakukan oleh daerah dan instansi dalam merekrut pegawai menjadi PNS.

Kecurigaan terhadap praktek KKN oleh lembaga/kementerian/instansi dan provinsi/kab/kota dibuktikan dengan diambil alihnya proses seleksi CPNS oleh pusat dalam hal ini MenPAN-RB dan BKN. 

Pengambilalihan ini juga dilegalisasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berbekal aturan tersebut, pengadaan PNS pada instansi/lembaga/kementerian dan provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan sepenuhnya oleh Kemen PAN-RB dan BKN.

Namun kenyataan dilapangan proses demi proses terjadi pemunduran dan ketidakakuratan data. Bahkan dalam wawancara salah seorang anggota ICW yang juga merupakan tergabung dalam pengawasan CPNS 2013, justru tidak mengetahui dan tidak diberitahu penyebab pemunduran pengumuman hasil CPNS.

Jika prinsip pengadaan PNS yang diklaim oleh Men PAN-RB sudah melaksanakan azas dan prinsip objektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, non diskriminatif, tidak dipungut biaya, efektif dan efesien, sementara disana-sini pelaksanaan seleksi CPNS utamanya untuk Tenaga Honorer Kategori II (K2) tidak sesuai dengan azas dan prinsip diatas.

Lihatlah proses honorer K2 menuju PNS 2013 sesuai dengan analisis Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, LSM Sapulidi di bawah ini :

[HAMBATAN] HONORER MENUJU PNS 2013



URAIAN
HONORER
UMUM
KATEGORI I
KATEGORI II
SISTEM CAT
SISTEM LJK
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
BASIS DATA
Kiriman K/L dan Provinsi/Kab./Kota
Kiriman K/L dan Provinsi/Kab./Kota
Pelamar sesuai formasi
Pelamar sesuai formasi


ATURAN/ACUAN
PP 48/2005
PP 43/2007
PP 56/2012
SE 05/2010
SE 03/2012
PP 48/2005
PP 43/2007
PP 56/2012
SE 05/2010
SE 03/2012
UU 8/1974
UU 43/1999
PP 98/2000
PP 11/2012
UU 8/1974
UU 43/1999
PP 98/2000
PP 11/2012








SISTEM SELEKSI
Seleksi Berdasarkan Administrasi utamanya (1) Dibiayai oleh APBN/APBD, (2) SK Minimal 1 Tahun per 31 Desember 2005 dan tetap bekerja secara terus-menerus, (3) Usia min. 19 tahun dan mak. 46 tahun per 1 Januari 2006, (4) Diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang
Seleksi Berdasarkan Administrasi utamanya (1) Tidak Dibiayai oleh APBN/APBD, (2) SK Minimal 1 Tahun per 31 Desember 2005 dan tetap bekerja secara terus-menerus, (3) Usia min. 19 tahun dan mak. 46 tahun per 1 Januari 2006, (4) Diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang
Seleksi administrasi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan formasi CPNS, persyaratan dilengkapi dan bisa dikirimkan melalui online
Seleksi administrasi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan formasi CPNS, persyaratan dilengkapi dan bias dikirimkan melalui online
VERIFIKASI DAN VALIDASI
Dilakukan verifikasi dan validasi administrasi sehingga dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), yang MK kemudian dilakukan ATT oleh BKN dan QA oleh BPKP
Dilakukan uji publik dan pendataan ulang hingga 2 kali
Verifikasi data dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan formasi
Verifikasi data dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan formasi
UJI PUBLIK
TIDAK ADA
UJI PUBLIK dilakukan di K/L dan Prov/Kab/Kota
TIDAK ADA
TIDAK ADA







TES
TIDAK ADA TES
(yang lulus administrasi dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS)
TKD DAN TKB
(TKB dilaksanakan sekaligus dalam satu hari dengan TKB, hampir semua tenaga honorer kesulitan menjawab soal TKD karena memang pertanyaan tidak relefan dengan bidang dan kompetensinya)
TKD
(Metode tes dengan Computer Assisted Test, namun sekalipun menggunakan CAT dan hasil bisa dilihat langsung, tetapi tidak otomatis dinyatakan lulus
TKD dan Sebagian TKB
(pelaksanaan tes dilakukan 2 kali yakni didahului TKD, setelah dinyatakan lulus baru bias mengikuti TKB, namun sebagian instansi tidak melaksanakan TKB


PERSENTASE DIANGKAT CPNS





100%





30%
100%
(namun apabila dari jumlah formasi yang lulus melebihi kuota, maka yang diangkat adalah urutan tertinggi passing grade sesuai formasi)
100%
(namun apabila dari jumlah formasi yang lulus melebihi kuota, maka yang diangkat adalah urutan tertinggi passing grade sesuai formasi)
PENGUMUMAN
SERING DIUNDUR


PROSES PEMBERKASAN CPNS

Ada proses ATT (audit tujuan tertentu), QA (quality assurance),

BELUM JELAS DIUNDUR HINGGA AKHIR JANUARI
Hasil tes diumumkan oleh KemenPAN-RB dan BKN, tapi yang lulus dasn diterima diumumkan oleh PPK
Hasil tes diumumkan oleh KemenPAN-RB dan BKN, tapi yang lulus dan diterima diumumkan oleh PPK
MENJADI CPNS
Per Januari 2014
BELUM JELAS
Per Januari 2014
Per Januari 2014


Sumber : Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi/LSM SAPULIDI

Dalam proses pengadaan data dilakukan pendataan sesuai dengan acuan PP 48/2005 dan PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Namun, dari semua persyaratan, hampir semua bisa dipalsukan kecuali menyangkut usia/umur.


Hingga dilakukan proses uji publik sekalipun, pendataan masih tetap amburadul dan 'honorer siluman' sebutan untuk K2 yang memanipulasi data tetap lolos mengikuti seleksi. Hal ini karena koordinasi dan pengawasan yang kurang ketat dan aplikasi pendataan K2 oleh BKN masih tergolong longgar. Selain 'honorer siluman' bisa lolos bahkan banyak data yang ganda sehingga datanya membengkak.

Dengan ketidakcermatan dan cara-cara Men PAN-RB dan BKN menghardik K2 lewat aturan yang hanya mengangkat tidak lebih dari 30% K2 saat ini, menjadikan k2 pesimis untuk diangkat menjadi PNS.

Seharusnya Men PAN-RB dan BKN memberikan ruang yang lebih longgar dengan menilai dan memahami sistem serta kondisi di lapangan. Kita berharap, hingga akhir Januari 2014 ini tidak ada lagi pemunduran, sehingga honorer K2 bisa bernapas lega dan bekerja tanpa dibayangi status yang tidak jelas.

Belum lagi bagaimana nasib K2 yang tidak lulus PNS, jika dikembalikan ke daerah atau instansinya masing-masing, apa aturannya, dimana mereka ditempatkan...

Berita terkahir ingin mau menuntaskan proses reformasi birokrasi dengan cara mempercepat membuat 19 PP dan 4 Perpres untuk mendampingi UU ASN yang telah diundangkan. Cara ini dilakukan untuk mematikan langkah Honorer Kategori II (K2) untuk tidak bisa lagi menuntut macam-macam, termasuk diangkat menjadi PNS.

Karena dalam UU ASN, honorer dalam sebutan lain masih ada, yaitu PPPK. Tetapi PPPK sekalipun telah mengabdi sebagai pegawai ASN tidak dapat diangkat menjadi PNS. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi