Jumat, 27 Desember 2013

Siapa Yang Berhak Mengumumkan CPNS 2013?



Mana Tanggung Jawab-mu Kemen PAN-RB!!!


Jakarta (BIB) - Pengumuman hasil TKD CPNS Umum Tahun 2013 diumumkan secara serentak di Indonesia pada hari Selasa, 24 Desember 2013.

Namun hingga hari ini banyak daerah yang belum mau mengumumkan. Berdasarkan informasi dan infestigasi Tim Advokasi LSM Sapulidi beberapa kendala daerah tidak mau mengumumkan ada berbagai alasan:

1. Pengumuman sudah tidak tepat waktu, pengunduran pengumuman disebabkan Tim Panselnas yang digawangi Kemen PAN-RB itu tidak mampu mengendalikan dan melakukan tahapan dengan tepat waktu, padahal jadwal sudah dibuat begitu rapi dan terencana.

2. Karena adanya pengunduran diri, berbagai pihak curiga terhadap Panselnas dan PPK yang dianggap bermain mata untuk meluluskan seseorang.

3. Seluruh aturan yang dibuat oleh Kemen PAN-RB tidak konsisten dijalankan oleh Panselnas sendiri.

a. Acuan pertama sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Dari Pelamar Umum Dengan Sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK), adalah :

- 3 Nopember pelaksanaan ujian TKD 
- 3-5 Nopember penyampaian kembali LJK Hasil Ujian TKD kepada Panselnas (akhirnya tidak berjalan dengan baik dan diundur hingga 2 minggu)
- 3 Nopember s/d 4 Desember pengolahan hasil TKD

Semuanya tidak berjalan dengan baik bahkan pengumuman mundur hingga 2 kali.

4. Yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB dan BKN bukan mengumumkan kelulusan, melainkan mengumumkan hasil Ts TKD CPNS Umum seluruh peserta.

5. PPK Instansi/Lembaga, Provinsi dan Kab/Kota tidak mengerti soal pembagian wewenang dalam pelaksanaan CPNS Umum 2013. 

Sementara jika dilihat dari peserta tes CPNS Umum mencapai 963.872 orang, terdiri dari pelamar pada instansi pusat 210.109 orang dan pelamar di daerah 753.763 orang. Sedang disisi lain formasi yang disediakan hanya 25.000 untuk pusat dan 40.000 untuk daerah.

Jika Kemen PAN-RB dan BKN hanya mengumumkan hasil tes TKD, sementara PPK hingga saat ini belum mengumumkan peserta yang lulus, berarti itu namanya pengumuman belum berlangsung. Dan sampai kapan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menentukan peserta yang lulus tes?

Website nama peserta tes CPNS Umum :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi