1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
3. Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN BERSAMA
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2014 serta menindaklanjuti Permendikbud 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ual dan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (USMPK) dan Ujian Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sbb :
1. Untuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) pada Sekolah Dasar yang sederajat, diminta :
a. Pemerintah Provinsi melaksanakan :
1) Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A Tahun Pelajaran 2013/2014, koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US.
2) Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan dan penetapan 75% paket soal sesuai dengan kisi-kisi serta merakilkan dengan 25% paket soal dari Kemendikbud.
3) Penggandaan soal, paket ujian, Balnko Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS), dan blanko ijazah, serta pendistribusiannya ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota.
4) Pencetakan dan pendistribusian Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara US melalui Kabupaten/Kota.
5) pengawasan penyelenggaraan US serta pengumpulan hasil pemindaian US oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, penskoran dan pengiriman hasilnya kepada Kemendikbud.
6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US ke Kemendikbud.
Penyediaan anggaran untuk kegiatan pada butir 1) sampai dengan butir 6) sudah di imformasikan untuk dialokasikan pada APBD Provinsi Tahun Anggaran 2014 sesuai Surat Mendikbud Nomor 192843/MPK.AK/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013.
b. Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan :
1) sosialisasi POS Penyelenggaraan Ujian Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A Tahun Pelajaran 2013/2014 pada satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan US.
2) koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam mengusulkan penulis soal dari satuan pendidikan dalam penyiapan 75% paket soal sesuai POS US.
3) pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta US ke satuan pendidikan.
4) pengelolaan data peserta, pencetakan kartu peserta US, dan pendistribusian blanko pendataan calon Pengawas Ruang US ke satuan pendidikan.
5) pengiriman paket soal US dari Pemerintah Provinsi ke satuan pendidikan.
6) pengiriman DKHUS, SKHUS, dan blanko ijazah kepada satuan pendidikan.
7) pengawasan penyelenggaraan US pada pengumpulan dan pemindaian Lembar Jawaban Ujian Sekolah (LJUS) serta mengirimkan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi.
8) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US serta pengiriman laporan pelaksanaan US ke Pemerintah Provinsi.
Penyediaaan anggaran untuk pelaksanaan pada butir 1) sampai dengan butir 8) sudah di informasikan untuk dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014 sesuai Surat Mendikbud Nomor 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013.
2. Untuk Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dan sederajat, diminta :
a. Pemerintah Provinsi melaksanakan:
1) pembentukan panitia pelaksana UN tingkat provinsi untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh BNSP Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013.
2) tugas sebagai ketua/anggota pelaksanaan UN SMP, SMA/SMK dan sederajat untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN di region masing-masing.
3) dukungan pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan :
1) pembentukan panitia pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN.
2) dukungan pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum mengalokasikan anggaran pada angka 1 dan angka 2 tersebut dalam APBD TA 2014, pengangarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2014, mengingat pengeluaran dimaksud dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mendagri
ttd
GAMAWAN FAUZI
Mendikbud
ttd
MOHAMMAD NUH
Tembusan :
Wakil Presiden RI, selaku Ketua Tim Komite Pendidikan1. Download disini SE Bersama Mendikbud dan Mendagri tentang US-UN 2014
2. Permendikbud 97/2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN 2014
3. POS UN 2013/2014
4. Permendikbud 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan UN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi