Kamis, 18 Oktober 2012

RTH Kota Bekasi Terkendala Lahan

Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Terancam Gagal

P2KH : Ruang Terbuka Hijau menjadi salah satu harga mati untuk mencitrakan kota yang nyaman bagi penduduknya. Dalam UU RTH (Publik dan Privat) untuk sebuah kota minimal 30% dari luas totalnya. Foto: Pedestarian yang dibangun pengembang perumahan Kemang Pratama, Rawalumbu, Bekasi/Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Untuk mewujudkan kota hijau, setidaknya ada 8 komponen atau atribut yang harus dilakukan oleh pemerintah kota. 

Kedelapan atribut tersebut diantaranya; green planning and design, green open space, green community, green water, green waste, green energy, green building, dan green transportation.

Nantinya dalam proses pemberian ijin pembangunan dan ijin usaha lainnya di seluruh wilayah kota, mengharuskan mereka memiliki konsep kota hijau. Jika tidak harus ada sangsi, bila perlu Pemerintah Kota Bekasi bisa membatalkan atau tidak menerbitkan ijin tersebut.

"Masyarakat dan pengusaha harus ikut berpartisipasi. Karena jika hanya dibebankan kepada pemerintah mereka memiliki keterbatasan. Misalnya pada program P2KH yang saat ini sedang menyusun masterplan dan RAKH, Pokja (Pokja RTH Kota Bekasi,red) kesulitan mendapatkan lahan yang dipersyaratkan minimal seluas 5.000 meter, berada ditengah kota dan bukan lahan yang sudah terpakai seperti hutan kota atau taman kota," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST anggota Pokja RTH/P2KH Kota Bekasi disela-sela rapat pembahasan dokumen masterplan dan RAKH Ruang Terbuka Hijau Kota Bekasi di Ruang Rapat Bappeda, Jl. Ir. H. Juanda Kota Bekasi, Rabu, (17/10).

Ia menambahkan kesulitan disebabkan karena minimnya lahan yang masih kosong di tengah kota. 

"Kota ini sudah terbangun dengan konsep kota jasa dan perdagangan. Sehingga tidak terlalu mengindahkan konsep kota hijau, bisnisnya lebih diutamakan. Kenyataan dilapangan misalnya banyak yang dulunya resapan air dan RTH sudah beralih fungsi menjadi permukiman, mall dan ruko. Kita perlu menyadarkan pengusaha agar mereka beralih," cetus Bang Imam panggilan akrabnya.

Namun untuk meningkatkan pada rencana aksi, selain dukungan masyarakat, Pemerintah Kota harus lebih tegas menjalankan aturan. Artinya tidak boleh memberikan ijin usaha pada daerah resapan air dan RTH. 

"Jika masih dilanggar, baik pengusaha maupun pemberi ijin harus dihukum. Biar tidak ada lagi yang main-main soal ini," kata Bang Imam yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini. 

Masterplan RTH Kota Bekasi sedianya akan selesai hingga akhir tahun ini. Namun kendala untuk mewujudkan hal tersebut terutama penyediaan lahan menjadi masalah utama yang harus dipecahkan terlebih dahulu oleh pemkot. 

Kegiatan P2KH ini merupakan kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam menyusun program, Kota Bekasi telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari unsur Pemkot (SKPD terkait), Perguruan Tinggi, LSM, Tokoh Masyarakat dan Pelaku/Penggiat dan Pencita Lingkungan. ***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi