Rabu, 29 Agustus 2012

Bupati dan Kadistamben Pasbar Jadi Tersangka

Baharuddin, Bupati Pasbar (foto: ist)
PADANG---Kepala Dinas Pertamabangan dan Energi Kabupaten Pasaman Barat, Faizir Djohan, Selasa (28/8), kembali diperiksa penyidik tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat.

Pantauan Padang Ekspres, Faizir Djohan diperiksa penyidik dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB. Sebelum pemeriksaan dimulai, Faizir Djohan telah mendatangi kantor Dit Reskrimsus Polda Sumbar di jalan Veteran, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengunakan mobil dinas merek Ford warna hitam bernomor polisi BA 32 S. Dia datang ke kantor tersebut, tanpa didampingi kuasa huikumnya, namun  beberapa orang stafnya terlihat ikut mendampingi Faizir Djohan dalam proses pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, dia mulai diperiksa penyidik Dit Reskrimsus. Selama proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu, terlihat beberapa orang stafnya keluar masuk ruang pemeriksaan dengan membawa berkas. Diduga, berkas tersebut adalah dokumen-dokumen tentang IUP yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat.

Pengakuan Faizir Djohan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya sejak siang sebelum pemeriksaan, ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi dokumen pemeriksaan sebelumnya, yaitu tentang masalah kebijakan pertambangan, lama masa pertambangan, wewenang kepala daerah untuk memberikan IUP, dan aturan-aturan pertambangan, serta bagaimana prosedur IUP tersebut. "Ini hanya pemeriksaan lanjutan terkait kasus IUP yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat sejak 2006," ungkap Faizir usai pemeriksaan.

IUP yang dikeluarkan Bupati Pasbar Baharuddin R, kata Faizir Djohan, adalah IUP yang pernah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.  "Namun, bupati saat ini, hanya menertibkannya saja. Sebab, berdasarkan rekonsiliasi yang dilakukan pada 3 Mai 2011 di Jakarta, seluruh IUP yang diterbitkan oleh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia sebelum keluarnya UU No 4 Tahun 2009, harus melakukan rekonsiliasi, karena kalau tidak, IUP tersebut akan masuk mekanisme lelang," imbuhnya.

Dia mengatakan, selama ini banyak orang mengira lahan seluas 11 ribu hektare yang berada di Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Beremas itu, sudah ditambang oleh para investor. Padahal, lahan itu sama sekali belum ditambang, karena 9 perusahaan yang akan beraktivitas di lahan tersebut, hingga kini masih menjalani proses administrasi. "Belum ada yang ditambang, semuanya masih dalam pengurusan," ungkap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat itu.

Sebenarnya, lanjut Faizir, lahan seluas 11 ribu hektare itu tidak bermasalah, karena bupati memiliki hak untuk mengeluarkan IUP. Sebab, sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur, memiliki hak untuk memberikan dan mencabut IUP. Dalam UU itu, kata dia, juga dijelaskan pembagian kepala daerah tersebut, yaitu seperti Bupati dan Wali Kota misalnya.

Apabila suatu lahan dalam satu wilayah tidak bersinggungan lahannya, maka kepala daerah setempat berhak mengeluarkan IUP. Namun, jika lahannya bersinggungan dengan kabupaten atau Kota lainnya yang ada dalam satu provinsi, maka Gubernurlah yang akan mengeluarkan izin tersebut. "Begitu juga dengan lahan yang bersinggungan dengan provinsi lainnya, yang IUP-nya dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara di Kementrian SDM," ungkap Faizir.

Sebagian lahan seluas 11 ribu hektare itu, kata Faizir, saat ini masih dalam tahap eksplorasi. Sedangkan sebagiannya lagi, telah ditingkatkan menjadi IUP produksi. Namun untuk IUP produksi, harus memiliki banyak persyaratan. Diantaranya memiliki dokumen amdal, rekomendasi teknis dari Dirjen Mineral dan Batubara, serta memiliki foto satelit di wilayah tambang. "Foto ini bertujuan untuk melihat apakah wilayah tersebut sudah di olah atau belum," imbuhnya.

Kemudian syarat lainnya, yaitu keterangan surat penyelesaian konflik dengan masyarakat jika lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat. "Saat ini, beberapa perusahaan yang berinvestasi di lahan itu, masih mempersiapkan persyaratan-persyaratan untuk menambang lahan tersebut.

Sekarang ini, Faizir mengklaim masyarakat di sekitar lahan itu berharap agar lahan seluas 11 ribu hektare itu segera ditambang, karena keberadaan lahan itu, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Budi Utomo yang dikonfirmasi soal kasus tersebut enggan berkomentar. "Langsung saja ke humas, kan sudah prosedurnya seperti itu," kata dia kepada wartawan. Saat disebut Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto tengah sakit dan dirawat di RS Siti Rahmah, Budi kembali berujar, "Bawahannya kan ada. Jadi langsung saja hubungi saja bawahannya," sebutnya. Ketika ditanya berapa nomor kontak bawahan Mainar, Budi mengaku tidak mengetahuinya.  Padang Ekspres juga telah mencoba minta penjelasan dengan mendatangi langsung kantor bidang Humas Polda, tapi tidak ada petugas yang bisa memberikan keterangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Padang Ekspres, Faizir Djohan telah dinyatakan sebagai tersangka bersama Baharuddin R, Bupati Pasaman Barat. Namun dalam kasus tindak pidana umum, yaitu pemalsuan surat atau mengadu dengan fitnah atau penistaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 (1) KUHP pasal 317 ayat 1 KUHP pasal 311ayat 1 KUHP pasal 310 ayat 2 KUHP yang terjadi pada sekitar september 2011 di pasbar. Bahkan, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No:SPDP/30/VI/2012/Subdit IV/Dit Reskrimum tertanggal 25 Juni 2012.

Sedangkan dalam kasus tindak pidana khusus, Faizir Djohan diperiksa sebagai saksi. Sementara Baharuddin R, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan/mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pasal 165 yang terjadi di daerah Ranah Penantian, Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar. Berdasarkan surat No: SPDP/18/VI/2012/Subdit IV/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Juni 2012 yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Budi Utomo, penyidikan telah dimulai sejak Senin 16 april 2012. Surat yang ditujukan ke kajati Sumbar itu , juga ditembuskan ke Kapolda, Irwasda, dan  Ketua Pengadilan Negeri Pasbar.

Sebagaimana diberitakan, Forum Rakyat Sumbar Antikorupsi Pejabat Daerah pada 8 Agustus lalu melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pasbar  Baharuddin R ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK Jakarta.

Baharuddin dilaporkan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pemberian izin tambang bijih besi di wilayah hutan lindung, yang kini juga tengah diusut Polda Sumbar.

”Kami meminta KPK memantau kasus yang telah diselidiki polisi ini, sebab ada indikasi kasus ini berjalan lambat. Kami meminta KPK ambil alih kasus yang telah merugikan masyarakat Pasaman Barat ini,” kata Ketua Forum Rakyat Sumbar Antikorupsi Pejabat Daerah, Irwan usai menyampaikan laporan ke KPK. Sebelum itu, aktivis Forum Rakyat Antikorupsi Pejabat Daerah, juga berdemo di Mabes Polri mendesak Kapolri menuntaskan kasus ini.

Sebelum menyampaikan laporan, anggota Forum Rakyat Sumbar Anti-Korupsi Pejabat Daerah berjumlah 100 orang ini berunjuk rasa di depan Gedung KPK. Bupati Pasbar Baharuddin R ketika dikonfirmasi Padang Ekspres melalui nomor handphone-nya ketika itu membantah dirinya terlibat dalam kasus apa pun. Saat itu, katanya, tidak ada yang namanya pungutan uang dari pihak manapun, dan tudingan penyalahgunaan wewenang , termasuk dugaan penyelewengan uang salah satu koperasi.

Kepala Dinas Pertambangan Pasbar, Faizir Djohan saat dihubungi Padang Ekspres melalui handphone-nya waktu itu sekitar pukul 22.04, juga mengaku tidak mengetahui soal kasus yang membelit atasannya. “Saya tidak mengetahui kasus tersebut. Tapi sepengetahuan saya, tidak ada satu pun tambang beroperasi di kawasan hutan lindung. Terlebih lagi, se­lama bupati sekarang (Baha­ruddin, red) tidak ada dikeluarkan izin tambang,” jelasnya.

Pemberian izin tambang, tambahnya, selalu berpijak pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kalau ada tambang belum berizin sudah beroperasi, Faizir mempertanyakannya.(rdi/ad)
 
Sumber : www.jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi