Bang Imam saat interaktif di Dakta Radio 107 FM |
Kota Bekasi (BIB) - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan 197) Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS yang disusul dengan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN 9) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dua-duanya mengatur soal kebijakan pengangkatan CPNS sangat merugikan dan menyulitkan kesempatan tenaga honorer baik yang mengabdi di tahun 2005 ke bawah.
Bahkan dengan terbitnya kebijakan tersebut menutup rapat kesempatan honorer yang mengabdi diatas tahun 2005.
"Kebijakan ini (Permenpan dan Perka BKN) sangat tidak adil. Karena menyulitkan tenaga honorer, utamanya Kategori II (honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD,red). Harusnya diatur khusus bagi honorer yang sudah mengabdi tanpa embel-embel yang mengharuskan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Jika tetap dipaksakan, dapat dipastikan honorer bisa gugur dengan sendirinya," ungkap Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Rabu, 29 Agustus 2012.
Dia menambahkan, jika alasan bahwa honorer K-2 masih diragukan kompetensinya, karena banyak yang mengajar tidak sesuai dengan ijasah yang diampunya, bukan harus menjadi penghalang. Sebab, honorer itu rata-rata sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun.
"Jangan lupa mereka direkrut untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah, karena rata-rata masih kekurangan guru, utamanya di SD Negeri. Apalagi perekrutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Jadi, Daerah (Pemkot/Pemkab/Pemprov) harus bertanggungjawab terhadap nasib honorer jika tidak lulus tes," kata Bang Imam panggilan akrabnya.
Tenaga Honorer yang ada di daerah umumnya hanya berbekal pada Surat Tugas/Keterangan (SK) dari Kepala Sekolah atau salah satu Bidang pada SKPD. Namun melihat strategisnya tanggungjawab yang diembannya, sebaiknya proses menjadi CPNS harus dimudahkan.
"Tidak serta merta disamakan dengan proses yang diumum. Hemat saya cukup dengan proses klarifikasi dan verifikasi administrasi saja. Daerah dapat menentukan kebutuhan dan menyesuaikan dengan kualifikasinya. Kalau tetap memaksakan dengan acuan Permenpan dan Perka BKN, saya rasa itu justru terang-terangan mendiskriminasi honorer yang sudah diperas tenaganya puluhan tahun oleh daerah," ungkap Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
"Harusnya tahun ini perekrutan juga harus dilakukan untuk Honorer Kategori 2. Mengapa pemerintah justru merekrut dari umum, itu artinya akan mengurangi jatah formasi untuk honorer karena sudah diisi oleh umum." sesalnya.
Ia berharap, Pemerintah Daerah sungguh-sungguh memperjuangkan nasib tenaga honorer karena honorer K-2 merupakan produk dan tanggungjawab pemerintah daerah.
"Jangan habis manis sepah dibuang. Tanggungjawab dong," katanya lagi. ***
sebaiknya aturan perekrutan CPNS dengan cara menjadi Honorer selama 2 thn mengabdi baru diangkat menjadi CPNS......klw melalui seleksi umum banyak di manfaatkan bkd,bkn dan menpan untuk memperjualbelikan CPNS......dan kualitas dan pengalaman CPNS yg di rekrut melalui seleksi umum belum teruji atau belum berpengalaman.......
BalasHapussebaiknya aturan perekrutan CPNS dengan cara menjadi Honorer selama 2 thn mengabdi baru diangkat menjadi CPNS......klw melalui seleksi umum banyak di manfaatkan bkd,bkn dan menpan untuk memperjualbelikan CPNS......dan kualitas dan pengalaman CPNS yg di rekrut melalui seleksi umum belum teruji atau belum berpengalaman.......
BalasHapussetuju bang imam ..
BalasHapusini sudah tes sudah lulus sampai sekarang SK juga ga muncul2 ...
sedangkan teman2 lain yang tidak lulus masih digantung nasibnya
ada apa gerangan kenapa K2 dianak tirikan