Tampilkan postingan dengan label PPDB SMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB SMP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Mei 2023

Ini Dapodik SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi Tahun 2023

PPDB, Permasalahan Yang Selalu Berulang

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Sebenarnya berdasarkan data kondisi saat ini jumlah SMP Swasta di Kota Bekasi sangatlah banyak dan tersebar luas di 12 kecamatan. Saat ini jika berasumsi data pokok pendidikan (dapodik) per hari ini, jumlah SMP Swasta di Kota Bekasi mencapai 249 sekolah.

Sedangkan jumlah SMP Negeri hanya sebanyak 61 SMP. Itupun, saat ini baru 56 SMP Negeri yang sudah tercatat di dapodik. Sementara 5 SMP Negeri masih menginduk ke sekolah yang sudah eksis.

Jika dihitung, berarti jumlah SMP Negeri dan SMP Swasta di Kota Bekasi menjadi 310 SMP Negeri/Swasta. Nah, jika dipersentasikan, SMP Negeri hanya sekitar 19,67% dan SMP Swasta mencapai 80,33%.

Sampai disini, kita bangga dengan pencapaian masyarakat (swasta) membangun layanan pendidikan di Kota Bekasi.

Rabu, 03 Juni 2020

PPDB : Daya Tampung 57 SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Pendaftaran PPDB 15-20 Juni 2020



Kota Bekasi (BIB) - Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi akan dimulai pada tanggal 15 Juni s.d 20 Juni 2020.

Ada beberapa Jalur pendaftaran seleksi PPDB SMP, yaitu;
  1. Jalur Zonasi (50%),
  2. Jalur Afirmasi (25%),
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (2%)
  4. Jalur Anak Guru (3%)
  5. Jalur Prestasi (NKKNR) (18%) [15% untuk siswa Kota Bekasi, 3% luar Kota Bekasi]
  6. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (1%)
  7. Jalur Prestasi Tahfidz Qur'an (1%)
Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, jenjang SMP Negeri hanya menerima siswa maksimal 32 anak per kelas (rombongan belajar). Sedangkan jumlah maksimal rombongan belajar yang diterima sebanyak 9 rombel.

Berdasarkan juknis PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2020/2021, jumlah siswa yang akan diterima sebanyak 12.832 siswa.

Kamis, 25 Juli 2019

Evaluasi PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Sebelum pelaksanaan PPDB Online Jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020, diketahui berdasarkan data yang diperoleh Bang Imam Berbagi, jumlah siswa yang bersekolah di SMP Negeri sebanyak 47.467 siswa atau setara dengan 50,64%.

Sedangkan siswa yang bersekolah di SMP Swasta di Kota Bekasi untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 mencapai 46.267 siswa (49,36%). Sehingga faktanya, sebelum pelaksanaan PPDB Online Tahun 2019, jumlah siswa yang bersekolah di 49 SMP Negeri lebih banyak ketimbang yang bersekolah di 229 SMP Swasta di Kota Bekasi.

Perbedaannya mencapai 1.200 siswa (1,28%). Data ini berdasarkan data pokok pendidikan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019.

Dengan adanya penambahan 8 Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri, yang rata-rata menerima siswa sebanyak 3 rombongan belajar atau setara dengan 108 siswa per SMP, maka ada siswa baru yang menempati USB SMP Negeri sebanyak 864 siswa. 

Rabu, 17 Juli 2019

Soal Pendidikan Inklusi, Ini Kebijakannya

Nasib Restu, Siswa Inklusi!!!

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S/Bang Imam
Kota Cikarang (BIB) - Restu Putra Ramadhan (13) ditolak di SMP Negeri 6 Cibitung, sebelum mendaftar, gara-gara Restu adalah calon siswa disabilitas atau inklusi yang memakai kursi roda. Padahal dalam Juknis PPDB Kabupaten Bekasi disampaikan bahwa ada quota atau daya tampung terhadap calon siswa inklusi sebanyak 5%.

Namun, akhirnya, Restu mendaftar di sekolah swasta.

Bicara pendidikan inklusi, selain sudah dipayungi Undang-Undang, pedoman Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa ternyata sudah diatur sejak 2009 oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang saat ini disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sayang, sekalipun sudah lama terbit, yakni sejak tahun 2009, daerah belum dapat melaksanakan sepenuhnya, terutama menyangkut penyediaan sumber daya manusia (PTK), sarana dan prasarana, kurikulum, mutu pendidikan, hingga standar pelayanan minimal di daerah.

BACA JUGA :

Seperti kejadian di Kabupaten Bekasi pada seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, dimana diatur dalam Juknis tersedianya 5% kuota daya tampung untuk siswa yang berasal dari inklusi melalui seleksi pada Jalur Zonasi Inklusi.

Sabtu, 13 Juli 2019

Ini Passing Grade PPDB SMP Jalur Prestasi USBN di Kabupaten Bekasi 2019

Terendah 240,00


Tambun Utara (BIB) - Ternyata Jalur Prestasi USBN yang menekankan seleksi berdasarkan nilai USBN tidak sepenuhnya terisi oleh calon siswa pendaftar. Dari 4.259 daya tampung, hanya 3.721 kursi yang terisi. Itu artinya siswa hanya mengisi 87,36% kursi Jalur Prestasi USBN.

Sehingga ada sisa kursi sebanyak 538 kursi atau sekitar 12,64%.

Catatan penting dalam pelaksanaan PPDB berbasis Jalur Prestasi dengan seleksi hasil USBN ini bisa dilihat bahwa siswa berbondong-bondong mencari sekolah di daerah padat penduduk, sebut saja di wilayah Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Babelan, Cibitung, dan Setu.

Sementara di daerah yang masih didominasi perkampungan, masih banyak kursi kosong yang tidak diisi oleh calon pendaftar melalui Jalur Prestasi USBN.

Kemudian, hal lainnya adalah bahwa nilai tertinggi siswa dengan passing grade 294,40 berada di SMP Negeri 2 Tambun Utara. Nilai tertinggi tersebut diperoleh atas nama Rika Agustin asal sekolah SD Negeri Srimahi 04.

Jumat, 12 Juli 2019

58 Kursi Kosong Jalur Zonasi Tahap II PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Ada USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi!!!


Kota Bekasi (BIB) - Setelah selesai daftar ulang di Tahap I PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2019/2020, terdapat sedikitnya 1.078 kursi kosong yang terdapat di 56 SMP Negeri.

Karena masih terdapat kursi kosong, maka ada PPDB Online Tahap II untuk Jalur Zonasi Radius dalam rangka mengisi kursi kosong. Seleksi pendaftaran Jalur Zonasi Radius Tahap II dilakukan pada hari, Senin-Selasa, 8-9 Juli 2019, dan pengumuman yang diterima tanggal 9 Juli 2019.

Sementara itu daftar ulang atau lapor diri dilakukan di sekolah tujuan pada hari Kamis-Jum'at, 11-12 Juli 2019. 

Pada pelaksanaan PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi, yang sebelumnya jumlah SMP Negeri sebanyak 49 SMP Negeri + 7 USB (Unit Sekolah Baru), tiba-tiba pada PPDB Jalur Zonasi Radius Tahap II didirikan kembali atau ada penambahan USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi.

USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi didirikan untuk mengakomodir warga di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan daya tampung 108 siswa dan 3 rombongan belajar (rombel).

Sehingga karena ada penambahan USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi, sehingga kuota 57 SMP Negeri Jalur Zonasi Radius Tahap II menjadi 1.186 siswa. 

Namun, hingga masa pendaftaran ulang atau lapor diri pada hari Jum'at, 12 Juli 2019, jumlah siswa yang melakukan daftar ulang hanya 1.128 siswa. Sehingga masih ada KURSI KOSONG sebanyak 58 kursi.

Kamis, 11 Juli 2019

Analisa Kebutuhan Guru SMP pada Unit Sekolah Baru untuk Kurikulum 2013

8 Unit Sekolah Baru SMP Negeri di Kota Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Analisa kebutuhan guru atau tenaga pendidik untuk Unit Sekolah Baru Jenjang SMP yang melaksanakan Kurikulum 2013 dihitung berdasarkan jumlah mata pelajaran di SMP ditambah 1 kepala sekolah.

Bila mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014, maka kebutuhan guru setiap rombongan belajar adalah minimal 11. Karena mata pelajaran untuk jenjang SMP adalah 11, yaitu;
  1. Pendidikan Agama;
  2. PPKn;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika;
  5. IPA;
  6. IPS;
  7. Bahasa Inggris;
  8. Seni Budaya;
  9. Penjaskes; 
  10. Prakarya; dan 
  11. BP/BK

USB SMP NEGERI 57 KOTA BEKASI

USB adalah Unit Sekolah Baru....

Bekasi Timur (BIB) - Unit Sekolah Baru maksudnya adalah didirikannya sekolah baru namun belum memiliki gedung sendiri. Sehingga numpang di sekolah lain atau sekolah induk (filial).

Biasanya USB itu didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sebab, hanya pemerintah yang boleh mendirikan dan langsung menerima siswa, sekalipun belum memiliki gedung dan izin operasional.

Sementara untuk pendirian Sekolah Swasta harus melewati beberapa tahapan izin, seperti Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Izin Lokasi/Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.


Makanya, jika mau membuat sekolah swasta waktu dan biayanya cukup fantastis.

Namun, jika pemerintah mau mendirikan sekolah, ya cukup dengan niat sudah berdiri.

Rabu, 10 Juli 2019

Yang Unik di PPDB Jalur Zonasi Kabupaten Bekasi 2019

Ada Jarak Siswa Pendaftar 1,2 Juta Meter s/d 1,4 Juta Meter


Ada siswa mendaftar Jalur Zonasi di SMP Negeri 5 Babelan, Kabupaten Bekasi dengan jarak rumah ke sekolah mencapai 1.421.535 meter atau setara dengan 1.421 km, sehingga membuat siswa tersebut mendapatkan NILAI SKOR JARAK NOL, Foto : Bang Imam

Cibitung (BIB) - Sungguh unik, mengeherankan sekaligus membingungkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini. Dengan alasan akan menghapus sekolah favorit dan mendekatkan sekolah dengan siswa, sistem ini diujicobakan dengan kuota atau daya tampung yang fantastis, yakni 80-90%.

Karena keunikannya, sehingga ada saja informasi data yang membuat geli sekaligus memprihatinkan. Ibukota DKI Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya merupakan tempat mengadu nasib bagi para pendatang untuk merantau.

Karena merantau, tidak menutup kemungkinan membawa beserta keluarganya ke Ibukota dan kota-kota satelit (commuter) di sekitar Jakarta. Tentunya, termasuk untuk menyekolahkan anaknya.

Dalam pelaksanaan PPDB yang diakumulasikan menjadi 3 jalur seleksi, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua, maka bagi orang tua perantau tidak ada pilihan lain selain memilih Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Senin, 08 Juli 2019

195 Kursi Kosong Jalur Prestasi USBN SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

28 Siswa di SMP Negeri 6 Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Lapor diri atau daftar ulang PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Jalur Prestasi berbasis USBN Tahun Ajaran 2019/2020 sudah selesai. Dari 1.703 siswa (12%) daya tampung Jalur Prestasi USBN, hanya 1.508 siswa (88,54%) yang melakukan daftar ulang.

Sehingga ada kursi kosong sebanyak 195 kursi.

Yang perlu diperhatikan dan diusut adalah, siswa yang tidak melakukan daftar ulang, penyebabnya apa?

Sebab, ketatnya seleksi PPDB Online membuat orang tua keteteran dan pusing mencari sekolah sesuai dengan keinginan anaknya. Banyak yang terpental atau tergeser disaat perdanfataran awal.

Namun, saat pelaksanaan daftar ulang pada 5-6 Juli 2019, ternyata siswa yang sudah diterima tidak melakukan registrasi atau lapor diri di sekolah tujuan.

Terutama misalnya yang terjadi di SMP Negeri 6 Kota Bekasi. Sebanyak 28 siswa tidak melakukan daftar ulang, apa penyebabnya.Hal ini tentu sangat aneh, karena ketatnya proses seleksi, justru siswa yang sudah diterima tidak mendaftar ulang.

Kemana siswa itu bersekolah? setelah tidak memilih SMP Negeri 6 Kota Bekasi???

185 Kursi Kosong di Jalur Zonasi Radius PPDB Online SMP Negeri Kota Bekasi 2019

35 Siswa di SMP Negeri 43 Kota Bekasi

SMP Negeri 43 Kota Bekasi, Foto: Ist
Kota Bekasi (BIB) - Hingga berakhirnya proses daftar ulang atau lapor diri pada seleksi PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020, jumlah siswa yang tidak melapor pada Jalur Zonasi Radius mencapai 185 orang (1,73%).

Sehingga yang melakukan proses daftar ulang atau lapor diri di sekolah tujuan, tanggal 5-6 Juli 2019 hanya sebanyak 10.554 siswa (98,27%).

Siswa yang paling banyak tidak melakukan daftar ulang adalah;
  1. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (35 orang);
  2. SMP Negeri 15 Kota Bekasi (12 orang);
  3. SMP Negeri 17 Kota Bekasi (11 orang);
  4. SMP Negeri 35 Kota Bekasi (10 orang);

Kamis, 04 Juli 2019

650 Kursi Kosong PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Masih Kemungkinan Bertambah


Kota Bekasi (BIB) - Hasil data sementara seleksi PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi yang terbagi dalam 6 jalur seleksi, terdapat sedikitnya 650 kursi kosong. 

Kursi kosong ini dihitung berdasarkan tidak terpenuhinya daya tampung dengan jumlah pendaftar pada jalur penerimaan, terutama di :
  1. Jalur Zonasi Afirmasi (KETM) = 181 kursi kosong;
  2. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik = 45 kursi kosong;
  3. Jalur Prestasi Tahfidz Qur'an = 195 kursi kosong; dan
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua = 229 kursi kosong.
Jumlah kursi kosong akan bertambah, apabila saat pelaksanaan daftar ulang, calon peserta didik yang diterima tidak melakukan registrasi/daftar ulang di sekolah tujuan.

74 Siswa Lolos Seleksi Masuk SMP Negeri Lewat Jalur Tahfidz Quran 2019

Alhamdulillah


Kota Bekasi (BIB) - Pada Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020, Pemerintah Kota Bekasi memberikan jalur khusus bagi siswa yang memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an.

Daya tampung untuk Jalur Prestasi Tahfidz Qur'an untuk 56 SMP Negeri di Kota Bekasi sebanyak 269 kursi (2%) dari daya tampung yang ada.

Tahun 2019, sebanyak 74 siswa ikut ambil bagian dan mendaftar di 24 SMP Negeri di Kota Bekasi. Bahkan, ada SMP Negeri yang jumlah pendaftar dari Hafidz Qur'an tersebut sesuai dengan kuota yang dibutuhkan, yaitu :
  1. SMP Negeri 1 Kota Bekasi (6 kursi);
  2. SMP Negeri 3 Kota Bekasi (6 kursi);
  3. SMP Negeri 12 Kota Bekasi (6 kursi); dan
  4. SMP Negeri 32 Kota Bekasi (6 kursi);
Daya tampung bagi calon peserta didik yang berasal dari siswa berprestasi Tahfidz Qur'an diberikan tiap-tiap sekolah antara 2-7 kursi. 

Keterisian kursi Jalur Prestasi Tahfidz Qur'an sebanyak 27,50%.

Ini Kursi Kosong di Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Terisi Cuma 40 Siswa


Kota Bekasi (BIB) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya mengalokasikan sebesar 2% dari daya tampung untuk calon peserta didik yang berasal dari Jalur Peprindahan Orang Tua. Padahal, dalam Juknis Permendikbud 51/2018 dialokasikan sebesar 5%.

Sekalipun dierikan kuota lebih sedikit dari yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan berarti kekurangan daya tampung, malah Jalur Perpindahan Orang Tua pada Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi justru menyisakan bangku kosong yang banyak.

Berdasarkan data yang terhimpun oleh Bang Imam Berbagi, kursi yang terisi cuma 14,86% atau sekitar 40 kursi dari 269 kursi yang disediakan.

Faktor utama ketidakterisian kursi pada Jalur Perpindahan Orang Tua, disebabkan karena di Kota Bekasi pemahaman Jalur Perpindahan Orang Tua hanya diberikan terbatas terhadap pegawai ASN seperti; PNS, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.

Minim Prestasi, 45 Kursi Kosong Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Hanya Terisi 84 Kursi


Kota Bekasi (BIB) - Kota Bekasi ternyata minim prestasi akademik dan non akademik siswa. Terbukti dari 129 kursi yang disediakan untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi, hanya 84 kursi yang terisi.

Sebanyak 45 kursi ternyata kosong dan tidak ada pelamar.

Padahal, dari 6 jalur seleksi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan, Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik merupakan jalur paling sedikit kuota atau daya tampungnya. Daya Tampung Jalur Akademik dan Non Akademik hanya diberikan 1% dari seluruh total daya tampung.

Tetapi, kenyataan dilapangan pendaftar hanya terisi 65,11%. 

Ini Passing Grade PPDB SMP Negeri Jalur Prestasi USBN di Kota Bekasi 2019

Terendah 254,30

Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jalur Prestasi USBN (berbasis nilau USBN) jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi sudah berakhir pada Rabu, 3 Juli 2019. Hasilnya, passing grade tertinggi adalah 296,00.

Nilai tertinggi (NUN/Passing Grade0 ini dimiliki atas nama : Archierico Polado Damanik asal sekolah SD Excellent Mandiri School, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Siswa ini memilih SMP Negeri 26 Kota Bekasi.

Nilai rata-rata USBN Archierico adalah :
  • Bahasa Indonesia = 99,00
  • Matematika = 98,00
  • Ilmu Pengetahuan Alam = 99,00
Sehingga jumlah NHUN = 296,00

Ini Hasil Jalur Afirmasi (Ekonomi KETM) PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Kursi Kosong 181 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Dari 1.424 siswa daya tampung PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi hingga akhir pendaftaran hanya 1.243 siswa yang mendaftar. Sehingga masih ada kursi kosong sebanyak 181 siswa.

Kursi kosong itu terdapat di :
  1. SMP Negeri 1 Kota Bekasi (20 kursi);
  2. SMP Negeri 3 Kota Bekasi (6 kursi);
  3. SMP Negeri 5 Kota Bekasi (7 kursi);
  4. SMP Negeri 7 Kota Bekasi (7 kursi);
  5. SMP Negeri 12 Kota Bekasi (4 kursi);
  6. SMP Negeri 14 Kota Bekasi (1 kursi);
  7. SMP Negeri 19 Kota Bekasi (18 kursi);
  8. SMP Negeri 20 Kota Bekasi (4 kursi);
  9. SMP Negeri 21 Kota Bekasi (22 kursi);
  10. SMP Negeri 27 Kota Bekasi (9 kursi);
  11. SMP Negeri 28 Kota Bekasi (4 kursi);
  12. SMP Negeri 31 Kota Bekasi (27 kursi);
  13. SMP Negeri 33 Kota Bekasi (1 kursi));
  14. SMP Negeri 36 Kota Bekasi (4 kursi);
  15. SMP Negeri 42 Kota Bekasi (8 kursi);
  16. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (15 kursi);
  17. SMP Negeri 48 Kota Bekasi (8 kursi);
  18. SMP Negeri 49 Kota Bekasi (2 kursi);
  19. USB SMP Negeri 51 Kota Bekasi (7 kursi);
  20. USB SMP Negeri 53 Kota Bekasi (2 kursi);
  21. USB SMP Negeri 56 Kota Bekasi (5 kursi).
Kemana siswa miskin mendaftar?

Ini Hasil Jalur Zonasi Radius SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Jarak Terdekat 6 Meter


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi PPDB Online SMP Negeri Jalur Zonasi Radius di Kota Bekasi sudah selesai, hasilnya jarak terdekat siswa yang diterima adalah 6 meter dari sekolah tujuan. Jarak terdekat tersebut berada di SMP Negeri 11 Kota Bekasi.

Pada umumnya, sekitar 80% siswa yang diterima pada JALUR ZONASI RADIUS dibawah 1 km (1.000 meter). Sedangkan sisanya rata-rata dibawah 2 km (2.000 meter).

Ada satu sekolah yang menerima lebih dari 7 km (7.000 meter) yaitu di SMP Negeri 43 Kota Bekasi.

Jika dilihat, jarak terjauh, ada 3 SMP Negeri yang hanya menerima siswa melebihi daya tampung di sekitar komplek perumahan yang ada di dekat sekolah, yaitu :
  1. SMP Negeri 4 Kota Bekasi;
  2. SMP Negeri 11 Kota Bekasi;
  3. USB SMP Negeri 51 Kota Bekasi;
  4. USB SMP Negeri 52 Kota Bekasi; dan
  5. USB SMP Negeri 55 Kota Bekasi.
Kelima SMP Negeri ini hanya bisa menampung siswa yang jarak rumah dengan sekolah tidak lebih dari 500 meter.

Senin, 01 Juli 2019

Ini Seharusnya Jarak Ideal Sekolah dengan Tempat Tinggal Siswa

SD 3 km, SMP 5-7 km, dan SMA/SMK 9-10 km


Jika Ayah/Bunda mendapatkan SMP Negeri yang jaraknya dengan rumah mencapai 16,1 km, bagaiamana cara mengantarnya??? Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini didasarkan atas 3 jalur seleksi, yaitu; 1) Jalur Zonasi, 2) Jalur Prestasi, dan 3) Jalur Perpindahan Orang Tua.

Yang banyak dikeluhkan adalah soal daya tampung Jalur Zonasi yang dianggap terlalu dominan, hingga mencapai 90% dari daya tampung (Permendikbud 51/2018), dan dirubah menjadi minimal 80% ().

Sebenarnya, menurut Hamid Muhammad (mantan Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud), jarak ideal tempat tinggal siswa dengan sekolah untuk tingkat dasar maksimal 3 km, SMP antara 5-7 km, dan SMA/SMK antara 9-10 km.

Minggu, 30 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2019


PERUBAHAN DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI
KOTA BEKASI 2019

No
Jalur
Awal
Perubahan
I
Jalur Zonasi
93%
83%
1
Jalur Zonasi Jarak
83%
73%
2
Jalur Zonasi Ekonomi KETM
10%
10%
II
Jalur Prestasi
6%
15%
1
Jalur Prestasi Nilai USBN
3%
12%
2
Jalur Prestasi Prestasi Akademik dan Non Akademik
1%
1%
3
Jalur Prestasi Tahfidz Qur’an
2%
2%
III
Jalur Perpindahan Orang Tua
1%
2%

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kota Bekasi 2019


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 dibagi menjadi 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Sebelum ada perubahan juknis, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menetapkan Daya Tampung Jalur Prestasi sebanyak 6%. Namun seiring perubahan juknis sesuai Surat Edaran Kemdikbud dirubah menjadi 15% dengan ketentuan:
  1. Daya Tampung Jalur Prestasi USBN sebanyak 12%;
  2. Daya Tampung Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 1%; dan
  3. Daya Tampung Jalur Tahfidz Qur'an sebanyak 2%.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka daya tampung jalur prestasi saat ini meningkat tajam menjadi 2.098 siswa, yang terdiri dari: 1). Prestasi USBN 1.700 siswa, 2) Prestasi Akademik dan Non Akademik 129 siswa, 3) Tahfidz Qur'an sebanyak 269 siswa.