USB adalah Unit Sekolah Baru....
Bekasi Timur (BIB) - Unit Sekolah Baru maksudnya adalah didirikannya sekolah baru namun belum memiliki gedung sendiri. Sehingga numpang di sekolah lain atau sekolah induk (filial).
Biasanya USB itu didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sebab, hanya pemerintah yang boleh mendirikan dan langsung menerima siswa, sekalipun belum memiliki gedung dan izin operasional.
Sementara untuk pendirian Sekolah Swasta harus melewati beberapa tahapan izin, seperti Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Izin Lokasi/Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.
Makanya, jika mau membuat sekolah swasta waktu dan biayanya cukup fantastis.
Namun, jika pemerintah mau mendirikan sekolah, ya cukup dengan niat sudah berdiri.
Tahun ini sebenarnya, saat jelang pelaksanaan PPDB, Kota Bekasi sudah mendirikan 7 Unit Sekolah Baru, yaitu :
- USB SMP Negeri 50 Kota Bekasi;
- USB SMP Negeri 51 Kota Bekasi;
- USB SMP Negeri 52 Kota Bekasi;
- USB SMP Negeri 53 Kota Bekasi;
- USB SMP Negeri 54 Kota Bekasi;
- USB SMP Negeri 55 Kota Bekasi; dan
- USB SMP Negeri 56 Kota Bekasi.
Ke-7 Unit Sekolah Baru ini menggenapkan SMP Negeri di Kota Bekasi yang seelumnya berjumlah 49 SMP Negeri.
Nah, belakangan saat pelaksanaan seleksi PPDB Tahap II untuk Jalur Zonasi, tiba-tiba muncul USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi.
USB SMP NEGERI 57 KOTA BEKASI akan menempati eks SD Negeri Durenjaya X yang sudah di merger atau ditutup. Beralamat di Jl. Prof. Moh. Yamin RT.001 RW.06 Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi (eks. SD Negeri Durenjaya X).
Di Tahap II PPDB SMP Negeri Jalur Zonasi di Kota Bekasi, USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi akan membuka 3 rombongan belajar untuk Kelas 7 dengan daya tampung siswa sebanyak 108 siswa.
Pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2019 yang merupakan hari pertama untuk Lapor Diri/Daftar Ulang di sekolah tujuan, dari 108 siswa yang sudah diterima pada seleksi Tahap II Jalur Zonasi di USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi, yang sudah melakukan daftar ulang sebanyak 82 siswa (75,92%).
Sedangkan yang belum melaksanakan daftar ulang sebanyak 26 siswa (24,08%). Namun, masih ada 1 hari lagi jadwal daftar ulang hingga hari Jum'at, 12 Juli 2019.
Dari laman PPDB Kota Bekasi, calon siswa yang mendaftar terlihat jarak rumah terdekat dengan sekolah sekitar 36 meter. Sedangkan jarak terjauh yang diterima mencapai 3.409 meter atau 3,4 km. Namun siswa yang terjauh ini hingga saat ini belum melakukan daftar ulang.
Diharapkan Pemerintah Kota Bekasi bukan cuma latah dan menggugurkan kritik untuk membuka Unit Sekolah Baru. Tetapi harus segera diperhatikan sarana gedung, prasarana ekstrakurikuler, laboratorium, perpustakaan, guru dan tenaga kependidikan yang bermutu sehingga USB tidak dianggap sebagai sekolah buangan, filial atau sekolah tempelan belaka.
Sebab, hingga saat ini saja dari 49 SMP Negeri yang sudah ada, masih ada 3 SMP Negeri yang belum memiliki gedung atau menumpang di SD atau sekolah induk. Jika ditambah dengan 8 USB, maka saat ini ada 11 SMP Negeri di Kota Bekasi yang belum memiliki gedung sarana dan prasarana serta guru tetap dan berkualitas.
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah pemerhati pendidikan, tinggal di Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi