Senin, 01 Juli 2019

Ini Seharusnya Jarak Ideal Sekolah dengan Tempat Tinggal Siswa

SD 3 km, SMP 5-7 km, dan SMA/SMK 9-10 km


Jika Ayah/Bunda mendapatkan SMP Negeri yang jaraknya dengan rumah mencapai 16,1 km, bagaiamana cara mengantarnya??? Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini didasarkan atas 3 jalur seleksi, yaitu; 1) Jalur Zonasi, 2) Jalur Prestasi, dan 3) Jalur Perpindahan Orang Tua.

Yang banyak dikeluhkan adalah soal daya tampung Jalur Zonasi yang dianggap terlalu dominan, hingga mencapai 90% dari daya tampung (Permendikbud 51/2018), dan dirubah menjadi minimal 80% ().

Sebenarnya, menurut Hamid Muhammad (mantan Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud), jarak ideal tempat tinggal siswa dengan sekolah untuk tingkat dasar maksimal 3 km, SMP antara 5-7 km, dan SMA/SMK antara 9-10 km.

Di Kota Bekasi sendiri pada pelaksanaan PPDB Online Jenjang SMP Negeri di hari pertama, 1 Juli 2019, ada siswa yang mendaftar terlalu jauh, bahkan melebihi aturan yang ditetapkan.

Kota Bekasi sebagai kota metropolitan yang jumlah penduduknya hampir mencapai 3 juta jiwa ini, masih mendapatkan kendala soal kemacetan di jalanan. Untuk jarak 2 km saja rata-rata jarak tempuh yang dibutuhkan bisa hingga 30 menit.

Nah, jika jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa mencapai 5-7 km untuk jenjang SMP, maka jarak tempuh atau waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 1-2 jam, jika dengan kenderaan mobil. Namun, agak lebih cepat jika dengan kenderaan roda 2 (sepeda motor) akan lebih cepat, karena bisa slap-slip dan memotong jalan (jalan tikus) melewati gang-gang di permukiman penduduk.

Dari pantauan saya pada hari pertama pendaftar PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi, berikut adalah jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah pada Jalur Zonasi Radius;

I. Jarak 10.000 meter - 20.000 meter (10 km s/d 20 km)
  1. SMP Negeri 48 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 16.134 meter);
  2. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 11.875 meter);
II. Jarak 5.000 meter - 10.000 meter (5 km s/d 10 km)
  1. SMP Negeri 36 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 8.640 meter);
  2. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 6.399 meter);
  3. USB SMP Negeri 52 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 5.522 meter);
  4. SMP Negeri 30 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 5.301 meter);
  5. SMP Negeri 27 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 5.178 meter);
III. Jarak 2.000 meter - 5.000 meter (2 km s/d 5 km)
  1. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 4.687 meter);
  2. USB SMP Negeri 54 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 3.754 meter);
  3. SMP Negeri 47 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 3.294 meter);
  4. SMP Negeri 49 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 3.228 meter);
  5. SMP Negeri 1 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 2.939 meter);
  6. SMP Negeri 18 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 2.499 meter)
  7. SMP Negeri 19 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 2.251 meter);
  8. SMP Negeri 46 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 2.196 meter);
  9. SMP Negeri 15 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 2.099 meter); 
IV. Jarak Diatas 1.000 meter ( <1 km)
  1. USB SMP Negeri 53 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.984 meter);
  2. SMP Negeri 31 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.923 meter); 
  3. SMP Negeri 37 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.910 meter);
  4. SMP Negeri 42 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.658 meter);
  5. SMP Negeri 3 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.566 meter);
  6. SMP Negeri 26 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.535 meter);
  7. SMP Negeri 10 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.469 meter);
  8. SMP Negeri 45 Kota Bekasi (pendaftar terjauh 1.427 meter); 
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, maka jarak ideal dan maksimal tempat tinggal siswa dengan sekolah antara 3 km (3.000 meter) hingga 5 km (5.000 meter).

BACA JUGA :
1. Rame Jalur Zonasi, Bagaimana Persebaran SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi? 
2. Kok Bisa Jarak Rumah Siswa dengan Sekolah Nol Meter? 

Kondisi Kota Bekasi yang tiap pagi hari pasti macet, termasuk jalan menuju sekolah, maka jarak ideal anak siswa SMP ke sekolah maksimal dibawah 2 km (2.000 meter).
Soalnya akan menjadi repot, apabila dari rumah ke sekolah tidak ada rute angkutan umum, atau bus sekolah, atau juga mobil jemputan. Bisa-bisa nanti anak usia SMP sudah membawa motor sendiri, padahal tanpa SIM, karena belum cukup umur.

Tapi, jika dipaksakan naik sepeda, mungkin terlalu jauh untuk ukuran di Kota Metropolitan. Tapi, jika masih di pedesaan jarak 3 km dari rumah ke sekolah naik sepeda masih ideal.

Nah, karena belum merata persebaran SMP Negeri, kualitas SMP Negeri, sarana dan prasarana SMP Negeri, serta mutu guru SMP Negeri, maka seleksi Jalur Zonasi di Kota Bekasi belum cocok diterapkan.

Jadi, kalau SMP Negeri memang belum siap, Pemerintah Daerah seharusnya bekerja sama dengan SMP Swasta dalam pelaksanaan PPDB, agar seimbang. Karena rasio SMP Negeri/Swasta dengan jumlah siswa lulusan SD/Sederajat di Kota Bekasi bisa tertampung dengan baik, tanpa ada gejolak yang berlebihan.

Kita berandai-andai dulu, andaikan anak Ayah/Bunda diterima di SMP Negeri yang jaraknya 3-5 km dari rumah, dengan apakah Ayah/Bunda mengantarnya ???

Kalau sekolah dekat dengan rumah namanya ZONASI, kalau jaraknya 16,1 km namanya apa Pak Kepala Dinas Pendidikan???

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi