Sabtu, 02 Juni 2018

Ini Daya Tampung SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Pada PPDB Jabar 2018

6.286 Kursi Daya Tampung



Kota Cikarang (BIB) - Ada 16 SMK Negeri di Kabupaten Bekasi yang mengikuti proses seleksi PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019.

Dari 16 SMK Negeri tersebut, ada sekitar 36 jurusan/keahlian, diantaranya :
  • Teknik Elektronika Industri (TEI)
  • Teknik Kenderaan Ringan Otomotif (TKRO)
  • Teknik Komputer dan Informasi (TKI) 
  • Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 
  • Teknik Instalasi dan Tenaga Listrik

Ini Daya Tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2018

13.504 Daya Tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi



Kota Cikarang (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai sejak Senin, 04 Juni 2018.

Untuk Kabupaten Bekasi, peserta PPDB Jenjang SMA Negeri sebanyak 44 SMA. Sedikitnya ada 5 jalur seleksi pada PPDB Jawa Barat Tahun 2018/2019 ini. Yaitu : JALUR KETM, JALUR PMG+ABK, JALUR WPS, JALUR PRESTASI, dan JALUR NHUN.

Secara umum daya tampung atau kuota siswa pada SMA Negeri di Jawa Barat untuk siswa yang berasal dari Provinsi Jawa Barat sendiri diberikan sebesar 90% dan untuk siswa asal luar Provinsi Jawa Barat mencapai 10%. 

Siswa asal luar Provinsi Jawa Barat hanya dapat mengikuti proses seleksi pada Jalur Prestasi (5%) dan Jalur NHUN (5%).

Daya tampung PPDB Jawa Barat jenjang SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2018/2019 mencapai 13.504 siswa. Terdiri dari :
  • 39 siswa JALUR ABK
  • 6.082 siswa JALUR NHUN
  • 2.547 siswa JALUR PRESTASI
  • 2.741 siswa JALUR KETM
  • 646 siswa JALUR PMG
  • 1.449 siswa JALUR WPS
Berikut ini adalah daya tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi pada PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 :

Jumat, 01 Juni 2018

Perhitungan Zonasi + Skor PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2018

JALUR NHUN


Kota Bekasi (BIB) - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online berdasarkan Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 dihitung berdasarkan Skor Jarak Tempat Tinggal dikali Bobot dan Jumlah NUN (Nilai Ujian Nasional) dikali Bobot.

Nah, berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Online Provinsi Jawa Barat Jenjang SMA/SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2018/2019 pada JALUR NHUN ditentukan sebagai berikut :

Informasi Cerdas PPDB Online Jawa Barat 2018


Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut :

DASAR HUKUM
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
  • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMALB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka.
DAYA TAMPUNG
  • Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMA minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
  • Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMK minimal 15 siswa maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
  • Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMA minimal 3 rombel dan maksimal 36 rombel dan tiap jenjang maksimal 12 rombel
  • Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMK paling sedikit 3 rombel dan maksimal 72 rombel, dan tiap jenjang maksimal 24 rombel.
Artinya, tiap satuan pendidikan jenjang SMA minimal jumlah siswa 20 anak dan maksimal 432 siswa (36 x 12). Sedangkan jumlah siswa jenjang SMK minimal 15 siswa dan maksimal 864 siswa (36 x 24) untuk PPDB Kelas 10.

Kamis, 31 Mei 2018

Jadwal PPDB Online SMA dan SMK di Jawa Barat 2018


JADWAL PPDB SMA/SMK 2018
JALUR KETM, PMG, WPS, ABK DAN PRESTASI

No.
Kegiatan
Hari/Tanggal
Waktu
1
Pendaftaran
4-8 Juni
Senin-Jum’at
2
Verifikasi/ Uji Kompetensi
25,26 dan 28 Juni
Senin-Kamis
3
Pengumuman
30 Juni
Sabtu
4
Daftar Ulang
2-4 Juli
Senin-Rabu
5
Hari Pertama Masuk Sekolah
16 Juli
Senin
6
MPLS
(Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
16-18 Juli
Senin-Rabu

Ini Jadwal PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2018

Wah... siap-siap adik-adik yang ganteng dan cantik

Bagi yang lulusan sekolah dasar (SD) dan sederajat tahun 2018 ini dan ingin memilih satu dari 49 SMP Negeri di Kota Bekasi, maka perlu membaca informasi dibawah ini, simak ya :

Jalur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online pada jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kota Bekasi dibagi menjadi 6 jalur lho... sebelum tahu apa saja jalurnya, yuk kita lihat dulu jadwal pra pendaftaran ya...

Sebelum memilih sekolah, ini jadwal pra pendaftaran tahun pelajaran 2018/2019 :

Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri 2018/2019

No.
Kegiatan
Lokasi
Hari/Tanggal
Waktu (wib)
1
Pra Pendaftaran Online
online
20-28 Juni
08.30-14.30
2
Verifikasi Data Siswa Afirmasi/Tidak Mampu (miskin)
Masing-masing kecamatan
25-28 Juni
08.30-14.30
3
Verifikasi Siswa Jalur Penghargaan Maslahat Guru (Anak Guru)
Dinas Pendidikan
25-28 Juni
08.30-14.30
(verifikasi Surat Keterangan, SK atau Surat Perintah Mengajar, Kartu NUPTK, KK, Akta Kelahiran)
4
Verifikasi Siswa Jalur Prestasi
Dinas Pendidikan
25-28 Juni
08.30-14.30
(verifikasi Piagam Asli, FC Legalisir dan Surat Keterangan)
5
Verifikasi Pra Pendaftaran
SDN Margahayu V dan SDN Margahayu VIII
(untuk verifikasi masuk SMP 1 dan SMP 5 di Dinas Pendidikan)
25-30 Juni
08.30-14.30

Sabtu, 28 April 2018

Daftar Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018


Kota Bekasi (BIB) - Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Kota Bekasi daram rangka melaksanakan Kegiatan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup di Kota Bekasi dibentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor : 08.A Tahun 2017 tentang Komisi Penilai Analisis Menengenai Dampak Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 660.1/KEP.82-DinasLH/II/2018 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak LingkunganKota Bekasi.

Berdasarkan acuan diatas, telah terbentuk Komisi Penilai (KPA) Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018.

Susunan Keanggotaan Komisi Penilai 
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Kota Bekasi

No.
Nama
Jabatan
1
Jumhana Luthfi, S.Sos, M.Si
Ketua
2
Drs. Achmad Shovie ASB, ME
Sekretaris
3
Ary Sutarman, ST
Anggota
4
Nugroho Indra Windardi, ST
Anggota
5
Suroyo, ST
Anggota
6
Yayat Sudrajat, SKM
Anggota
7
Enden Herna Tri Tarwilupuji, ST
Anggota
8
Zeno Bahtiar, S.Sit, M.Si
Anggota
9
M. Sufyan Munawar
Anggota
10
Delni, S.Sos, M.Si
Anggota
11
Nilla Kusuma, ST, MTP
Anggota
12
Sudaryono, SH
Anggota
13
Amran, ST, M.Si
Anggota
14
Eko Arusdiyaman, S.Sos
Anggota
15
Bilang Nauli Harahap, ST.Mse
Anggota
16
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Anggota

Sesuai dengan Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 800/Kep.197/DinasLH/I/2018 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Rabu, 18 April 2018

Profil Bang Imam sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal



PROFIL SINGKAT BANG IMAM

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Tempat dan Tanggal Lahir
Pasaman, 23 Juli 1977
Pekerjaan
Konsultan / Sosial Wolker
Lembaga / Organisasi
LSM Sapulidi
Jabatan
Direktur Sosial dan Pendidikan
Aktifitas / Kegiatan
Anggota Komisi Penilai Amdal
Alamat
Perumnas 2 Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48 RT 005/013 Kelurahan Kayuringinjaya,
Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144
HP.
0813 14 325 400
WA
0895 3910 74446
Email
Bangimam.kinali@gmail.com
Twitter
@BangImam
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bangimam_berbagi (Bang Imam Kinali Bekasi)

Sumber : Bang Imam Berbagi

Senin, 02 April 2018

5 Kendala Pengangkatan Guru Honorer Menjadi CPNS Tahun 2018

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Wacana pengangkatan Guru Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga tahun 2018 ini masih banyak kendala yang mengganjal pemerintah. Sayang, berbagai kendala tersebut belum terpecahkan hingga sekarang ini. Sehingga tidak heran, sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di tahun 2014 hingga tahun 2018 ini belum ada pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PNS.

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, selaku Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi di Bekasi pada awal April ini mengakui setidaknya ada 5 hal yang menjadi kendala pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer khususnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini, kendala utama proses pengangkatan umumnya berada ditangan pemerintah.

"Dari 5 kendala yang kami verifikasi dilapangan, empat diantaranya merupakan kendala yang menjadi kewenangan pemerintah. Hanya 1 kendala yang berasal dari guru honorer," jelas Bang Imam di Bekasi, 2 April 2018.

Keempat kendala dari pemerintah antara lain adalah; 1). hingga saat ini belum ada regulasi/aturan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Kemudian kendala berikutnya, yang 2). terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi CPNS, 3). saat ini guru masih menjadi pegawai daerah yang mengakibatkan ada perlakuan perbedaan setiap daerah dalam pengangkatannya. 

"Sedangkan yang keempat adalah komitmen pemerintah dalam mensejahterakan utamanya guru masih rendah. Jadi, kendala ini akan segera teratasi bila pemerintah memiliki komitmen untuk mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan guru melalui perubahan status dari honorer menjadi PNS," ungkapnya.