Minggu, 28 Mei 2017

Ini Undang-Undang Perlindungan Guru dan Pegawai Pendidikan

Termasuk Pemberian Gaji Yang Tidak Wajar !!!


Jakarta (BIB) - Ternyata menjadi guru tidak selamanya disanjung dan menjadi 'pahlawan tanpa tanda jasa', oemar bakrie itu juga rentan terhadap perlakuan yang tidak baik, gangguan, hingga pelecehan berbentuk pemberian imbalan yang tidak wajar. 

Atas dasar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan soal perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidikan (GTK) dalam menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga profesional yang mencerdaskan anak bangsa.

Peraturan yang melindungi profesi guru dan pegawai kependidikan dalam bertugas dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK/GTK). 

Peraturan ini sebagai jawaban dari semakin resahnya guru saat mengajar mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari siswa, orang tua dan masyarakat lainnya terhadap guru dan pegawai pendidikan.

Sebenarnya, sebelum ada Permendikbud 10/2017 pun, sudah ada perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik terutama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42.

Kamis, 25 Mei 2017

Syarat Masuk SMA PPDB Online Jawa Barat di Kota Bekasi Tahun 2017

PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2017/2018


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMA di Kota Bekasi kemungkinan hanya diikuti oleh 22 SMA Negeri yang sudah berdiri di Kota Bekasi. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 422.1/1536-Set.Disdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2017/2018, bahwa jalur seleksi PPDB dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik.

Untuk PPDB Online SMA di Kota Bekasi akan menggunakan jalur akademik.

Jalur Akademik atau PPDB Online, kriteria utama dalam pelaksanaan dasar seleksi menggunakan nilai hasil Ujian Nasional (UN) jenjang SMP atau sederajat.

Senin, 22 Mei 2017

Perhitungan Daya Tampung Siswa SMA di Jawa Barat pada PPDB Tahun 2017

Tiap Kelas Minimal 20 Siswa dan Maksimal 36 Siswa



Kota Bandung (BIB) - Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2017/2018 saat ini sudah diambil alih oleh provinsi. 

Provinsi Jawa Barat menjalankan proses PPDB dengan 2 jalur, yakni Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik. Selain membedakan PPDB dengan sistem jalur, PPDB SMA/SMK di Jawa Barat juga menggunakan perhitungan daya tampung melalui persentase.

INFO : Alokasi Siswa Miskin PPDB SMA Jawa Barat 2017

Bila dilihat, maka persentase setiap daya tampung siswa sebagai berikut :
  • SISWA ZONASI (siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah) mendapatkan kuota sebesar 60% (enam puluh persen);
  • SISWA MISKIN (siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu) mendapatkan kuota sebesar 20% (dua puluh persen);
  • SISWA DISABILITAS (siswa dari penyandang cacat/inklusi( mendapatkan kuota sebesar maksimal 3 siswa;
  • SISWA BERPRESTASI (adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, keterampilan dan lainnya) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen); dan
  • SISWA LUAR/PERBATASAN (siswa yang berada di luar perbatasan pada sekolah tertentu dan memiliki Perjanjian Kerjasama Sekolah/PKS) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen).

Minggu, 21 Mei 2017

Alokasi Siswa Miskin pada PPDB SMA di Jawa Barat Tahun 2017

20% Dari Total Daya Tampung

KUOTA SISWA MISKIN JAWA BARAT 2017

NO
ROMBEL
KUOTA SISWA MISKIN (20%)
20 SISWA PER KELAS
36 SISWA PER KELAS
MISKIN
UMUM
TOTAL
MISKIN
UMUM
TOTAL
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
1
1 Rombel
4
16
20
7
29
36
2
2 Rombel
8
32
40
14
58
72
3
3 Rombel
12
48
60
21
87
108
4
4 Rombel
16
64
80
28
116
144
5
5 Rombel
20
80
100
35
145
180
6
6 Rombel
24
96
120
42
174
216
7
7 Rombel
28
112
140
49
203
252
8
8 Rombel
32
128
160
56
232
288
9
9 Rombel
36
144
180
63
261
324
10
10 Rombel
40
160
200
70
290
360
11
11 Rombel
44
176
220
77
319
396
12
12 Rombel
48
192
240
82
350
432

Sumber : diolah oleh Sapulidi Riset Center, 2017

Kota Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 memberikan kuota untuk siswa miskin (dari keluarga tidak mamu secara ekonomi).

Seleksi PPDB Siswa Miskin menggunakan Jalur Non Akademik. Pelaksanaan seleksi berdasarkan pada afirmasi (keberpihakan). Dalam Juknis PPDB SMA Jawa Barat Tahun 2017 Nomor : 422.1/15346-Set.Disdik disebutkan bahwa kuota siswa miskin diberikan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari total daya tampung sekolah.

Yang dimaksud dengan afirmasi (keberpihakan) selain terhadap siswa miskin, afirmasi yang dimaksud juga berlaku kepada calon siswa penyandang disabilitas (inklusi), dan warga sekitar sekolah dengan zona tertentu dan dibuktikan dengan MoU (nota kesepahaman) antara sekolah dengan RT/RW/Kelurahan/Kecamatan setempat.

Sehingga ada 3 kategori yang berhak mendapatkan Jalur Non Akademik Kategori Afirmasi, yaitu :
  1. Siswa Miskin (Ekonomi Tidak Mampu);
  2. Siswa Penyandang Disabilitas (Inklusi/Cacat); dan
  3. Siswa Sekitar Sekolah (Zonasi) atau Bina Lingkungan. 

Ini Cara Mendaftar PPDB Online SMA dan SMK di Jawa Barat Tahun 2017

PPDB ONLINE SMA/SMK JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2017/2018

#BangImamBerbagi #PPDBOnline #SMA #SMK #JawaBarat #2017

Selasa, 16 Mei 2017

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang PPDB 2017/2018


GUBERNUR JAWA BARAT
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR : 16 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA/ SEDERAJAT
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang : 
a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Provinsi; 

(3) bahwa penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMA Terbuka) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidikan Jarak Jauh (SMK PJJ) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

Senin, 15 Mei 2017

Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

11 SLB DI KABUPATEN BEKASI

DATA SISWA SLB DI KABUPATEN BEKASI 2017

NO
SEKOLAH
JUMLAH
SISWA
ROMBEL
RUANG
KELAS
JUMLAH
GURU
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
599
122
85
93
1
SLB Negeri Kabupaten Bekasi
72
10
8
8
2
SDLB C Kihajar Dewantoro
76
6
6
4
3
SLB Ananda Mandiri
89
16
12
10
4
SLB Dinamika
80
13
8
12
5
SLB Raisya Puri
36
6
6
7
6
SLB Tumbuh Kembang Ceria
30
7
4
8
7
SLB BC Wijaya Kusuma
100
12
8
11
8
SLB Dharul Mukhlisin
51
11
9
8
9
SLB B DAN C Kristen Ephphatha Indonesia
69
16
7
8
10
SLB Bunga Indonesia
50
10
13
11
11
SLB A DAN A Ganda Binar Insan Istiqomah
22
15
4
6

Sumber : dapodik Kemdikbud, diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2017


Kota Cikarang (BIB) - Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik.

Yang termasuk ke dalam ABK, antara lain : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakar dan anak dengan gangguan kesehatan.

Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat.