Rp. 1.100.000,- Per Siswa Per Tahun
![]() |
| Dana BOS Reguler Rawan di Selewengkan, foto: istimewa |
Kota Bekasi (BIB) - Selain cakap dalam mengajar siswa, ternyata sekolah wajib cakap juga mengelola keuangan. Sebab, jika kurang cakap dapat dipastikan akan semakin banyak pungutan yang dibuat-buat terhadap siswa.
Pungutan-pungutan liar yang dibalut dengan "sudah melalui persetujuan orang tua siswa" atau "sudah dimusyawarahkan" yang dilegalkan oleh "Komite Sekolah" ini salah satu yang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita.
Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) telah menganggarkan biaya operasional sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun perguruan tinggi.
Tahun 2020 ini, Pemerintah menganggarkan biaya operasional sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebanyak Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun.
Dana akan diberikan dalam 3 tahap atau 2 tahap, yakni Januari (30%), April (40%), dan September (30%).
Agar tidak terindikasi korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan tata cara Juknis BOS Reguler Tahun 2020.
Selain memperketat proses pencairan, penetapan hingga pemakaian dana BOS Reguler, beberapa aturan akan menjerat bagi siapa saja yang coba-coba menyelewengkan dana BOS.




