Senin, 17 Juni 2019

Ini Daya Tampung SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2019

Terdiri dari Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua


Kota Bekasi (BIB) - Kota Bekasi telah memulai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online jenjang SMP Negeri. Saat ini Kota Bekasi memiliki 49 SMP Negeri yang sudah eksis, dan mulai Tahun Ajaran 2019/2020 ini menambah Unit Sekolah Baru (USB) 7 SMP Negeri.

Sehingga, saat ini Kota Bekasi sudah memiliki 56 SMP Negeri.

Dalam pelaksanaan PPDB Online, Dinas Pendidikan membagi 3 jalur utama dalam proses seleksi PPDB Online Jenjang SMP Negeri, yaitu :

1. Jalur Zonasi (93%) dialokasikan untuk siswa yang dekat dengan sekolah dan siswa miskin, dengan ketentuan :
  • Zonasi Radius (83%); dan
  • Zonasi Afirmasi (10%).

Minggu, 16 Juni 2019

Ini Harga Dasar Air Permukaan 2019


Jakarta (BIB) - Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

Penetapan harga dasar ini sudah memperhitungkan nilai inflasi, perubahan drajat kontriusi penggunaan air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.

KepmenPUPR ini mengubah KepmenPUPR Nomor 568/KPTS/M/2017.

Minggu, 09 Juni 2019

INFORMASI PPDB SMK DI JAWA BARAT 2019

Tidak Ada Jalur Zonasi


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 tidak mengenal Jalur Zonasi.

Sehingga proses seleksi hanya dibagi atas :
  1. Jalur Prestasi UN
  2. Jalur Prestasi Non UN
  3. Jalur KETM + ABK
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jumat, 07 Juni 2019

Jalur Zonasi PPDB SMA di Jawa Barat 2019

Jalur Zonasi Murni 55%, Zonasi KETM+ABK 20%, dan Zonasi Campuran (Jarak+UN) 15%

Gambar : Info PPDB SMA Jawa Barat 2019
Kota Bekasi (BIB) - Jalur Zonasi adalah jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Perhitungan zonasi didasarkan pada jarak terdekat dengan pengukuran menggunakan sistem teknologi informasi yang dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dipilih.

Sedangkan tempat tinggal domisili yang dimaksud adalah tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Desa dan menerangkan bahwa siswa dan orang tua/wali sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut minimal 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat domisili.

BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat Tahun 2019 
2. Hafidz Quran pada Jalur Prestasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat 2019 

Surat Domisili wajib menyertakan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) dari orang tua/wali.

Hapidz Qur'an Diakomodir di PPDB Jawa Barat 2019

Masuk Jalur Prestasi Kuota 5%



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan terhadap siswa yang hafidz Qur'an pada perioritas utama di Jalur Prestasi.

Pada PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat tahun 2019, jalur penerimaan PPDB dibagi atas 3 jalur yaitu; (a) Jalur Zonasi, (b) Jalur Prestasi, dan (c) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Masing-masing jalur diberikan kuota atau daya tampung. Untuk Jalur Zonasi sebanyak 90% dari jumlah total daya tampung. Sementara itu, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali mendapatkan masing-masing kuota sebesar 5%.

Berikut ini informasi tentang jalur prestasi.

BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat 2019 

Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau sederajat, maupun prestasi non UN.

Prestasi Non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Maka, prestasi bidang Hafidz Qur'an masuk dalam kategori prestasi non UN. Pada seleksi PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020, diberikan kuota khusus bagi calon peserta didik (siswa) yang mendapatkan penghargaan berupa hafidz Qur'an berdasarkan jumlah juz.

Nah, perhitungan jumlah juz didasarkan pada :
  • Hafidz Qur'an antara 11 s.d 30 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Nasional;
  • Hafidz Qur'an antara 6 s.d 10 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Provinsi; dan
  • Hafidz Qur'an antara 2 s.d 5 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Kabupaten/Kota.