Bagaimana aturan soal pengadaan PNS?
 |
Gambar PNS sedang apel pagi. |
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
Pada umumnya formasi yang
lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal
dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam
keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara (Kemen PAN-RB).
Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang
lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik
dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
Setiap Warga
Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama,
ras, golongan, atau Daerah.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang
telah ditetapkan, dengan memprioritaskan:
1. Pegawai pelimpahan atau penarikan dari
Departemen dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen serta Pemerintah Daerah yang kelebihan
pegawai.
2. Siswa/mahasiswa ikatan dinas,
setelah lulus dari pendidikannya.
3. Tenaga kesehatan yang telah selesai
melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
4. Tenaga lain yang sangat diperlukan.