Rabu, 05 September 2012

2. Tes Kompetensi Bidang Menuju PNS


Guru Honor dan Walikota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi
1. UMUM

a. TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.

b. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain.

c. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.


Contoh:
1) Bagi pelamar Guru Matematika, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan pendidikan matematika, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Guru.

2) Bagi pelamar profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan kedokteran, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Dokter. 

3) Bagi pelamar Penyuluh Pertanian, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan pertanian, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

d. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional umum.

e. Dalam penyusunan materi soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.


2. Penggandaan, Pengepakan, dan Pendistribusian Naskah Soal TKB

a. Apabila TKB dilakukan secara tertulis, maka penggandaan, pengepakan, tata cara pengepakan, dan pendistribusian naskah soal ujian dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 2.

b. Dalam penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.

3. Pengumuman TKB Pengumuman pelaksanaan TKB dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 3.

4. Pelaksanaan TKB

a. Pelaksanaan TKB pada instansi Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

b. TKB dilakukan secara tertulis sesuai dengan lowongan formasi jabatan. Di samping itu dapat dilakukan tes psikologi lanjutan, wawancara, atau ujian praktek.

Contoh ujian praktek:
1) Untuk jabatan di bidang SAR harus memiliki kemampuan berenang dan mendaki gunung.

2) Untuk jabatan Pranata Komputer harus memiliki kemampuan mengoperasionalkan dan atau membangun aplikasi komputer.

5. Pengolahan Hasil TKB

a. Pengolahan hasil TKB dilakukan oleh PPK.

b. PPK menetapkan kriteria penilaian dan bobot masing-masing jenis TKB tersebut secara obyektif dan terukur, yang dituangkan dalam Keputusan PPK sebagai dasar dan pedoman penilaian TKB.

c. Untuk menjamin obyektifitas penilaian LJK hasil ujian pengolahannya dengan menggunakan komputer.

d. Pengolahan LJK hasil ujian paling kurang harus disaksikan oleh Inspektorat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. 

e. Apabila TKB dilakukan secara tertulis, tes psikologi lanjutan, wawancara, dan/atau ujian praktek, maka penentuan nilai TKB didasarkan pada hasil nilai kumulatif.

6. Penetapan Kelulusan

a. Penetapan kelulusan TKB dilakukan oleh PPK berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan.

b. Apabila dalam penetapan urutan dari peringkat tertinggi terjadi nilai yang sama, maka penetapan kelulusan TKB dengan mempertimbangkan masa kerja.

c. Hasil TKB berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah dan kualifikasi formasi yang ditetapkan, dijadikan dasar untuk menentukan tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi.

d. Penetapan kelulusan seleksi dituangkan dalam keputusan PPK sebagai dasar pengumuman.

7. Pengumuman Hasil Seleksi

a. Pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang memuat nama tenaga honorer, tanggal lahir, nomor ujian, jabatan, terhitung mulai tanggal pengangkatan tenaga honorer, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan elemen lain yang diperlukan.

b. Pengumuman dapat dilakukan melalui website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.

c. PPK wajib menyampaikan hasil kelulusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diumumkannya kelulusan.

Bersambung... (Tata Cara Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi