Minggu, 26 Juni 2016

PPDB Online Jenjang SMK Kota Bekasi 2016

Ada 3 Tambahan Unit Sekolah Baru (USB)


Alur PPDB Online Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2016/2017 di Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru secara online jenjang SMK sudah dilaksanakan pada tahap pra pendaftaran. Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 ini ada penambahan 3 Unit Sekolah Baru (USB) jenjang SMK, yaitu USB SMK Negeri 13 Kota Bekasi, USB SMK Negeri 14 Kota Bekasi dan USB Negeri 15 Kota Bekasi.

Dengan demikian ada penambahan jurusan baru yaitu : a. Teknik Sepeda Motor, b. Teknik Komputer dan Jaringan, serta c. Farmasi.

Saat ini ada sekitar 140 SMK yang sudah berdiri di Kota Bekasi. 125 lembaga diantaranya merupakan SMK Swasta milik masyarakat. 

Berikut ini adalah Lokasi SMK Negeri dan Jurusan yang disediakan :

1. SMK NEGERI 1 KOTA BEKASI
Jl. Bintara VIII No.2 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi
Telp. (021) 88951151
Jurusan : 
~ Teknik Pemesinan
~ Teknik Pengelasan
~ Teknik Kenderaan Ringan (TKR)
~ Rekayasa Perangkat Lunak (RKL)
~ Teknik Komputer Jaringan (TKJ)
~ Multimedia
~ Busana Butik
~ Akuntansi

Jumat, 24 Juni 2016

PPDB Online SD Kota Bekasi 2016

Didasarkan pada Usia Anak, Minimal 5,5 Tahun



Kota Bekasi (BIB) - Beberapa sekolah dasar negeri (SD Negeri) di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 akan melaksanakan PPDB secara online.

PPDB Online jenjang SD didasarkan pada persyaratan utama berbasis USIA SISWA. Usia siswa yang dapat diinput adalah minimal 5,5 (lima koma lima) tahun hingga maksimal 12 (dua belas) tahun.

Untuk dapat melaksanakan atau mendaftar calon siswa SD di PPDB Online harus membawa dan melampirkan :
  1. Akte Kelahiran / Surat Tanda Kenal Lahir / Surat Keterangan dari RT/RW atau Kelurahan
  2. KTP Orang Tua Siswa / Surat Keterangan Domisili RT/RW dan Kelurahan
  3. KK (Kartu Keluarga)

Berikut ini SD Negeri yang melaksanakan penerimaan siswa baru secara online Tahun Pelajaran 2016/2017 :
  1. SD Negeri Arenjaya XVIII, Bekasi Timur (160 siswa)
  2. SD Negeri Bekasijaya I, Bekasi Timur (120 siswa)
  3. SD Negeri Durenjaya III, Bekasi Timur (80 siswa)
  4. SD Negeri Durenjaya VI, Bekasi Timur (120 siswa)
  5. SD Negeri Durenjaya XIV, Bekasi Timur (120 siswa)

Sabtu, 18 Juni 2016

Ini Kabupaten dan Kota Pelaksana PPDB Online 2016

Peserta 28 Pemerintah Kota, 31 Pemerintah Kabupaten & 1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB Online) atau SIAP PPDB Online membantu Dinas Pendidikan dalam Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru secara Online dan memberikan Informasti Tepat Waktu dan Transparan bagi masyarakat.

SIAP PPDB Real Time Online, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (real time).

TUJUAN

Secara umum tujuan penerapan SIAP PPDB Online, antara lain :
  1. meningkatkan mutu layanan pendidikan
  2. menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
  3. melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efesien
  4. menyediakan basis data sekolah yang akurat
  5. memberi fasilitas akases informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat

Jumat, 17 Juni 2016

Jadwal PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016

Jadwal PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2016.

Berikut ini Jadwal PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016 :

I. JENJANG SEKOLAH DASAR (SD)

A. Tahap I Umum

~ 15 s/d 20 Juni 2016 : Pendaftaran
~ 15 s/d 20 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 21 Juni 2016 : Pengumuman Passing Grade (NUN)
~ 21 s/d 22 Juni 2016 : Lapor diri di sekolah yang diterima

B. Rayonisasi Tingkat Desa

~ 21 s/d 22 Juni 2016 : Pendaftaran
~ 21 s/d 22 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran (08.00-16.00)
~ 23 Juni 2016 : Pengumuman Yang Diterima
~ 23 s/d 24 Juni 2016 : Lapor Diri atau Daftar Ulang di sekolah tujuan

C. Rayonisasi Desa Perbatasan

~ 23 s/d 24 Juni 2014 : Pendaftaran
~ 23 s/d 24 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 25 Juni 2016 : Pengumuman Yang Diterima
~ 25 s/d 27 Juni 2016 : Lapor Diri atau Daftar Ulang

D. Rayonisasi Tingkat Kecamatan

~ 27 s/d 28 Juni 2016 : Pendaftaran
~ 27 s/d 28 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 29 Juni 2016 : Pengumuman
~ 29 s/d 30 Juni 2016 : Lapor Diri atau Daftar Ulang di Sekolah Tujuan

E. Tahap II Umum

~ 29 s/d 30 Juni : Pendaftaran
~ 29 s/d 30 Juni 2016 : Verifikasi Pendaftaran
~ 1 Juli 2016 : Pengumuman
~ 1 s/d 2 Juli 2016 : Daftar Ulang di Sekolah Tujuan (Lapor Diri)

Kamis, 26 Mei 2016

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14  TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Rabu, 25 Mei 2016

35.523 PAUD Kondisinya Rusak di Indonesia

67,34% Dalam Kondisi Baik


Jakarta (BIB) - Kondisi satuan pendidikan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ternyata juga masih banyak sarana gedungnya yang tidak layak dan memprihatinkan. Berdasarkan catatan dari Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi hingga akhir tahun 2014 saja (Tahun Pelajaran 2014/2015) jumlah yang rusak berat mencapai 2.776 PAUD atau setara dengan 2,55%.

Jumlah yang rusak berat ini tersebar di wilayah Indonesia, dengan yang paling banyak gedung dengan kondisi rusak berat adalah di Provinsi Jawa Barat 567 PAUD (3,17%), Provinsi Jawa Timur 400 PAUD (2,02%) dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 204 lembaga PAUD yang kondisinya rusak berat.

Sementara itu ada juga sarana PAUD yang rusak sedang dan rusak ringan.

Minggu, 22 Mei 2016

Menimbang Kemampuan Provinsi Jawa Barat Mengelola SMA/SMK Pasca Pembagian Wewenang Bidang Pendidikan

9.344 Guru Honorer Semakin Galau


Bandung (BIB) - Mulai Tahun 2017, resmi sudah Provinsi ketitipan pengelolaan sekolah jenjang SMA dan SMK. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dalam lampiran penjelasan UU 23/2014 tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kewenangan ini mencakup sumber daya manusia (PTK), satuan pendidikan (sekolah), sarana dan prasarana (ruang kelas) pendidikan menengah dan khusus. Hingga akhir tahun 2016 ini seluruh satuan pendidikan SMA/SMK sudah beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Mampukah Jawa Barat mengelola SMA/SMK dan SLB ???

Ini 77 Daftar MA Negeri di Provinsi Jawa Barat 2016

Madrasah Masih Jadi Kewenangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi



Bandung (BIB) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyatakan bahwa pengelolaan penyelenggaraan pendidikan jenjang menengah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Yang dimaksud dengan tanggung jawab provinsi adalah sekolah umum jenjang SMA/SMK dan satuan pendidikan khusus (SLB), tidak termasuk Madrasah Aliyah (MA), karena masih menjadi bagian dari binaan Kementerian Agama.

BERIKUT INI DAFTAR MA NEGERI DI PROVINSI JAWA BARAT : 
  1. MAN BANDUNG ~ Jl. Haji Alpi Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung
  2. MAN CIJERAH ~ Jl. Cipadung No.57 Kecamatan Cibiru, Kota Bandung
  3. MAN 1 BOGOR ~ Jl. Dr. Semeru Kmp. Bumi Menteng Asri Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor
  4. MAN 2 BOGOR ~ Jl. Pajajaran No.6 Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
  5. MAN 1 KOTA SUKABUMI ~ Jl. Pramuka No.4 Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi

Ruang Lingkup PAUD


Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah :
  1. Infant (0-1 tahun)
  2. Toddler (2-3 tahun)
  3. Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
  4. Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Sedangkan satuan penyelenggara pendidikan masing-masing usia adalah : Usia 0-3 tahun masuk ke Taman Penitipan Anak (TPA), usia 3-4 tahun masuk ke Kelompok Bermain (KB), usia 4-6 tahun masuk ke Taman Kanak-Kanak dan Raudlatul Athfal (TK/RA), serta usia 6-8 tahun sudah belajar di Sekolah Dasar Kelas Awal (SD).

Jumat, 20 Mei 2016

PPDB Online Kota Bekasi 2016

26.216 KK Keluarga Miskin di Kota Bekasi

Kalau Bukan di Sekolah Negeri, memang siswa miskin bisa sekolah... sebab, kalau di swasta apabila diberikan subsidi per siswa sebesar Rp. 500 ribu maka sekolah otomatis dengan berbagai alasan akan menaikkan SPP hingga Rp. 700-800 ribu


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2016/2017 di Kota Bekasi akan menjadi polemik karena tidak mengakomodir siswa miskin 100 persen. Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 18 ayat (7) mengatakan "Wajib memperhatikan akses layanan pendidikan siswa miskin dalam rangka Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kota Bekasi".

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Bekasi terdapat sedikitnya 26.216 KK Keluarga miskin yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi sendiri sudah berniat akan memberikan kuota siswa miskin dalam PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 sebesar 5% dari daya tampung. Bila dihitung dari daya tampung sekolah, misalnya untuk jenjang SMP, berarti kuota siswa miskin hanya sekitar 7.500 siswa dapat masuk SMP Negeri.

Sedangkan pada jenjang SMA diperkirakan jumlah siswa miskin yang diterima di SMA Negeri hanya sekitar 330-an siswa. Dan di jenjang SMK yang diterima mencapai 190-an siswa. Sehingga total ssiwa miskin yang diterima hanya berkisar 8.000-an siswa.

Jumlah siswa yang lulus SD saat ini di Kota Bekasi mencapai 43.395 orang dan daya tampung 43 SMP Negeri hanya sekitar 15.988 orang. Sehingga ada sekitar 27.407 siswa yang harus rela tersisish dan harus bersekolah di sekolah swasta.

Untuk jenjang SMA, dari 18 SMA Negeri hanya dapat menampung siswa sekitar 6.658 orang, sedang jenjang SMK yang memiliki 12 SMK Negeri daya tampung keseluruhan ruang kelas tidak lebih dari 3.842 siswa. Sehingga jumlah siswa tertampung di SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi hanya berkisar 10.500 orang.

Sementara yang lulus SMP tahun ini mencapai 35.470 siswa. Dengan demikian ada sekitar 24.970 siswa tidak tertampung di SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi.