Kamis, 17 September 2015

490.576 Guru Akan Pensiun 10 Tahun Mendatang

Guru SD Memasuki Pensiun 10 Tahun Kedepan Capai 289.261 Orang


Perkiraan Jumlah Guru SD Yang Akan
Pensiun Hingga Sepuluh Tahun Mendatang

NO
STATUS
GURU SD MEMASUKI PENSIUN
NEGERI
SWASTA
JUMLAH
1-5 TH
6-10 TH
JML
1-5 TH
6-10 TH
JML
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1
Kepsek
34.581
59.320
93.902
2.542
3.573
6.115
100.017
2
Guru
68.080
76.532
144.612
22.115
21.518
43.633
188.245
Jumlah
102.661
135.852
238.513
24.657
25.091
50.748
289.261
Sumber : Data Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan sudah diolah kembali oleh Sapulidi Riset Center (SRC) 2015

Kota Bekasi (BIB) - Kesempatan menjadi PNS bukan hanya karena K2, tetapi ada juga kesempatan lainnya yakni mengisi tempat guru yang memasuki pensiun.

Berdasarkan catatan dari Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat, Sapulidi hingga 10 tahun mendatang 2024 ada sekitar 490.576 guru yang akan memasuki usia pensiun. Untuk guru pada jenjang SD misalnya, guru yang akan memasuki pensiun mencapai 289.261 orang. Terdiri dari 102.661 guru SD Negeri akan pensiun 5 tahun mendatang yaitu rentang antara 2015-2019 dan 135.852 guru lainnya akan pensiun pada periode 2020-2024.

Rabu, 16 September 2015

459.927 Orang Berstatus Honorer di SD Negeri

81.280 Guru Honorer SD Terganjal Jadi PNS !!!

Nasib Guru Honorer masih belum pasti diangkat PNS !!!
Kota Bekasi (BIB) - Hingga saat ini masih ada sekitar 630.823 orang guru honorer dan 459.927 orang diantaranya bekerja di sekolah dasar negeri seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 377.174 orang teridentifikasi sebagai guru honorer daerah (HONDA); 81.280 guru tidak tetap (GTT); dan 1.473 orang sebagai guru bantu (GB) pusat.

Guru honorer daerah atau HONDA biasanya adalah guru honorer yang sudah mendapatkan SK dari Kepala Daerah dan sudah menerima tunjangan dengan nilai tertentu.

"Biasanya guru Honda ini sudah menjadi TKK (tenaga kerja kontrak). Penghasilan dan gajinya sudah dianggarkan di APBD," terang Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Advokasi Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Sapulidi.

Dia mencontohkan di Kota Bekasi guru Honda atau TKK diberikan tunjangan sebesar Rp. 1.000.000,00 per bulan dari APBD. Ada lebih dari 4.000-an guru honorer yang sudah mendapatkan tunjangan tersebut.

Sedangkan guru tidak tetap atau GTT adalah guru honorer murni, yang umumnya masih digaji oleh komite sekolah atau lewat dana BOS. GTT ini mendapatkan penghasilan antara Rp. 150.000,00 hingga Rp. 600.000,00 per bulan.

Senin, 14 September 2015

24,36% Guru SMP Berstatus Honorer

Di Nusa Tenggara Timur Persentase Honorer Capai 40.59 Persen


Jakarta (BIB) - Hingga saat ini masih terdapat sekitar 113.138 orang Guru Honorer di jenjang SMP seluruh Indonesia. Sehingga dari 464.440 orang guru SMP Negeri masih terdapat 24,36% berstatus Guru Honorer.

"Bahkan di NTT jumlah guru honorer di SMP Negeri mencapai 40,59% atau sekitar 6.001 orang dari 14.786 guru SMP di sekolah negeri. Ini cukup memprihatinkan, artinya guru PNS cuma 8.785 orang. Sehingga rasio atau perbandingan antara guru PNS dengan Honorer berbanding 1 : 1,5," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Advokasi Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi di Bekasi, Ahad, 13 September 2015.

Tingginya persentase guru honorer di daerah disebabkan karena kurangnya perhatian Pemerintah Daerah untuk mengalihkan status menjadi PNS. Hal ini dapat menyebabkan mutu pendidikan jenjang SMP terutama di sekolah negeri diragukan mutunya.

"Soalnya kalau guru honorer penghasilannya cuma antara Rp. 150.000 hingga Rp. 500.000. Guru honorer tidak mungkin bisa maksimal mengabdi kalau dia hanya dihargai dibawah gaji pembantu," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Daerah yang memiliki persentase cukup tinggi guru honorer di SMP adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 39,72%; Provinsi Banten 38,74%; Provinsi Sumatera Selatan 37,29%; Provinsi Riau 35,69%, dan Provinsi Sulawesi Barat dengan 32,86%.

Kamis, 10 September 2015

Menimbang Nasib Guru Honorer di Era Jokowi-Jk

636.468 Orang Berstatus Guru Honorer


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah menjanjikan pengangkatan tenaga honorer (TH) menjadi CPNS tanpa TES secara bertahap mulai tahun 2016 hingga tahun 2020.

Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per bulan Desember 2014, jumlah guru honorer (tanpa kategori) keseluruhan dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mencapai 636.468 orang.

Terdiri dari 9.939 Guru Bantu (GB), 470.199 Guru Honorer Daerah (HONDA), 156.332 Guru Tidak Tetap (GTT). Khusus guru bantu yang mengabdi pada sekolah negeri hanya berkisar sebanyak 3.146 orang, sisanya bekerja di sekolah swasta.

Apabila dihitung berdasarkan jenjang pendidikan, dominasi guru honorer berada pada sekolah dasar (SD) yaitu sebanyak 459.927 orang. Kemudian berturut-turut di jenjang SMP 113.138 orang, SMA 33.467 orang dan di SMK sebanyak 23.143 orang.

Berikut ini data guru honorer menurut jenjang di sekolah negeri :

JUMLAH GURU HONORER SD, SMP, SMA/SMK
(PER DESEMBER 2014)

NO
JENJANG
STATUS GURU
GURU BANTU
GURU HONDA
GURU GTT
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
SD NEGERI
1.473
377.174
81.280
459.927
2
SMP NEGERI
475
88.330
24.333
113.138
3
SMA NEGERI
763
2.504
30.202
33.469
4
SMK NEGERI
435
2.191
20.517
23.143

Jumlah
3.146
470.199
156.332
629.677
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sudah diolah kembali oleh Sapulidi Riset Center (SRC)

Rabu, 09 September 2015

Saran Untuk Honorer


Pengangkatan Tenaga Honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan sejak tahun 2005 hingga menjelang akhir tahun 2015 belum juga tuntas. Selama 10 tahun derama pengangkatan status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berkutat pada keabsahan administrasi.

Banyak tenaga honorer, khususnya guru misalnya terhenti ditengah jalan karena masalah administrasi. Guru Honorer saat proses verifikasi dan validasi data (verval) harus gugur dan mengubur cita-citanya menjadi CPNS karena mereka dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Minggu, 06 September 2015

Sampah Kali Bekasi



Pemerintah Kota Bekasi seharusnya segera menutup TPA liar di sepanjang Kali Bekasi terutama yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur sekitar 200 meter dari Bendung Bekasi. (Bang Imam)

#BersihKaliBekasi

Jumat, 04 September 2015

Guru Bantu di Kota Bekasi Tinggal Pak Wasim

Kontrak Kerja Guru Bantu Berakhir 31 Desember 2015

Kontrak Guru Bantu (GB) akan berakhir 31 Desember 2015, nasibnya
diserahkan kepada Daerah.
Kota Bekasi (BIB) - Menurut data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Bekasi jumlah Guru Bantu (GB) Pusat tinggal Pak Wasim yang saat ini mengabdi sebagai guru di SMP Tulus Bhakti.

SMP Tulus Bhakti beralamat di Jl. Swatantra II No.7 Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Wasim memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 102300475 dan memiliki SK Guru Bantu dengan Nomor 0002.02/C5.6/GB/P/2014. Daftar ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru & Tendik).

Saat ini guru bantu masih didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta dan mereka rata-rata bekerja dan mengabdi di sekolah swasta.

Sementara itu total GB di Provinsi Jawa Barat yang tersisa sebanyak 18 orang terdiri dari 1 GB di Kabupaten Cianjur, 5 GB di Kabupaten Indramayu, 8 GB di Kota Bandung, 1 GB di Kota Bekasi dan 3 GB di Kota Depok.

Selasa, 01 September 2015

Penetapan Garis Sempadan Sungai Harus Libatkan Masyarakat

Bangunan Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Status Quo

Tanggul Betonisasi Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) harus melibatkan unsur instansi teknis dan unsur masyarakat, termasuk masyarakat peduli lingkungan dan warga terdampak dan pemanfaat sungai.

Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.

Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Untuk Apa GSS ditetapkan ?

Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
  1. agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
  2. agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai; dan
  3. agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.

Senin, 31 Agustus 2015

Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004

Dr. H. Bambang Istianto HP., M.Si Direktur Eksekutif LSM Sapulidi dan Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Direktur Advokasi Pendidikan Masyarakat LSM Sapulidi saat mengikuti Kongres Sungai Indonesia 2015 di Banjarnegara, Jawa Tengah, 26-30 Agustus 2015. (foto ist)
Untuk tetap dapat melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Air.

Peraturan-peraturan tersebut adalah :
  1. PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  2. PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdfLamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
  3. PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdfLamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdfLamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
  4. PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
  5. PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
  6. PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
  7. PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
  8. PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdfLamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
  9. PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
  10. PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
  11. PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  12. PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdfLamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
  13. PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  14. PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi  Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdfLamp1-PermenPUPR16-2015.pdfLamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
  15. PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
  16. PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdfLamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
  17. PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang  dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdfLamp1-PermenPUPR19-2015.pdfLamp2-PermenPUPR19-2015.pdfLamp3-PermenPUPR19-2015.pdfLamp4-PermenPUPR19-2015.pdfLamp5-PermenPUPR19-2015.pdfLamp6-PermenPUPR19-2015.pdfLamp7-PermenPUPR19-2015.pdfLamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
  18. PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdfLamp1-PermenPUPR21-2015.pdfLamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
  19. PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdfLamp1-PermenPUPR23-2015.pdfLamp2-PermenPUPR23-2015.pdfLamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
  20. PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
  21. PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
  22. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdfLamp1-PermenPUPR28-2015.pdfLamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
  23. PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
  24. PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
  25. PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf). 
Aturan ini menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya air sebelum RUU Pengendalian Sumber Daya Air kembali diundangkan oleh Pemerintah. (Bang Imam)

#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai

Minggu, 30 Agustus 2015

Ini Dana BOSDA SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Bekasi 2015

Rawan Korupsi karena jadi bancakan kepala sekolah dan habis untuk ngongkosin pejabat ...


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Kota Bekasi Tahun 2015 untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Dahulu BOSDA Kota Bekasi disebut SBB atau Sumbangan Bebas Biaya.

Total seluruh dana BOSDA Kota Bekasi termasuk manajemen penyalurannya sebesar Rp. 215.651.128.600,00 atau terbilang Dua Ratus Lima Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah.

Dana BOSDA diperuntukkan untuk pembiayaan operasional sekolah di SD, SMP, SMA dan SMK sederajat di Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi anggaran dan BOSDA untuk siswa SD Negeri mencapai Rp. 50.025.928.600,00, SMP Negeri Rp. 60.151.680.000,00; SMA Negeri Rp. 38.006.220.000,00; SMK Negeri Rp. 20.918.160.000,00. Sehingga jumlah keseluruhan dana BOSDA untuk sekolah negeri SD, SMP, SMA dan SMK mencapai Rp. 169.101.988.600,00.

Sementara itu dana BOSDA untuk sekolah swasta adalah, untuk SD swasta Rp. 8.565.960.000,00; SMP swasta Rp. 8.956.080.000,00 dan SMA/SMK swasta mendapatkan anggaran BOSDA sebesar Rp. 18.137.100.000,00.

Selain pemberian dana BOSDA ke swasta, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan beasiswa terhadap siswa miskin yang bersekolah di swasta baik pada sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai, beasiswa miskin untuk siswa SMP/MTs swasta sebesar Rp. 2.500.000.000,00; dan beasiswa siswa miskin bagi SMA/SMK/MA swasta adalah Rp. 8.500.000.000,00.

Selain anggaran untuk dana BOSDA, Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan biaya manajemen penyaluran dana BOSDA dan BOS Pusat serta bantuan siswa miskin. Dana tersebut masing-masing untuk dana manajemen penyaluran beasiswa miskin SMP sebesar Rp. 100.000.000,00; dan manajemen penyaluran dana BOS Pusat dan BOSDA sebesar Rp. 150.000.000,00.