Sabtu, 30 Mei 2015

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga

Ini Untuk Ayah-Bunda


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada Pasal 283 disebutkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.

Sementara itu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
  4. fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga
  5. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Untuk melaksanakan seluruh kegiatan pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, maka secara teknis telah dibentuk Subdirektorat, yaitu :
  • Subdirektorat Program dan Evaluasi
  • Subdirektorat Pendidikan Orang Tua
  • Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja
  • Subdirektorat Kemitraan
  • Subbagian Tata usaha.

Rabu, 27 Mei 2015

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi


Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah membuat aturan berupa Perda Nomor 16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Aturan ini juga memuat soal kewajiban menyediakan RTH minimal 25% untuk Kawasan Perumahan dan RTH minimal 20% untuk Kawasan Perdagangan dan Industri.

1. Perumahan

Pembangunan Kawasan Perumahan di Kota Bekasi harus memenuhi penyediaan RTH minimal 15% dan sisanya untuk pembangunan Taman dan Parkir 20% serta peruntukan bangunan utama maksimal 65% dari luas total lahan yang disetujui.

Pembangunan perumahan harus memperhatikan penyediaan PSU (prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan maksimal) untuk kenyamanan penghuni perumahan sehingga terbebas dari bencana dan gangguan kantibmas lainnya.

PSU yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan adalah :
  • prasarana terdiri dari; jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan 9drainase) dan tempat pembuangan sampah (TPS) 
  • sarana tediri dari: sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman/tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
  • utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum, dan jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan atau jembatan penyeberangan orang).

Selasa, 26 Mei 2015

Aturan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK/MA di Jawa Barat

Kuota Siswa Miskin Hingga 40% dan Siswa Berprestasi 10%


Bandung (BIB) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dilakukan dalam dua jalur seleksi, yaitu seleksi melalui jalur akademis dan seleksi melalui jalur non akademis.

1. Seleksi Jalur Akademis

PPDB yang dilakukan melalui jalur akademis didasarkan pada nilai UN dan pembobotan nilai UN dan USM.

Proses seleksi berdasarkan nilai UN dilakukan pada PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu perhitungan jumlah nilai hasil UN jenjang SMP pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Sedangkan seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan berdasarkan pembobotan nilai antara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) jenjang SMP pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program studi SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

2. Seleksi Jalur Non Akademis

Untuk proses seleksi calon peserta didik PPDB dengan metode jalur non akademis dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
  • seleksi berdasarkan jalur prestasi atau bakat istimewa
  • seleksi jalur afirmasi

Jumat, 22 Mei 2015

Tugas Pokok Dirjen Dikdasmen Yang Baru

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah



Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dirjen Dikdasmen)
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Di era Menteri Muhamad Nuh, Dirjen ini terpisah menjadi 2, yaitu Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
  • perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
  • fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan memengah
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Kamis, 21 Mei 2015

Ini Tugas Dirjen PAUD di Pemerintahan Jokowi

Direktorat Jenderal PAUD & Pendidikan Masyarakat


Jakarta (BIB) - Dimasa pemerintahan Joko Widodo ini, Dirjen PAUDNI kembali dirombak dan berganti baju menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD-PM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas utama Dirjen PAUD-PM adalah "Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Dirjen PAUD terdiri dari 4 direktorat dan 1 sekretariat, yaitu :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini 
  3. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
  4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Sebelumnya sewaktu bernama Dirjen PAUDNI, direktorat hanya terdiri dari : a). Direktorat Pembinaan PAUD; b). Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; c). Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; dan d). Direktorat P2TK PAUDNI.

Saat ini penambahan satu direktorat, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Sementara Direktorat P2TK PAUDNI kembali masuk ke Dirjen Guru.

Selasa, 19 Mei 2015

Perlu Rp. 27 Triliun Untuk Gratiskan Biaya SMA/SMK

Biaya Operasional Non Personalia Siswa SMA Rp. 3 Juta & SMK Rp. 3,7 Juta Per Tahun


Kota Bekasi (BIB) - Program Wajib Belajar Pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK/MA) memerlukan biaya yang sangat besar sekali.

Dalam catatan penelitian untuk biaya operasional non personalia setiap siswa SMA membutuhkan sekitar Rp. 3 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada siswa SMK minimal biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,7 juta per siswa per tahun.

Bila asumsi dasar tersebut yang dipakai untuk menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 27 triliun per tahun dengan jumlah siswa sekitar 9 juta orang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Sutanto, baru-baru ini di Bekasi, bahwa meng-gratis-kan program pendidikan menengah itu dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka mewujudkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah Tahun 2020 menjadi 97%.

"Artinya 97% usia anak 16-19 tahun ditetapkan masuk sekolah menengah. Maka butuh biaya sekitar Rp. 17 triliun per tahun," ujar Sutanto di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, awal bulan ini.

Wajar 12 tahun akan dilaksanakan mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 di seluruh Indonesia.

Senin, 18 Mei 2015

Indeks Integritas Nilai Rata-Rata UN Kota Bekasi 73,14

Kabupaten Bekasi masuk 5 Besar, Kota Bekasi Urutan ke-13

Kota Bekasi (BIB) - Indeks Integritas dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (IIUN) di Provinsi Jawa Barat tertinggi diperoleh untuk jenjang SMA/SMK oleh Kabupaten Pangandaran yaitu 79,15 poin. Dan rata-rata IIUN Nasional adalah 63,28 poin.

Sedangkan IIUN Kota Bekasi berada di urutan ke-13 dengan nilai 73,14 poin. Sementara Kabupaten Bekasi masuk diurutan ke-5 yaitu mendapatkan 75,67 poin.

Berikut IIUN di Provinsi Jawa Barat :
  1. Kabupaten Pangandaran = 79,15
  2. Kabupaten Purwakarta = 78,01
  3. Kota Bandung = 76,69
  4. Kabupaten Subang = 75,82
  5. Kabupaten Bekasi = 75,67
  6. Kota Bogor = 75,03
  7. Kabupaten Ciancur = 74,89
  8. Kota Cirebon = 74,81
  9. Kota Depok = 74,51
  10. Kabupaten Karawang = 73,66
  11. Kabupaten Garut = 73,38
  12. Kabupaten Bandung = 73,32
  13. Kota Bekasi = 73,14

Minggu, 17 Mei 2015

Siapa Yang Wajib Diakomodir Dalam PPDB Online Kota Bekasi ???

Jadwal PPDB Online 20 - 30 Juni 2015


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
  1. Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
  2. Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
  3. Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
  4. Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
  5. Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
  6. Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
  7. Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
  8. Akses Siswa penyandang disabilitas
  9. Akses siswa autisme / hiperaktif

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Adalah Bagi Usaha Yang Sudah Berjalan

Apa itu DELH ?


Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL.

Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.

Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Sabtu, 16 Mei 2015

Ini Gambaran Rancangan Undang-Undang Perkotaan

Saat Ini Kota Metropolitan Cendrung Semrawut



Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.