Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada Pasal 283 disebutkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.
Sementara itu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
- fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga
- fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
- Subdirektorat Program dan Evaluasi
- Subdirektorat Pendidikan Orang Tua
- Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja
- Subdirektorat Kemitraan
- Subbagian Tata usaha.