Jumat, 09 Januari 2015

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus ???

Rp. 70 Triliun Biaya Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik. 

Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.

Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".

Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.

Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.

Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.

Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.

Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan. 

Selasa, 06 Januari 2015

14 Larangan Penggunaan Dana BOS 2015


BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. disimpan dengan maksud di bungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru

Senin, 05 Januari 2015

13 Macam Yang Boleh Menggunakan Dana BOS


Dana BOS dapat digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan adalah; 

  1. membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPTpeserta didik TKB/TKBMperlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran. 
  2. langganan publikasi berkala (koran/majalah)
  3. akses informasi online (internet)
  4. pembelian buku/koleksi perpustakaan
  5. peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  6. pengembangan database perpustakaan
  7. pemeliharaan perabot perpustakaan
  8. pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Item yang masuk pada pembiayaan ini adalah :

  1. administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa)
  2. penggandaan formulir dapodik
  3. administrasi pendaftaran
  4. pendaftaran ulang
  5. biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  6. pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah
  8. dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru. 

Minggu, 04 Januari 2015

Ini Usulan Dana BOS Tiap Provinsi Tahun 2015

Rp. 31 Triliun Dana BOS SD-SMP

Jakarta (BIB) - Ada 2 skema dana BOS yakni untuk daerah terpencil dan non terpencil. 

Untuk daerah non terpencil nilai dana BOS sebesar Rp. 30.213.135.200.000,- atau 30,2 triliun. 

Anggaran dana BOS ini diperuntukkan bagi siswa SD-SMP pada daerah non terpencil sebanyak 35.360.062 siswa, yang terdiri dari siswa SD sebanyak 25.734.634 orang dan siswa SMP sebanyak 9.625.428 orang.

Sedangkan dana BOS untuk daerah terpencil dibagikan untuk 4 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Provinsi Papua. Anggaran BOS untuk ke-4 provinsi ini mencapai Rp. 880.221.800.000,- atau 880 miliar. Anggaran ini untuk membiayai 789.361 orang siswa SD dan 248.733 siswa SMP.

Sehingga total dana BOS untuk jenjang SD-SMP mencapai 31.093.357.000.000,- (31 triliun). Selain anggaran daerah terpencil dan non terpencil, Kementerian Keuangan juga menambahkan anggaran cadangan sebesar Rp. 204.943.000.000,-.

Jumlah siswa SD yang terjangkau dana BOS Tahun Anggaran 2015 mencapai 26.523.995 anak, dan siswa SMP yang terjangkau dana BOS sekitar 9.874.161 anak. 

Bila dijumlahkan antara siswa SD dan SMP, maka jangkauan anak yang dibiayai BOS sebanyak 39.398.156 siswa.

Besaran dana BOS untuk tahun 2015 adalah :

  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun.

Sabtu, 03 Januari 2015

Juknis BOS 2015


Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS merupakan properti utama dalam menunjang program pendidikan pada satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Pada Tahun Anggaran 2015 dana BOS diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP sebesar :
  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun 

Catatan :
Pemberian uang BOS ini dikhususkan bagi sekolah yang memiliki minimal 60 siswa, terkecuali bagi satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SD-SMP Satu Atap.

Jumat, 02 Januari 2015

Juknis Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Begini Cara Menghitung Konversi Nilai Siswa Dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006

Untuk melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II (Genap), maka telah diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penerbitan Juknis ini dibuat atas Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan Bersama ini dalam rangka melaksanakan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan bersama ini berlaku untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan diberi status sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

Minggu, 28 Desember 2014

Penting!!! Kenali Jenis Surat Tilang Polisi

Seringkali kita menjumpai adanya razia polisi di jalan-jalan untuk menertibkan lalu lintas. 
Dan memang sudah seharusnya kita sebagai pengguna jalan yang baik, kita berlaku layaknya pengguna jalan yang memahami rambu lalu lintas, keamanan berkendara, dan sopan santun di jalan raya, seperti menghargai pejalan kaki dan menghargai trafic light. 
Kelengkapan surat surat kendaran dan izin mengemudi pun harus selalu di taati.
Tak jarang, karena kelalaian atau lupa, kita juga sering kena tilang karena hal-hal sepele, seperti tidak menyalakan lampu misalnya. 
Nah, peraturan yang telah terangkum dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas, juga sepatutnya kita hormati.
Dan, ada satu hal lagi yang harus kita pahami tentang ini adalah memahami jenis surat tilang. 
Bagaimana cara memahaminya? Bisa kita lihat dari warna kertas surat tilangnya. 
Berikut warna-warna surat tilang yang harus kita pahami.

Sabtu, 27 Desember 2014

Dusun Bambu, Arena Wisata Keluarga di Bandung


Dusun Bambu Family Leisure Park adalah destinasi baru dan arena keluarga yang ingin mencoba hal-hal baru di Bandung. Dusun Bambu terletak di Jalan Kolonel Masturi, jika masuk dari Lembang/Bandung melewati Terminal Ledeng, Universitas Advent, Curug Cimahi hingga masuk gerbang sebelah kanan dan naik lagi sekitar 500 meter.

Jika akses menuju Dusun Bambu melalui Cimahi, anda harus sampai terlebih dahulu di Alun-alun Cimahi dan disebelahnya ada Jl. Kolonel Masturi maka inilah satu-satunya akses ke Dusun Bambu.

Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 lalu saya berkesempatan mengunjungi Dusun Bambu bersama rombongan.

Jumat, 26 Desember 2014

14.972 Guru di Kota Bekasi Berstatus Honorer

Kota Bekasi (BIB) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat profesi guru di wilayah setempat masih didominasi status kerja kontrak.


"Jumlah guru yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil hingga 2014 mencapai 6.741, sedangkan yang berstatus kontrak 14.972 orang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin di Bekasi, Kamis.



Menurutnya, kondisi itu menyebabkan penyebaran guru PNS di masing-masing sekolah tidak merata.



Data melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyebutkan, guru PNS untuk jenjang pendidikan SMA sebanyak 648 orang, SMK 160 orang, SMP 1.375 oarang, SD 4.392 orang, dan TK 166 orang.



Sedangkan guru berstatus kerja kontrak terdiri atas SMA 1.521 orang, SMK 1.565 orang, SMP 2.622 orang, SD 6.457 orang, dan TK 2.807 orang.

Floating Market, Pasar Terapung nya Urang Bandung

Mendoan, foto: bang imam
Floating Market Lembang adalah wahana wisata makan dengan pedagang terapung diatas tepi danau. Mirip seperti transaksi di Pasar Terapung Martapura, Kalimantan Selatan. Bedanya di floating market hanya menjual kuliner, sementara di Martapura semua kebutuhan rumah tangga dapat bertransaksi di Pasar Terapung Martapura.

Pada hari Sabtu, 19 Desember 2014 lalu saya berkesempatan menikmati kuliner di Floating Market atau Pasar Terapung Lembang. 

Floating Market terletak persis di belakang Pasar Lembang, tepatnya jalan satu arah dari pasar menuju Bandung di Jl. Grand Hotel atau tepat di belakang Grand Hotel Lembang, Kabupaten Bandung Barat.