Seringkali kita menjumpai adanya razia polisi di jalan-jalan untuk menertibkan lalu lintas.
Dan memang sudah seharusnya kita sebagai pengguna jalan yang baik, kita berlaku layaknya pengguna jalan yang memahami rambu lalu lintas, keamanan berkendara, dan sopan santun di jalan raya, seperti menghargai pejalan kaki dan menghargai trafic light.
Kelengkapan surat surat kendaran dan izin mengemudi pun harus selalu di taati.
Tak jarang, karena kelalaian atau lupa, kita juga sering kena tilang karena hal-hal sepele, seperti tidak menyalakan lampu misalnya.
Nah, peraturan yang telah terangkum dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas, juga sepatutnya kita hormati.
Dan, ada satu hal lagi yang harus kita pahami tentang ini adalah memahami jenis surat tilang.
Bagaimana cara memahaminya? Bisa kita lihat dari warna kertas surat tilangnya.
Berikut warna-warna surat tilang yang harus kita pahami.