Kota Serang (BHC) - Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Banten adalah Izin Operasional SMA Swasta di Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut syarat izin operasional atau pendirian SMA Swasta di Provinsi Banten tahun 2024;
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Banten cq Kepala DPMPTSP Provinsi Banten bermaterai Rp.10.000
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id dengan KBLI sesuai permohonan
3. Surat Pernyataan bermaterai tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan