PASCA PERMA MORATORIUM CPNS 2011
GURU HONORER saat beraudiensi dgn Kadisdik Kota Bekasi |
Data base terhadap
Tenaga Honorer (TH) telah dilaksanakan pada akhir tahun 2010, pengangkatan yang
dijanjikan pada tahun 2011 hingga awal bulan Oktober ini belum terealisasi,
justru Pemerintah Pusat malah mengeluarkan Peraturan Bersama Penundaan Sementara
Penerimaan CPNS oleh Men PAN-RB, Mendagri, dan Menkeu.
Belum
lagi problem perbedaan akurasi data antara Kemen PAN-RB dengan BKN yang
dua-duanya merupakan institusi resmi yang menaungi administrasi kepegawaian di
Indonesia.
Berdasarkan
data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 4 Januari 2011, persoalan pengangkatan
tenaga honorer dari 2005 hingga 2009 yang belum terselesaikan adalah sebanyak
38.788 orang dari keseluruhan 898.451 orang.
Meski
demikian, tingkat akurasi data tersebut diragukan karena terjadi
ketidakkonsistenan dalam hal jumlah setelah didata ulang dan divalidasi
pemerintah. Misalnya, untuk rekapitulasi verifikasi dan validasi tenaga honorer
kategori I, dari 135.011 orang setelah didata ulang, dan validasi jumlahnya
55.696 orang. Sedangkan untuk kategori II, diketahui sebanyak 633.824 orang
dengan perincian 212.330 tenaga guru, 13.251 tenaga kesehatan, 4.403 tenaga
penyuluh, dan 263.167 tenaga lainnya.
PEMDA CUEK
Persoalan
lainnya adalah, Pemerintah Daerah terkesan kurang memperhatikan nasib Tenaga
Honorer dan membiarkan status tersebut terombang-ambing. Beberapa kasus di daerah
misalnya, dengan keluarnya moratorium CPNS Pemerintah Daerah semakin cuek
terhadap nasib Tenaga Honorer.
Bahkan beberapa
pejabat berwenang di daerah mengomentari dengan enteng atas keluarnya
moratorium CPNS, tanpa membaca terlebih dahulu apa isi moratorium tersebut.
Seperti pernyataan
Saiful Bahri, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi menghimbau kepada Tenaga Honorer
terutama guru dan tata usaha agar tidak usah kawatir bila sudah masuk data base pasti akan diangkat.
Padahal jika
Saiful jeli dengan membaca isi Moratorium dan RPP Tenaga Honorer ada klausul
yang harus segera diselesaikan oleh daerah menyongsong pemberlakukan
moratorium. Sayang, karena merasa pejabat dia seenaknya memberikan statement
tanpa melihat dan mendalami aturan yang ada.
Mungkin kasus
di beberapa daerah hampir serupa, para pejabat tidak mau ambil pusing dan
memperhatikan penyelesaian nasib Tenaga Honorer.
TAHAPAN CPNS
Tenaga Honorer
di Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Sukwan (FKGS) Kota
Bekasi secara resmi di advokasi oleh LSM Sapulidi dalam mendukung penyelesaian
nasib 2.665 tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan Dinas
Pendidikan Kota Bekasi.
Berbagai tahapan
sudah dilakukan, dan hingga tulisan ini dimuat, tahapan sudah mencapai 95%. Dimulai
dengan sosialisasi, pembentukan tim yang terdiri dari Tim Sosialisasi, Tim Lobi
dan Kemitraan dan Tim Sistem.
Kemudian,
membentuk da memetakan persoalan serta beraudienasi dengan Plt. Walikota
Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi hingga membuat
statement di beberapa media lokal dan nasional serta membentuk Posko Tim
Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi di Sekretariat LSM Sapulidi Ruko Sentra
Bisnis Harapan Indah Blok SB 9 No.16 Lantai 3 Medansatria, Kota Bekasi.
Saat ini
terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011 hingga 31 Desember 2011, bersama Tim
Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi akan melakukan pendataan Program Analisa
Kebutuhan Rasio Guru Kota Bekasi Tahun 2010-2015 dari tingkat TK, SD, SMP, SMA,
dan SMK Negeri se Kota Bekasi.
Dengan adanya
Rasio Kebutuhan Guru untuk masa 5 tahun (2010-2015), manfaat Pemerintah Kota
antara lain :
1. Ada pemetaan data
guru secara baik di setiap satuan pendidikan,
2. Memudahkan untuk
pelaksanaan redistribusi dan rekruitmen guru,
3. Dapat dipetakan
kualitas, mutu SDM guru,
4. Memetakan data
guru yang memasuki pensiun,
5. Memetakan kebutuhan
sarana-prasarana penunjang pendidikan sesuai dengan rasio guru dengan siswa,
siswa dengan rombel, dan siswa sekolah,
6. Sebagai dokumen
atas pemberlakukan Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas
39/2009 jo Permendiknas 30/2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan, Permendiknas 15/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
74/2008 tentang Guru Pasal 17,
7. Untuk memenuhi
persyaratan yang disyaratkan oleh Peraturan Bersama Moratorium CPNS 2011,
dimana Pemda Kab/Kota sudah harus mampu memetakan dan menyusun daftar kebutuhan
pegawai hingga akhir 2011 yang mengacu pada Permen PAN-RB 26/2001 tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah, dan
8. Mempersiapkan data
kebutuhan dan penempatan tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS setelah RPP
Tenaga Honorer ditandatangani Presiden.
Apakah,
di daerah anda Pemkot/Pemkab sudah melalui tahapan diatas, jika BELUM
itu berarti Pemerintah Daerah Tidak Peduli terhadap keberlangsungan
masalah penyelesaian tenaga honorer.
LANGKAH-LANGKAH TENAGA HONORER DI DAERAH
Agar
kegiatan dan nasib tenaga honorer di daerah bisa terselesaikan dengan baik,
alangkah baiknya tenaga honorer berhimpun dalam organisasi serta menggandeng
beberapa LSM Lokal dan Media yang pro terhadap pendidikan.
Kemudian membuat
schedule dan langkah-langkah sesuai arahan Moratorium dan RPP sehingga pada
saat pemerintah mengesahkan RPP Tenaga Honorer menjadi PP Tenaga Honorer,
pengangkatan dan penyelesaian nasib tenaga honorer dapat lebih jelas dan tidak
perlu resah lagi.
LSM
Sapulidi akan berbagi pengalaman dengan teman-teman tenaga honorer di daerah. Jika
memerlukan informasi silahkan mengirimkan pertanyaan ke email: sapulidi.foundation@gmail.com
atau tengku_imam@yahoo.co.id
siapa tahu kami bisa membantu. ###
Tengku Imam
Kobul Moh. Yahya S, ST.
Direktur
Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi/Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi
Sekretariat LSM Sapulidi :
Ruko Sentra Bisnis Harapan Indah Blok SB 9 No. 16
Lantai 3 Medansatria-Kota Bekasi
Telp./HP 0852 3289 8460, 0878 7857 8636, 021 931 36
201
www.sapulidinews.com,
www.bangimam-berbagi.blogspot.com
Facebook : Lsm Sapulidi, Bang Imam Kinali Bekasi
DAFTAR
REFERENSI :
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian jo
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008
4.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil jo
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
5.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
6.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil
7.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru
9.Kepres Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara jo kepres Nomor 8 Tahun 2004
10.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi
11.Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan jo Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011
12. Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
13.Kepmen PAN-RB Nomor: KEP75/M.PAN/7/2004 tentang
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
14.Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010
tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah
15.Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer
16.Surat Permohonan Advokasi Nomor 005/FKGS-KOTA
BKS/V/2011 tentang Permohonan kepada Direktur Eksekutif LSM-Sapulidi
17.Surat Pernyataan Indah Widya Astuti, A.Ma.Pd,
Ketua Umum FKGS-KOTA Bekasi yang mengajukan permohonan kepada LSM Sapulidi
untuk Mengadvokasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kota Bekasi
18.Surat Balasan Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Nomor 022/Dir.EKSF/V/2011 tentang Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi
19.
Keputusan Tim Advokasi Guru Honorer Kota
Bekasi LSM Sapulidi Nomor:
002/Kep.051-Dir.SP/VI/2011 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi, Tim Lobi dan
Kemitraan, serta Tim Pembuatan Sistem Pada Advokasi Penyelesaian Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bekasi
20.Rekomendasi Plt. Walikota Bekasi Nomor :
420.2404-Huk/IX/2011 tentang Pelaksanaan Penelitian Program Penyusunan Rasio
Kebutuhan Guru Kota Bekasi 2010-2015 yang akan dilakukan oleh LSM SAPULIDI
bekerja sama dengan FKGS Kota Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi