Kamis, 31 Mei 2018

Ini Jadwal PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2018

Wah... siap-siap adik-adik yang ganteng dan cantik

Bagi yang lulusan sekolah dasar (SD) dan sederajat tahun 2018 ini dan ingin memilih satu dari 49 SMP Negeri di Kota Bekasi, maka perlu membaca informasi dibawah ini, simak ya :

Jalur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online pada jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kota Bekasi dibagi menjadi 6 jalur lho... sebelum tahu apa saja jalurnya, yuk kita lihat dulu jadwal pra pendaftaran ya...

Sebelum memilih sekolah, ini jadwal pra pendaftaran tahun pelajaran 2018/2019 :

Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri 2018/2019

No.
Kegiatan
Lokasi
Hari/Tanggal
Waktu (wib)
1
Pra Pendaftaran Online
online
20-28 Juni
08.30-14.30
2
Verifikasi Data Siswa Afirmasi/Tidak Mampu (miskin)
Masing-masing kecamatan
25-28 Juni
08.30-14.30
3
Verifikasi Siswa Jalur Penghargaan Maslahat Guru (Anak Guru)
Dinas Pendidikan
25-28 Juni
08.30-14.30
(verifikasi Surat Keterangan, SK atau Surat Perintah Mengajar, Kartu NUPTK, KK, Akta Kelahiran)
4
Verifikasi Siswa Jalur Prestasi
Dinas Pendidikan
25-28 Juni
08.30-14.30
(verifikasi Piagam Asli, FC Legalisir dan Surat Keterangan)
5
Verifikasi Pra Pendaftaran
SDN Margahayu V dan SDN Margahayu VIII
(untuk verifikasi masuk SMP 1 dan SMP 5 di Dinas Pendidikan)
25-30 Juni
08.30-14.30

Sabtu, 28 April 2018

Daftar Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018


Kota Bekasi (BIB) - Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Kota Bekasi daram rangka melaksanakan Kegiatan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup di Kota Bekasi dibentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor : 08.A Tahun 2017 tentang Komisi Penilai Analisis Menengenai Dampak Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 660.1/KEP.82-DinasLH/II/2018 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak LingkunganKota Bekasi.

Berdasarkan acuan diatas, telah terbentuk Komisi Penilai (KPA) Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018.

Susunan Keanggotaan Komisi Penilai 
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Kota Bekasi

No.
Nama
Jabatan
1
Jumhana Luthfi, S.Sos, M.Si
Ketua
2
Drs. Achmad Shovie ASB, ME
Sekretaris
3
Ary Sutarman, ST
Anggota
4
Nugroho Indra Windardi, ST
Anggota
5
Suroyo, ST
Anggota
6
Yayat Sudrajat, SKM
Anggota
7
Enden Herna Tri Tarwilupuji, ST
Anggota
8
Zeno Bahtiar, S.Sit, M.Si
Anggota
9
M. Sufyan Munawar
Anggota
10
Delni, S.Sos, M.Si
Anggota
11
Nilla Kusuma, ST, MTP
Anggota
12
Sudaryono, SH
Anggota
13
Amran, ST, M.Si
Anggota
14
Eko Arusdiyaman, S.Sos
Anggota
15
Bilang Nauli Harahap, ST.Mse
Anggota
16
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Anggota

Sesuai dengan Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 800/Kep.197/DinasLH/I/2018 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Rabu, 18 April 2018

Profil Bang Imam sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal



PROFIL SINGKAT BANG IMAM

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Tempat dan Tanggal Lahir
Pasaman, 23 Juli 1977
Pekerjaan
Konsultan / Sosial Wolker
Lembaga / Organisasi
LSM Sapulidi
Jabatan
Direktur Sosial dan Pendidikan
Aktifitas / Kegiatan
Anggota Komisi Penilai Amdal
Alamat
Perumnas 2 Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48 RT 005/013 Kelurahan Kayuringinjaya,
Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144
HP.
0813 14 325 400
WA
0895 3910 74446
Email
Bangimam.kinali@gmail.com
Twitter
@BangImam
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bangimam_berbagi (Bang Imam Kinali Bekasi)

Sumber : Bang Imam Berbagi

Senin, 02 April 2018

5 Kendala Pengangkatan Guru Honorer Menjadi CPNS Tahun 2018

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Wacana pengangkatan Guru Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga tahun 2018 ini masih banyak kendala yang mengganjal pemerintah. Sayang, berbagai kendala tersebut belum terpecahkan hingga sekarang ini. Sehingga tidak heran, sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di tahun 2014 hingga tahun 2018 ini belum ada pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PNS.

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, selaku Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi di Bekasi pada awal April ini mengakui setidaknya ada 5 hal yang menjadi kendala pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer khususnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini, kendala utama proses pengangkatan umumnya berada ditangan pemerintah.

"Dari 5 kendala yang kami verifikasi dilapangan, empat diantaranya merupakan kendala yang menjadi kewenangan pemerintah. Hanya 1 kendala yang berasal dari guru honorer," jelas Bang Imam di Bekasi, 2 April 2018.

Keempat kendala dari pemerintah antara lain adalah; 1). hingga saat ini belum ada regulasi/aturan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Kemudian kendala berikutnya, yang 2). terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi CPNS, 3). saat ini guru masih menjadi pegawai daerah yang mengakibatkan ada perlakuan perbedaan setiap daerah dalam pengangkatannya. 

"Sedangkan yang keempat adalah komitmen pemerintah dalam mensejahterakan utamanya guru masih rendah. Jadi, kendala ini akan segera teratasi bila pemerintah memiliki komitmen untuk mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan guru melalui perubahan status dari honorer menjadi PNS," ungkapnya.

Jumat, 30 Maret 2018

Ini 57 Kabupaten/Kota Berkomitmen Laksanakan PAUD Pra SD Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program penuntasan anak usia 5-6 tahun masuk PAUD sebelum SD.

Program tahun 2018 ini ditujukan kepada 57 kabupaten/kota yang sudah memiliki komitmen penuntasan PAUD 1 tahun Pra SD.

Program penuntasan ikut PAUD minimal 1 tahun sebelum masuk SD ditujukan bagi siswa yang berusia 5-6 tahun. 

Peserta kegiatan adalah pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, bunda PAUD, camat, kepala desa/lurah, dan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota.

Sedangkan bentuk kegiatan adalah rapat, koordinasi lapangan dan kunjungan kerja.

Besaran bantuan Rp. 25.000.000,00

Rabu, 28 Maret 2018

Ini Daftar Perusahaan Proper di Kalimantan Barat Tahun 2018

47 Perusahaan



Pontianak (BIB) - Perusahaan peserta proper dari Provinsi Kalimantan Barat di dominasi dari perusahaan sawit. Pada penilaian proper tahun 2018, sebanyak 47 perusahaan menjadi peserta proper dari 1.906 perusahaan yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain perusahaan sawit ada juga tambang dan makanan dan minuman. Berikut adalah daftar jenis industri yang mengikuti proper dari Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 :
  • sawit
  • karet
  • kayu lapis
  • pengolahan logam
  • makanan dan minuman
  • tambang mineral
  • minyak goreng
  • energi PLTD
  • migas distribusi
Ini adalah tabel jumlah peserta proper per kabupaten/kota tahun 2018 :

Daftar Peserta Proper dari Provinsi Lampung Tahun 2018

86 Perusahaan Peserta



Bandarlampung (BIB) - Direktorat Jenderal Pengendalian Pnecemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan penilaian kinerja terhadap pengelolaan lingkungan pada perusahaan atau proper tahun 2018.

Sebanyak 1.906 perusahaan menjadi peserta proper di tahun 2018. Dari Provinsi Lampung peserta mencapai 86  perusahaan.Kegiatan usaha yang mengikuti proper dari Lampung, diantaranya jenis industri :
  • energi PLTU
  • energi PLTP
  • gula rafinasi
  • gula
  • karet
  • sawit
  • kertas
  • makanan dan minuman
  • air minum dalam kemasan
  • minyak goreng
  • olahan kelapa
  • pakan ikan
  • pakan ternak
  • pengolahan rempah
  • tapioka
  • tepung
  • olahan daging
  • olahan buah-buahan
  • penetasan anak ayam
  • peternakan
  • MSG
  • kayu lapis
  • karbon akitf
  • kopi
  • migas distribusi
  • minyak goreng
  • semen, dan
  • stocpile batubara

Selasa, 27 Maret 2018

Syarat Pendirian TK di Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kota Bekasi membuat sejumlah persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Bekasi. Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Anak Usia Dini, maka beberapa persyaratan dan sejumlah unsur harus terpenuhi terlebih dahulu.

Senin, 26 Maret 2018

Ini Daftar Perusahaan Peserta Proper dari DKI Jakarta Tahun 2018

73 Perusahaan



Jakarta (BIB) - Sekitar 73 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta menjadi peserta proper tahun 2018. Di tahun 2017 lalu peserta proper dari Jakarta hanya sekitar 70 perusahaan. Itu artinya ada penambahan 3 peserta.

Proses penilaian proper untuk tahun 2017-2018 dimulai sejak bulan Juli 2017 hingga bulan Juni 2018.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) Nomor : SK.41/PPKL/SETWAS/WAS-1/3/2018 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, jumlah peserta yang tercatat seluruh Indonesia sebanyak 1.906 perusahaan.

Peringkat proper terdiri dari Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas.

Walaupun sudah banyak perusahaan yang sudah berdiri di DKI Jkaarta, tetapi hanya sedikit yang mengikuti program proper.

Berikut ini peserta proper dari Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 :

Daftar Peserta Proper di Banten Tahun 2018

134 Perusahaan



Kota Tangerang (BIB) - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) di Provinsi Banten pada tahun 2018 ini diikuti oleh 133 perusahaan.

Pada Tahun 2017 lalu, dari Provinsi Banten peserta proper hanya 129 orang, dan saat ini berarti bertambah sebanyak 4 perusahaan.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) jumlah peserta proper tahun 2018 ini di seluruh Indonesia mencapai 1.906 perusahaan.

Penilaian proper tahun 2018 dimulai dari bulan Juli 2017 hingga bulan Juni 2018.

Peserta proper 2018 ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2018.

Berikut ini perusahaan peserta Proper di Provinsi Banten tahun 2018 :