Selasa, 28 Januari 2020

Bang Imam Menjaga Kota Lewat Amdal

Izin Lingkungan

Proses Penyusunan Amdal, PP 27/2012
Kota Bekasi (BIB) - Investasi pengelolaan lingkungan sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1999. Namun, keterlibatan masyarakat untuk menilai, memperoses dan mengawal aturan dan penerapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan baru terjadi tahun 2012.

Bang Imam sebagai aktifis lingkungan dan pemerhati di wilayah Bekasi, menjadi satu-satunya perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ikut aktif dalam mengawal proses perizinan. 

Melalui wadah, Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, sudah ditunjuk menjadi anggota komisi. 

Berbagai tantangan, hambatan dan kekurangan dilalui hingga tahun 2019.

Jumat, 24 Januari 2020

Masalah Banjir di Kabupaten Bekasi 1 Januari 2020

Alih Fungsi Lahan, Pendangkalan Sungai dan Sampah

  

Banjir meluluhlantakkan sebagian daerah di Jabodetabek pada tanggal 1 Januari 2020. Akibat banjir yang cukup parah, menyebabkan korban mengungsi bahkan ada yang meninggal dunia. Catatan BNPB lebih dari 511.471 jiwa terdampak banjir Jabodetabek serta lebih dari 60 orang meninggal dunia


Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah terdampak banjir pada tanggal 1 Januari 2020. Data awal per 1 Januari 2020 pada pukul 14.30 wib, sebanyak 15 titik banjir terpantau yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Bahkan ketinggian air di lokasi banjir di Kabupaten Bekasi mencapai 3 meter.

Sedikitnya 1.355 Kepala Keluarga dan 3.123 jiwa menjadi korban terdampak banjir di Kabupaten Bekasi. 

Dari data yang dihimpun BMKG, cuaca ekstrim pada malam tahun baru 2020 memang sangat mencekam. Sejak kejadian banjir tahun 2002 yang merata di Jabodetabek, curah hujan tertinggi justru terjadi pada awal Januari 2020. 

Pada tahun 2002 curah hujan tertinggi saat banjir berada pada angka 168 mm/hari. Tetapi di tahun 2020 ini curah hujan mencapai 377 mm/hari atau setara dengan 224,40% dari tahun 2002.

Makanya tidak heran korban terdampak banjir se Jabodetabek mencapai kurang lebih 0,5 juta orang.

Selasa, 21 Januari 2020

Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan PAUD / TK Tahun 2020

Izin Operasional TK/PAUD melalui OSS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, maka seluruh proses perizinan satuan pendidikan (sekolah) dilakukan secara online (OSS).

Di Kabupaten Bogor misalnya, untuk menerbitkan Izin Operasional Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta, sepeti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan sejenisnya, memerlukan persyaratan untuk pemenuhan komitmen.

Ada 11 poin dalam hal pemenuhan komitmen izin operasional penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Bogor, diantaranya :
  1. Foto Copy KTP Pemohon (Penanggung Jawab/Direktur Utama/Pemilik atau KITAS untuk Warga Negara Asing;
  2. Surat Kuasa bermaterai 6000,- dan stempel, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ke-3 dengan melampirkan foto copy KTP yang dikuasakan;
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000,- jika berbadan hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  5. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dari DPMPTSP;
  6. Izin Lokasi Efektif yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung;
  8. Rekomendasi/Persetujuan Teknis dari Perangkat Daerah;
  9. Izin Lingkungan Efektif dari Lembaga OSS;
  10. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dari DPMPTSP;
  11. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dari Lembaga OSS (TK : Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat).

Minggu, 19 Januari 2020

Juknis PPDB Tahun 2020


Kota Bekasi (BIB) - Pada pelaksanaan PPDB tahun 2020, ada sedikit perbedaan dari tahun 2019. Namun, masih mengandalkan ppdb melalui jalur zonasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan dengan 4 jalur seleksi, yaitu :
  1. Jalur Zonasi (50%);
  2. Jalur Afirmasi ((15%);
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (5%) [untuk anak GURU]; dan
  4. Jalur Prestasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan pedoman dengan acuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.

Namun, untuk penyempurnaan secara teknis, Pemerintah Daerah wajib membuat Kebijakan Teknis PPDB sesuai dengan karakter dan kondisi daerahnya dengan tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.

Ini Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Apakah Birokrasi di Kemdikbud makin mudah???
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi satu Ditjen.

Pembeda dengan struktur sebelumnya, saat ini selain jabatan Direktorat Jenderal, hanya ada 6 jabatan setingkat direktur ditambah 1 jabatan sekretaris direktur jenderal pada dirjen ini.

Sementara untuk masing-masing direktorat, jabatan yang tersedia hanya direktur dan subbagian tata usaha. Sisanya menjadi kelompok jabatan fungsional.

Berikut ini adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsinya.

Sebelum kita menjabarkan kedudukan, tugas dan fungsi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, maka kita terlebih dahulu mengetahui bagian apa saja yang ada pada direktorat ini. Direktorat ini terdiri atas:
  1. Direktorat Jenderal (Ditjen)
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
  3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. Direktorat Sekolah Dasar (SD)
  5. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  6. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA)
  7. Direktorat Pendidikan Khusus.