Apakah Birokrasi di Kemdikbud makin mudah??? |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi satu Ditjen.
Pembeda dengan struktur sebelumnya, saat ini selain jabatan Direktorat Jenderal, hanya ada 6 jabatan setingkat direktur ditambah 1 jabatan sekretaris direktur jenderal pada dirjen ini.
Sementara untuk masing-masing direktorat, jabatan yang tersedia hanya direktur dan subbagian tata usaha. Sisanya menjadi kelompok jabatan fungsional.
Berikut ini adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsinya.
Sebelum kita menjabarkan kedudukan, tugas dan fungsi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, maka kita terlebih dahulu mengetahui bagian apa saja yang ada pada direktorat ini. Direktorat ini terdiri atas:
- Direktorat Jenderal (Ditjen)
- Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Direktorat Sekolah Dasar (SD)
- Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Direktorat Pendidikan Khusus.
1. Sekretariat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha (TU)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha (TU)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Direktorat Sekolah Dasar (SD), terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha (TU)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha (TU)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA), terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha (TU)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Direktorat Pendidikan Khusus, terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha (TU)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan untuk Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat ini berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
KEDUDUKAN
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
TUGAS
Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
FUNGSI
- perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- perumusan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Untuk susunan organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri terdiri dari :
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Berikut nama-nama dan jabatan baru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 :
#BangImamBerbagi
Daftar Pejabat
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Nadiem
Anwar Makarim, BA, MBA
|
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
|
2
|
-
|
Wakil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
|
3
|
Prof.
Ainun Na’im, Ph.D
|
Sekretaris
Jenderal
|
4
|
Dr.
Supriano, M.Ed
|
Plt.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
|
5
|
Prof.
Dr. Muchlis Rantoni Luddin, MA
|
Inspektur
Jenderal
|
6
|
Ir.
Harris Iskandar, Ph.D
|
Plt.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah
|
7
|
Dr.
Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc
|
Plt.
Direktur Jenderal Vokasi
|
8
|
Prof.
Ainun Na’im, Ph.D
|
Plt.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
|
9
|
Hilmar
Farid, Ph.D
|
Direktur
Jenderal Kebudayaan
|
10
|
Totok
Suprayitno, Ph.D
|
Plt.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
11
|
Prof.
Dr. Dadang Sunendar, M.Hum
|
Plt.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
|
12
|
Chatarina
Muliana Girsang, SH, SE, MH
|
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
13
|
Pramoda
Dei Sudarmo, MBA, MPA
|
Staf
Khusus Mendikbud Bidang Kompetensi dan Manajemen
|
14
|
Muhamad
Heikal, S.Ip, MPC
|
Staf
Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media
|
15
|
Fiona
Handayani, MBA
|
Staf
Khusus Mendikbud Bidang Isu-Isu Strategis
|
16
|
Dr.
Irwan Syahril, Ph.D
|
Staf
Khusus Mendikbud Bidang Pembelajaran
|
17
|
Jurist
Tan, BA, MPA/ID
|
Staf
Khusus Mendikbud Bidang Pemerintahan
|
Sumber :
Kemdikbud, 2020
Daftar Pejabat
di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Dr.
Sutanto, SH, MA
|
Plt.
Sekretaris Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah
|
2
|
Dr.
H. Khamim, M.Pd
|
Plt.
Direktur Sekolah Dasar (SD)
|
3
|
Dra.
Poppy Dewi Puspitawati, MA
|
Plt.
Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP)
|
4
|
Drs.
Purwadi Sutanto, M.Si
|
Plt.
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA)
|
5
|
Dr.
Sanusi, M.Pd
|
Plt.
Direktur Pendidikan Khusus
|
6
|
Dr.
Muhammad Hasbi
|
Plt.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
|
Sumber :
Kemdikbud, 2020
#BangImamBerbagi
#Kemdikbud
#2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi