Minggu, 19 Januari 2020

Juknis PPDB Tahun 2020


Kota Bekasi (BIB) - Pada pelaksanaan PPDB tahun 2020, ada sedikit perbedaan dari tahun 2019. Namun, masih mengandalkan ppdb melalui jalur zonasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan dengan 4 jalur seleksi, yaitu :
  1. Jalur Zonasi (50%);
  2. Jalur Afirmasi ((15%);
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (5%) [untuk anak GURU]; dan
  4. Jalur Prestasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan pedoman dengan acuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.

Namun, untuk penyempurnaan secara teknis, Pemerintah Daerah wajib membuat Kebijakan Teknis PPDB sesuai dengan karakter dan kondisi daerahnya dengan tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.


DAYA TAMPUNG

Nadiem Anwar Makarim memberikan acuan masing-masing daya tampung tiap jalur, sebagai berikut :
  1. Jalur Zonasi : paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi : paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah; dan
  4. Jalur prestasi hanya diberikan, apabila masih ada sisa yang tidak daftar ulang pada Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
 Artinya, pelaksanaan PPDB Online atau Off Line pada Tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan sebanyak 2 tahap, yaitu;
  • Tahap I : seleksi dengan Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali; dan
  • Tahap II : dilaksanakan untuk seleksi berdasarkan Jalur Prestasi, dengan catatan apabila masih ada sisa pada Tahap I.
Catatan : Jalur Prestasi hanya berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Tidak berlaku untuk seleksi pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).

Sistem PPDB soal daya tampung ini juga dikecualikan (tidak berlaku) untuk :
  • sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta);
  • SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  • Sekolah Kerja Sama (SPK/Sekolah Internasional);
  • Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah Berasrama;
  • sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  • sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar (harus dilaporkan kepada Ditjen PAUD, Dikdasmen).
I. JALUR ZONASI

Berikut ini ketentuan untuk Jalur Zonasi;
  1. paling sedikit kuota daya tampung minimal 50% dari seluruh daya tampung di sekolah;
  2. jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah;
  3. daya tampung untuk jalur zonasi sudah termasuk kuota calon peserta didik dari penyandang disabilitas;
  4. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal Pendaftaran PPDB (sekitar Juli 2019);
  5. KK dapat diganti dengan Surat Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling sedikit 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;
  6. sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dalam satu Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah asal;
  7. calon peserta didik yang memilih jalur zonasi juga dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan;
  8. penetapan wilayah zonasi dilakukan Pemerintah Daerah setiap jenjang sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah;
  9. penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat termasuk Satuan Pendidikan Keagamaan (Madrasah) yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
  10. Pemerintah Daerah wajib memastikan sesuai dengan kewenangannya semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan;
  11. dinas pendidikan setempat wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan;
  12. penetapan wilayah zonasi wajib diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB;
  13. dalam menetapkan wilayah zonasi setiap jenjang Pemerintah Daerah harus melibatkan Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS/K3S);
  14. bagi sekolah yang berada di perbatasan provinsi, atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah;
  15. penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
II. JALUR AFIRMASI

Berikut ini ketentuan untuk Jalur Afirmasi :
  1. daya tampung jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;
  2. jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM);
  3. KETM harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  4. jalur afirmasi dikhususkan bagi calon peserta didik baik berdomisili di dalam wilayah zonasi dan di luar wilayah zonasi sekolah;
  5. bukti kepesertaan calon peserta didik pada program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. jika ada terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
III. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

Berikut ini ketentuan untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :
  1. calon peserta didik yang akan menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali  dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  2. kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat juga menjadi kuota untuk calon peserta didik dari anak guru.
IV. JALUR PRESTASI

Berikut ini ketentuan untuk Jalur Prestasi :
  1. jalur prestasi ditentukan berdasarkan : (a). nilai ujian sekolah atau ujian nasional; dan (b) hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota;
  2. bukti prestasi diterbitkan paling sedikit 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
DILARANG

Bahwa dalam pelaksanaan PPDB :
  • Sekolah yang menerima dana BOS tidak boleh memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB;
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang; (a). dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun Perpindahan Peserta Didik, dan (b). melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikatikan dengan PPDB.
#BangImamBerbagi
#PPDB
#TK
#SD
#SMP
#SMA

#2020 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi