Senin, 06 Januari 2020

Ini Daftar dan Alamat Sekolah di Muaragembong Tahun 2020

53 Sekolah/Madrasah
 
DAPODIK KECAMATAN MUARAGEMBONG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SEMESTER GANJIL

No
Uraian
SD
SMP
SMA
SMK
SLB
Jumlah
1
Sekolah
23
6
3
3
0
35
2
Siswa
3.886
1.409
1.011
233
0
6.539
3
Guru
214
74
53
26
0
367
4
Pegawai
62
32
21
6
0
121
5
Rombel
173
43
33
13
0
262
6
Ruang Kelas
178
52
33
13
0
276
7
Ruang Lab
1
7
2
2
0
12
8
Ruang Perpus
9
7
3
3
0
22
Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2020
 

Muaragembong (BIB) - Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bang Imam Berbagi pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, jumlah satuan pendidikan yang sudah berdiri sebanyak 53 sekolah/madrasah.

Terdiri dari 37 SD/MI, 9 SMP/MTs, 4 SMA/MA, dan 3 SMK. Satuan pendidikan yang merupakan milik pemerintah (sekolah negeri) sebanyak 24 sekolah atau mencapai 45,28%. Sisanya sebanyak 29 sekolah/madrasah (54,72%) merupakan milik swasta atau dikelola oleh yayasan.

Jumlah siswa yang terdata saat ini sebanyak 8.188 siswa, terdiri dari 5.066 siswa SD/MI, 1.790 siswa SMP/MTs, 1.099 siswa SMA/MA, dan 233 siswa SMK. Jumlah persebaran tenaga pendidik di Kecamatan Muaragembong sebanyak 523 guru. Terdiri dari 310 guru SD/MI, 118 guru SMP/MTs, 69 guru SMA/MA, dan 26 guru SMK.

Untuk jumlah ruang kelas yang tersedia saat ini di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi mencapai 347 ruang kelas.

Berikut ini daftar sekolah di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi tahun 2020 :

Kamis, 02 Januari 2020

Ini Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Amdal Tahun 2020


Berikut ini adalah Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada kegiatan Kategori Multisektor:

1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


No
Jenis Kegiatan
Skala/Besaran
Alasan Ilmiah Khusus
Kategori Amdal
Alasan Ilmiah Kategori Amdal
1


2



3

Luas Area Reklamasi

Volume Material Uruk

Panjang Reklamasi
≥25 Ha


≥500.000 m³


≥50 m² (di ukur tegak lurus ke arah lautdari garis pantai)
Berpotensi menimbulkan dampak terhadap, antara lain :

a. Hidrooseanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut,

b. Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan,

c. Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan,

d. Topografi, meliputi kontur permukaan daratan,

e. Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai,

f. Geoteknik, meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah,

gDampak sosial
Kategori A
1. Membutuhkan deskripsi kegiatan yang sangat detail, tidak hanya dekskripsi kegiatan reklamasi saja namun juga deskripsi kegiatan yang berada diatas lahan reklamasi,

2. Membutuhkan kajian mendalamterhadap penurunan kualitas air laut, perubahan biota laut, terganggunya ekosistem laut, potensi perubahan arus laut, potensi peningkatan sedimentasi, gangguan aktifitas nelayan serta potensi konflik sosial

3. Membutuhkan data yang lengkap terutama data hidrooseanografi, batrimeteri, arus laut serta geofisik kimia laut


2. Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan

Rabu, 01 Januari 2020

Persyaratan UKL-UPL atau DPLH di DKI Jakarta Tahun 2020

Pedoman Penyusunan UKL-UPL dan DPLH



Jakarta (BIB) - Pedoman penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 pada Lampiran IV.

Untuk menyusun Dokumen UKL-UPL, maka setidaknya harus tersedia beberapa data dan dokumen, diantaranya :
  1. Identitas Pemrakarsa (Pemilik Usaha dan/atau Kegiatan),
  2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan,
  3. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,
  4. Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan,
  5. Surat Pernyataan
  6. Dadftar Pustaka, dan
  7. Lampiran-Lampiran.

Selasa, 31 Desember 2019

APK PAUD Tahun 2018-2019

APK DI Yogyakarta 69,91


APK PAUD KABUPATEN DAN KOTA TAHUN 2018-2019

No
Kab/Kota
APK
No
Provinsi
APK
1
Kota Blitar
180,47
1
DI Yogyakarta
69,91
2
Kota Kediri
142,08
2
Jawa Timur
67,41
3
Kab. Pahuwato
121,68
3
Gorontalo
54,94
4
Kab. Kediri
98,26
4
Jawa Tengah
54,46
5
Kab. Sidoarjo
96,33
5
NTB
49,43
6
Kab. Bojonegoro
94,24
6
Kalimantan Selatan
45,56
7
Kab. Gunung Mas
92,76
7
Kalimantan Tengah
42,85
8
Kab. Bantul
92,20
8
Sulawesi Barat
41,40
9
Kab. Bondowoso
90,27
9
Bangka Belitung
40,33
10
Kab. Konawe Utara
87,27
10
Jambi
39,93

Indonesia



38,91

Jawa Barat



34,14

DKI Jakarta



24,90
Sumber : APK PAUD Kemdikbud dan Kemenag Tahun 2018-2019
 

Tambun (BIB) - Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018-2019 secara nasional sebesar 38,91. Data ini berdasarkan rangkuman dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Perhitungan didasarkan pada jumlah usia anak di Indonesia, mulai dari usia 3 tahun hingga 6 tahun. Berdasarkan data yang ada, maka jumlah usia anak 3-6 tahun di Indonesia tahun 2018 sebanyak 19.214.227 anak. 

Yang bersekolah atau mengenyam pendidikan PAUD adalah 7.475.500 anak. Mereka bersekolah pada layanan PAUD, (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), (3) Kelompok Bermain (KB), (4) Taman Penitipan Anak (TPA), dan (5) Satuan PAUD Sejenis (SPS).