Sabtu, 25 Oktober 2025

Daftar SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Swasta di Kota Bekasi Tahun 2025

809 Swasta


Kota Bekasi (BHC) -
Kota Bekasi per 25 Oktober 2025 memiliki 2.468 sekolah. Terdiri dari 423 sekolah negeri dan 2.045 sekolah swasta.

Dari 2.468 sekolah, sebanyak 1.178 merupakan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Lainnya 640 SD, 307 SMP, 118 SMA, 142 SMK, dan 12 SLB. Ada juga pendidikan non formal yakni 70 PKBM dan 1 SKB.

Yang lagi kita bahas saat ini adalah sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Jumlah sekolah swastanya mencapai 809 sekolah, dengan rincian 325 SD Swasta, 251 SMP Swasta, 95 SMA Swasta, 127 SMK Swasta, dan 11 SLB Swasta.

Jumat, 24 Oktober 2025

Madrasah di Indonesia Tahun 2025

88.515 Madrasah


Jakarta (BHC) -
Kementerian Agama sebenarnya bertanggung jawab terhadap madrasah, pondok pesantren dan pendidikan diniyah, termasuk pendidikan tinggi keagamaan.

Berdasarkan Data Emis di Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026, jumlah layanan pendidikan keagamaan di Kementerian Agama sebanyak 433.296 lembaga. Terdiri dari 88.515 madrasah, 42.391 pondok pesantren dan 302.324 pendidikan diniyah. 

Jumlah murid dan santri mencapai 12.803.013 anak, 2.371.154 guru, 116.925 tenaga kependidikan dan 142.775 rombongan belajar.

Rabu, 22 Oktober 2025

Daftar PAUD & RA di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (BHC) -
Kota Bekasi kini memiliki layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebanyak  1.470 lembaga.

Terdiri dari 764 TK, 147 KB, 15 TPA, 252 SPS, dan 292 RA.

Jumlah layanan PAUD Negeri hanya 12 lembaga, yaitu tiap kecamatan dari 12 kecamatan di Kota Bekasi sudah memiliki 1 TK Negeri.

BACA JUGA : Daftar RA, MI, MTs, dan MA di Kota Bekasi Tahun 2024

Jumlah layanan pendidikan di Kota Bekasi sendiri mencapai 3.015 sekolah/madrasah dengan pembagian 2.467 sekolah/PKBM/SKB dan 548 madrasah.

Selasa, 21 Oktober 2025

Peran Masyarakat Mulai Hilang Dalam Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Hanya Jadi Tim Hore "Tepuk Tangan" dan Beground Foto Penguasa

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Undang-Undang Cipta Kerja memang begitu dasyat. Peran masyarakat sipil (baca: Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Peduli Lingkungan) lambat-laun mulai hilang dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan.

Keterlibatan masyarakat hanya dipandang dan dibolehkan dalam tataran masyarakat terdampak saja. Mungkin, mereka "masyarakat terdampak" belum terlalu memahami prinsip perlindungan dan pengelolaan serta pengendalian lingkungan. "Masyarakat Terdapampak" hanya paham akan kebutuhan, kekawatiran akan dirinya, hingga permintaan "kompensasi" berbentuk sosial perusahaan dan kesempatan kerja.

Peran Masyarakat Sipil, Aktifis Lingkungan, Komunitas Peduli Lingkungan kini semakin tergerus, kalau boleh dibilang "Sudah Dihilangkan".

Peran ini digantikan dengan beberapa masyarakat sipil yang bergabung dengan organisasi atau perkumpulan yang dibentuk "Pemerintah" dalam pengendalian dampak lingkungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan.

Ada juga peran masyarakat sipil yang terbungkus label "penelitian" yang biasanya dilakukan sedikit dari berbagai perguruan tinggi.

Senin, 20 Oktober 2025

Kurikulum Baru 2025


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berlaku. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansial terhadap Struktur Kurikulum yang sudah ada.