Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berlaku. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansial terhadap Struktur Kurikulum yang sudah ada.
TIDAK ADA
PERUBAHAN KURIKULUM
Permendikdasmen
Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada pergantian Kurikulum Nasional.
Satuan Pendidikan Pada Tahun Ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013
dan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka yang sejak awal dirancang dengan prinsip
fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya
membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan
kebutuhan masa depan. Kurikulum 2013 pun tetap digunakan secara berkelanjutan
sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.
PENDEKATAN
PEMBELAJARAN MENDALAM
Sebagai bagian
dari penguatan kualitas pembelajaran, regulasi ini juga mendorong penerapan
pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Pendekatan ini
menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berfikir
kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses belajar. Melalui strategi ini,
murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi
pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna.
PENAMBAHAN MATA
PELAJARAN PILIHAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
Salah satu
perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penambahan
mata pelajaran baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial. Pelajaran ini akan
mulai diterapkan secara bertahap mulai Tahun Ajaran 2025/2026, dimulai dari
Kelas 5 dan 6 jenjang Pendidikan Dasar, serta Kelas 7 jenjang Pendidikan
Menengah. Tujuan dari penambahan ini adalah untuk memberikan bekal keterampilan
abad ke-21 kepada murid, khususnya dalam menghadapi era digital dan
perkembangan teknologi yang sangat pesat.
PENYESUAIAN
BENTUK, KOMPETENSI, DAN MUATAN PEMBELAJARAN KOKURIKULER
Pembelajaran
Kokurikuler juga mengalami beberapa penyesuaian penting dalam Permendikdasmen
Nomor 13 Tahun 2025 ini.
Penyesuaian tersebut
mencakup:
1.
Penyederhanaan
pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efesien dan sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan;
2.
Pengurangan
alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan
secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran;
3.
Integrasi
kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan
antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktek nyata.
Dengan pendekatan
ini, pembelajaran diharapkan menjadi lebih konstektual dan menyenangkan bagi
peserta didik.
PENGATURAN TENTANG
PENYEDIAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Dalam rangka
memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini juga
mengatur tentang penyediaan kegiatan Ekstrakurikuler. Setiap satuan pendidikan
sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan,
seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa. Kegiatan ini bertujuan
menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung
jawab sosial di kalangan murid.
Dengan diberlakukannya
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai Tahun Ajaran 2025/2026,
Kemendikdasmen berharap dapat menghadiskan Sistem Pendidikan yang lebih
adaftif, relevan, dan bermakna. Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah
kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta
didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap
menghadapi masa depan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi