Hanya Jadi Tim Hore "Tepuk Tangan" dan Beground Foto Penguasa
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Undang-Undang Cipta Kerja memang begitu dasyat. Peran masyarakat sipil (baca: Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Peduli Lingkungan) lambat-laun mulai hilang dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan.Keterlibatan masyarakat hanya dipandang dan dibolehkan dalam tataran masyarakat terdampak saja. Mungkin, mereka "masyarakat terdampak" belum terlalu memahami prinsip perlindungan dan pengelolaan serta pengendalian lingkungan. "Masyarakat Terdapampak" hanya paham akan kebutuhan, kekawatiran akan dirinya, hingga permintaan "kompensasi" berbentuk sosial perusahaan dan kesempatan kerja.
Peran Masyarakat Sipil, Aktifis Lingkungan, Komunitas Peduli Lingkungan kini semakin tergerus, kalau boleh dibilang "Sudah Dihilangkan".
Peran ini digantikan dengan beberapa masyarakat sipil yang bergabung dengan organisasi atau perkumpulan yang dibentuk "Pemerintah" dalam pengendalian dampak lingkungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan.
Ada juga peran masyarakat sipil yang terbungkus label "penelitian" yang biasanya dilakukan sedikit dari berbagai perguruan tinggi.
