Selasa, 02 Maret 2021

Ini Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air

32 Pelanggaran Bidang Pencemaran Air

Pencemaran yang dimaksud termasuk pencemaran air permukaan (sungai), pencemaran air tanah, dan pencemaran tanah itu sendiri.

Ada 32 jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam aktifitas usahanya. Dari 32 kategori jenis pelanggaran tersebut, 8 pelanggaran dikategorikan pelanggaran ringan, 16 pelanggaran masuk kategori pelanggaran sedang.

Sementara yang masuk kategori pelanggaran berat sebanyak 7 jenis pelanggaran, dan satu jenis pelanggaran akan disesuaikan dengan hasil perhitungan sesuai baku mutu yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :

1. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya

Berikut ini adalah Tabel 1.1. Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air :

Yang Dimaksud Pindah Rayon

Didasarkan Asal Sekolah Siswa Dan Melanjutkan ke Sekolah Yang Berbeda Daerah

Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online/Offline yang akan dilaksanakan di bulan Juli 2021 berdeda dengan pelaksanaan sebelumnya. 

Bagi peserta didik (siswa) yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus terlebih dahulu mengurus surat pindah (Pindah Rayon). 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022, perpindahan peserta didik (siswa) diatur dalam pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Senin, 01 Maret 2021

Jenis Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3


Ada 126 jenis pelanggaran pada usaha dan/atau kegiatan bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.

Pelanggaran dibagi lagi atas sub jenis, yaitu:

  1. Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 (15 pelanggaran);
  2. Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (23 pelanggaran);
  3. Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 (3 pelanggaran);
  4. Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 (21 pelanggaran);
  5. Kegiatan Pengolahan Limbah B3 (21 pelanggaran:
  6. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 (19 pelanggaran):
  7. Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 (10 pelanggaran); dan
  8. Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 (14 pelanggaran).

Ada kriteria pelanggaran yang dibuat, mulai penghasil dan jasa limbah B3 dan Non B3. Kriteria terdiri dari pelanggaran Berat, Sedang, dan Ringan.

Ini Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.

Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
  3. memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Sabtu, 27 Februari 2021

Dana BOS Reguler Dilarang Digunakan Untuk ...?


Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :

  1. melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentngan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;