Ada 126 jenis pelanggaran pada usaha dan/atau kegiatan bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.
Pelanggaran dibagi lagi atas sub jenis, yaitu:
- Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 (15 pelanggaran);
- Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (23 pelanggaran);
- Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 (3 pelanggaran);
- Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 (21 pelanggaran);
- Kegiatan Pengolahan Limbah B3 (21 pelanggaran:
- Kegiatan Penimbunan Limbah B3 (19 pelanggaran):
- Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 (10 pelanggaran); dan
- Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 (14 pelanggaran).
Ada kriteria pelanggaran yang dibuat, mulai penghasil dan jasa limbah B3 dan Non B3. Kriteria terdiri dari pelanggaran Berat, Sedang, dan Ringan.