Kota Bekasi (BIB) - Pada pelaksanaan PPDB tahun 2020, ada sedikit perbedaan dari tahun 2019. Namun, masih mengandalkan ppdb melalui jalur zonasi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan dengan 4 jalur seleksi, yaitu :
- Jalur Zonasi (50%);
- Jalur Afirmasi ((15%);
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (5%) [untuk anak GURU]; dan
- Jalur Prestasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan pedoman dengan acuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.
Namun, untuk penyempurnaan secara teknis, Pemerintah Daerah wajib membuat Kebijakan Teknis PPDB sesuai dengan karakter dan kondisi daerahnya dengan tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.


