Selasa, 23 Juli 2019

Kondisi SMA Swasta di Kota Bekasi Sebelum Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi 2019

Minggu lalu, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang mewadahi sekolah swasta ini demo menyalurkan aspirasi ke Pemerintah Kota Bekasi, soal sekolah swasta kekurangan murid akibat penerapan Jalur Zonasi

Sebelum Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, sebanyak 31,46% SMA Swasta sudah kekurangan murid, Foto : Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Sebelum, berbicara soal masalah PPDB Tahun 2019, ada baiknya kita lihat data dan fakta tentang SMA Swasta di Kota Bekasi.

Kalau mengacu kepada sistem PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, jumlah siswa per rombongan belajar jenjang SMA/SMK minimal 20 siswa per kelas dan maksimal 36 siswa per kelas.

Jika, setiap SMA memiliki minimal 3 rombongan belajar (masing-masing jenjang Kelas 10, 11, dan 12 terdapat 1 rombel) maka jumlah siswa SMA keseluruhan minimal 108 siswa. Bila dibandingkan dengan jumlah siswa pada Semeter Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sekitar 28 SMA Swasta yang memiliki siswa kurang dari 100 orang.

Artinya, ke-28 SMA Swasta tersebut bisa dikatakan kurang sehat terhadap kondisi keuangan, karena kekurangan murid. Itu, artinya, sebanyak 31,46% SMA Swasta tidak mampu melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik, karena kekurangan murid.

Namun, apabila SMA Swasta menerapkan setiap rombongan belajar diisi 20 siswa per kelas, maka jumlah siswa minimal 60 siswa untuk mengisi 3 rombongan belajar. Maka ada 18 SMA Swasta (20,22%) yang terancam bangkrut karena kekurangan murid.

Ini baru soal kekurangan murid, belum berbicara fasilitas, sarana prasarana dan SDM PTK. Jadi, intinya sih apabila sekolah swasta ingin dipilih, bukan cuma berbicara biaya yang murah, tapi yang menjadi pilihan utama adalah kualitas dan mutu sekolah.

Apa Tanggung Jawab Perumahan di Kota Bekasi ?

Soal Ruang Terbuka Hijau
 
Taman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Foto : Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Persoalan mendasar di Kota Bekasi adalah masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kota Bekasi hingga saat ini belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas Kota Bekasi. Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki oleh Kota Bekasi sudah semakin sempit dan tergusur oleh pembangunan dan hutan beton.

Sehingga diharapkan RTH dapat disumbang oleh pengembang swasta, baik perumahan, usaha perdagangan, maupun zona industri.

Senin, 22 Juli 2019

PUNGUTAN DI SEKOLAH = PUNGLI

Biaya Sekolah Mahal
Foto : Media Indonesia


PUNGUTAN :

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan (sekolah) yang berasal dari peserta didik (siswa) atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah).

SUMBANGAN :

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik (siswa), orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) baik jumlah maupun jangka waktu.

Nah, membaca istilah diatas, tentu kita sudah dapat kesimpulan, apakaha di sekolahmu itu telah terjadi pungutan liar (pungli) oleh sekolah atau sekedar sumbangan.

#Permendikbud442012 #Pungutan #Sumbangan #Sekolah #2019

Jumat, 19 Juli 2019

Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil 2019


Jakarta (BIB) - Tekstil adalah material fleksibel yang terbuat dari tenunan benang.

Tekstil dibentuk dengan cara penyulaman, penjahitan, pengikatan, dan juga dengan cara 'pressing'. 

Istilah tekstil dengan pemakaiannya sehari-hari sering disamakan dengan istilah kain. Namun, ada sedikit perbedaan antara kedua istilah ini. Misalnya, tekstil dapat digunakan untuk menyebut bahan apapun yang terbuat dari tenunan benang, sedangkan kain merupakan hasil jadinya dan sudah bisa langsung dipergunakan.

Tekstil juga dapat diartikan jaringan antara lungsin dan pakan atau dapat dikatakan sebuah anyaman yang mengikat satu sama lain, yaitu tenunan dan rajutan.

Tekstil, dikelompokkan menurut jenisnya, yaitu :

Rabu, 17 Juli 2019

Soal Pendidikan Inklusi, Ini Kebijakannya

Nasib Restu, Siswa Inklusi!!!

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S/Bang Imam
Kota Cikarang (BIB) - Restu Putra Ramadhan (13) ditolak di SMP Negeri 6 Cibitung, sebelum mendaftar, gara-gara Restu adalah calon siswa disabilitas atau inklusi yang memakai kursi roda. Padahal dalam Juknis PPDB Kabupaten Bekasi disampaikan bahwa ada quota atau daya tampung terhadap calon siswa inklusi sebanyak 5%.

Namun, akhirnya, Restu mendaftar di sekolah swasta.

Bicara pendidikan inklusi, selain sudah dipayungi Undang-Undang, pedoman Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa ternyata sudah diatur sejak 2009 oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang saat ini disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sayang, sekalipun sudah lama terbit, yakni sejak tahun 2009, daerah belum dapat melaksanakan sepenuhnya, terutama menyangkut penyediaan sumber daya manusia (PTK), sarana dan prasarana, kurikulum, mutu pendidikan, hingga standar pelayanan minimal di daerah.

BACA JUGA :

Seperti kejadian di Kabupaten Bekasi pada seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, dimana diatur dalam Juknis tersedianya 5% kuota daya tampung untuk siswa yang berasal dari inklusi melalui seleksi pada Jalur Zonasi Inklusi.