Tampilkan postingan dengan label Pungutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pungutan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 November 2022

Bubarkan atau Hapus "Komite Sekolah"

Tugasnya Cuma "Stempel" Legalisasi Pungutan Sekolah

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Foto : Bang Imam
Untuk mengetahui "Siapa Komite Sekolah?" sebaiknya saya uraikan terlebih dahulu sumber-sumbernya. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Agar tulisan ini lebih mudah dimengerti, akan saya buat beberapa pertanyaan beserta jawabannya.

KOMITE SEKOLAH ITU SIAPA ?

Pertanyaan yang pertama adalah, Komite Sekolah itu siapa? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KOMITE SEKOLAH ?

Komite menurut KBBI adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu. Berarti Komite Sekolah bertugas untuk menjalankan "tugas tertentu" di sekolah hehehe.

Senin, 22 Juli 2019

PUNGUTAN DI SEKOLAH = PUNGLI

Biaya Sekolah Mahal
Foto : Media Indonesia


PUNGUTAN :

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan (sekolah) yang berasal dari peserta didik (siswa) atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah).

SUMBANGAN :

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik (siswa), orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) baik jumlah maupun jangka waktu.

Nah, membaca istilah diatas, tentu kita sudah dapat kesimpulan, apakaha di sekolahmu itu telah terjadi pungutan liar (pungli) oleh sekolah atau sekedar sumbangan.

#Permendikbud442012 #Pungutan #Sumbangan #Sekolah #2019