Biaya Sekolah Mahal
Foto : Media Indonesia |
PUNGUTAN :
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan (sekolah) yang berasal dari peserta didik (siswa) atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah).
SUMBANGAN :
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik (siswa), orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) baik jumlah maupun jangka waktu.
Nah, membaca istilah diatas, tentu kita sudah dapat kesimpulan, apakaha di sekolahmu itu telah terjadi pungutan liar (pungli) oleh sekolah atau sekedar sumbangan.
#Permendikbud442012 #Pungutan #Sumbangan #Sekolah #2019