Jumat, 28 Desember 2018

Ini Hasil Peringkat Proper 2018

20 Perusahaan Mendapatkan Proper Emas 2018



Jakarta (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ditetapkan beberapa perusahaan kategori proper.

Untuk kategori proper 2018 adalah :
  1. EMAS sebanyak 20 perusahaan;
  2. HIJAU sebanyak 155 perusahaan;
  3. BIRU sebanyak 1.454 perusahaan;
  4. MERAH sebanyak 241 perusahaan; dan
  5. HITAM sebanyak 2 perusahaan.
BACA :
1. Ini 20 Perusahaan Penerima Proper Emas 2018
2. Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Kategori Hijau 2018

Peserta perusahaan yang mengikuti proper sebanyak 1.906 perusahaan, namun 1.872 perusahaan yang dapat ditetapkan untuk mengikuti penilaian proper 2018. Sebab, 16 perusahaan tidak bisa mengikuti penilaian karena masih dalam proses penegakan hukum.

Sedangkan 18 perusahaan sudah tidak beroperasi lagi.

Akan di up date nama-nama perusahaan penerima proper seluruh kategori... tunggu edisinya ya...

Berikut ini adalah tabel perolehan proper masing-masing provinsi di Indonesia tahun 2018 :

Kamis, 27 Desember 2018

Ini Proper Emas 2018

PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 - Field Tambun
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ada 20 perusahaan yang mendapatkan Proper Kategori Emas.

BACA JUGA :
1. Ini Proper Emas 2017 
2. Ini Proper Emas 2016 
3. Ini Proper Emas 2015 

Berikut ini daftar perusahaan penerima PROPER KATEGORI EMAS 2018 :
  1. PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 1 - Field Rantau (Kabupaten Aceh Tamiang-Aceh);
  2. PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali, Unit Pesanggaran (Kota Denpasar-Bali);
  3. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Terminal Bahan Bakar Minyak Rewulu (Kabupaten Bantul-DI Yogyakarta);
  4. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang (Kabupaten Bandung-Jawa Barat);
  5. Star Energy Geothermal Wayang Windu, Ltd (Kabupaten Bandung-Jawa Barat);
  6. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III Terminal Bahan Bakar Minyak Bandung Group (Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat-Jawa Barat);
  7. PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 - Field Tambun (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang-Jawa Barat);

Rabu, 26 Desember 2018

Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Hijau Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Penilaian Proper didasarkan pada ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka pada penilaian kinerja perusahaan tahun 2018 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 155 perusahaan penerima Proper Hijau Tahun 2018.

Pemeringkatan proper 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

BACA JUGA :
1. Ini Proper Hijau 2017 
2. Ini Proper Hijau 2016 
3. Ini Proper Hijau 2015 

Berikut ini perusahaan penerima PROPER HIJAU 2018 :

ACEH
  1. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Krueng Raya (Kabupaten Aceh Besar);
  2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Lhokseumawe (Kota Lhokseumawe);

Kamis, 20 Desember 2018

SK TKPSDA WS CILIWUNG CISADANE 2018-2023

Inilah SK Keanggotaan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Periode 2018-2023 :



KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 917/KPTS/M/2018

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengoordinasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Tingkat Wilayah Sungai, dapat dibentuk tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan Pemerintah;

Selasa, 11 Desember 2018

Ini Kondisi Siswa SMP Negeri di Kota Bekasi 2018

94.590 Siswa


Kota Bekasi (BIB) - Jumlah siswa SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019 mencapai 47.707 siswa (50,43%). Sedangkan jumlah seluruh siswa SMP Negeri dan SMP Swasta mencapai 94.590 siswa. Sehingga jumlah siswa SMP Swasta sebanyak 46.883 siswa (49,57%). 

Jumlah siswa terbanyak ada di Kecamatan Jatiasih sebanyak 6.945 siswa. Kemudian di Kecamatan Bekasi Timur yakni sebanyak 6.754 siswa, Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 5.798 siswa, Kecamatan Mustikajaya 4.464 siswa, Bekasi Selatan 4.456 siswa, dan Rawalumbu sebanyak 4.127 siswa.

Sebaran siswa saat ini tidak merata, karena jumlah sekolah per kecamatan juga belum merata. Belum lagi, hingga saat ini jumlah siswa per kelas jenjang SMP Negeri masih antara 40-44 siswa. Padahal aturan pemerintah, jumlah siswa di jenjang SMP maksimal 32 per kelas.

"Dari aturan tersebut, tampak sekali proses belajar-mengajar di SMP Negeri tidak normal dan kurang terkendali oleh guru," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Sosial dan Pendidikan, LSM Sapulidi.

BACA JUGA :
1. Ini Daya Tampung PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2018 

Makanya untuk menata siswa menempati lahan 2 meter x 1 meter masih menjadi PeeR bagi Pemerintah Kota Bekasi. Padahal aturan ini sudah berlaku sejak 2 tahun lalu.

Tahun 2019 merupakan tahun terakhir untuk menjalankan amant undang-undang, bahwa setiap kelas, jumlah siswa maksimal jenjang SMP sebanyak 32 anak.