Rabu, 29 April 2015

Konsep Green Building

Apa itu Green Building ???


Sebuah bangunan hijau :

  • beroperasi energi secara efesien
  • menghemat air
  • nyaman, aman dan sehat
  • tahan lama dan dipelihara dengan dampak lingkungan yang minimal.

cek info lengkap konsep green building my florida

Selasa, 28 April 2015

Ini Prosedur Pengangkatan Dosen Non PNS di PTAIN


Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Pendidikan Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/Dj.I/KP.07.6/17/2015 tentang Prosedur Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, pada tanggal 17 April 2015.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta, maka prosedurnya adalah :

  1. PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menyusun kebutuhan pegawai tetap non PNS, dan mengusulkannya kepada Direktur Jenderal dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut : (a). data rasio dosen dengan mahasiswa, (b). data kekurangan dosen berdasarkan program studi, (c). informasi kemampuan pembiayaan dalam DIPA PTKIN untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan fungsional.
  2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap non PNS.
  3. Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada Menteri.
  4. Menteri menyetujui atau menolak kebutuhan dosen tetap non PNS kepada pimpinan PTKIN melalui Direktur Jenderal.
  5. Apabila Menteri menyetujui, Direktur Jenderal akan menerbitkan Surat Persetujuan Kuota Dosen Tetap Non PNS. Selanjutnya pimpinan PTKIN melakukan seleksi dan mengangkat dosen tetap Non-PNS dengan membuat Perjanjian Kerja dengan dosen tetap non PNS.

Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

(BANG IMAM)

#DosenTetap #NonPNS #PTKIN

Senin, 27 April 2015

Apa Sih AMDAL ???

Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?."

Untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. 

Pengertian AMDAL

Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. 

Minggu, 26 April 2015

Konsep Kota Hijau


Kota Bekasi (BIB) - Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. 

Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. 

Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. 

Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). 

Konsep Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. 

Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. 

Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
  1.  Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
  2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).

Jumat, 17 April 2015

6 Poin Soal UN Bocor


Enam poin penjelasan Mendikbud Anies Baswedan tindak lanjut kebocoran soal Ujian Nasional 2015 di internet :

  1. Kemdikbud identifikasi soal Ujian Nasional 2015 yg diunggah ke Google Drive adalah paket UN SMA Program IPA untuk Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kode yang tertera di lembar soal diidentifikasi buklet soal adalah set soal SMA Program IPA untuk Aceh dan set buklet untuk Aceh itu identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Dari total 11.730 buklet yang disiapkan untuk SMA/SMK/MA/sederajat, 30 buklet yang diunggah ke Google Drive adalah soal untuk SMA Program IPA saja, sehingga 11.700 buklet lainnya aman dari pengunggahan di internet.
  4. Dari analisa sementara berdasarkan lembar jawaban UN yang selesai dipindai untuk DIY tidak dijumpai adanya anomali, tetapi finalnya sesudah dianalisa lengkap. Untuk Aceh datanya belum masuk.
  5. Naskah UN adalah dokumen rahasia negara, bila didistribusikan bisa terkena tuntutan. Jika memiliki segera dihapus. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakannya akan diproses hukum.
  6. Masyarakat agar melaporkan jika terjadi dugaan kecurangan UN baik ke Kemdikbud maupun ke polisi.


#UNBocor #UNulang #UN2015

Minggu, 12 April 2015

Memprihatinkan ... 90% SMA Swasta Hampir Bangkrut di Kota Bekasi

Jelang PPDB Online 2015

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan hasil penelitian dan kajian tim Direktorat Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masayarakat SAPULIDI di bulan Maret 2015, kondisi SMA Swasta di Kota Bekasi cukup memprihatinkan.

"90 persen diambang kebangkrutan. Kajian kita 3 tahun terakhir pelaksanaan PPDB Online, SMA swasta tidak kebagian murid. Bahkan data perbandingannya jumlah satu SMA Negeri sama dengan jumlah murid seluruh SMA Swasta di satu kecamatan," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI di Bekasi, Ahad, 12 April 2015.

Selain ketiadaan murid yang masuk ke SMA swasta, banyak sekolah tersebut yang hanya berdiri dengan sarana dan prasarana apa adanya.

"Ibaratnya hidup segan mati tak mau," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.

Bahkan sekalipun memiliki jumlah tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) cukup banyak, sekolah swasta tidak berani menampilkan dan mendaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang terdaftar di Dapodik adalah guru dan pegawai yang berstatus aktif mendapat penugasan dan bekerja di sekolah induk. Artinya guru dan pegawai tersebut merupakan guru tetap yayasan (GTY) di salah satu sekolah. Dan jika guru itu nyambi mengajar di tempat lain, maka data tidak termasuk yang dihitung. Jadi guru dan pegawai hanya dihitung 1 kali," terangnya.

Sabtu, 11 April 2015

Daya Tampung 18 SMA Negeri di Kota Bekasi Berkisar 5.700-an Siswa

PPDB Online Berbasis Wilayah Kecamatan !!!


Kota Bekasi (BIB) - Sejumlah pihak meragukan pelaksanaan PPDB Online dilakukan berdasarkan wilayah berbasis kecamatan. Karena belum meratanya pembangunan gedung sekolah terutama jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Bekasi.

Hingga saat ini jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi sebanyak 18 sekolah. Kedelapan belas sekolah tersebut tidak merata penyebarannya di Kota Bekasi.

Melihat penyebaran yang kurang proporsional, PPDB Online yang akan dilakukan berbasis wilayah kecamatan kurang tepat, karena penyebaran sekolah yang belum merata.

Di Kecamatan Bekasi Timur ada 2 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 1 Kota Bekasi dan SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Sedangkan Kecamatan Bekasi Selatan merupakan daerah yang paling banyak memiliki SMA Negeri yaitu 4 SMA, diantaranya: SMA Negeri 2 Kota Bekasi, SMA Negeri 3 Kota Bekasi, SMA Negeri 8 Kota Bekasi dan SMA Negeri 17 Kota Bekasi.

Sementara itu kecamatan yang memiliki lebih dari 1 SMA Negeri adalah: Bekasi Utara (SMA Negeri 4 Kota Bekasi dan SMA Negeri 14 Kota Bekasi), Jatiasih (SMA Negeri 6 Kota Bekasi dan SMA Negeri 11 Kota Bekasi).

Sisanya 9 kecamatan hanya memiliki 1 SMA Negeri, seperti di Kecamatan Bekasi Barat (SMA Negeri 12 Kota Bekasi); Kecamatan Jatisampurna (SMA Negeri 7 Kota Bekasi); Kecamatan Pondokgede (SMA Negeri 5 Kota Bekasi); Kecamatan Medansatria (SMA Negeri 10 Kota Bekasi); Kecamatan Mustikajaya (SMA Negeri 9 Kota Bekasi); Kecamatan Bantargebang (SMA Negeri 15 Kota Bekasi); Kecamatan Rawalumbu (SMA Negeri 13 Kota Bekasi) dan Kecamatan Pondokmelati ada SMA Negeri 16 Kota Bekasi.

Jumat, 10 April 2015

Lowongan Calon Guru Sekolah Indonesia di Malaysia dan Filipina Mindanao

Butuh 90 Guru, Yaitu 20 PNS dan 70 Non PNS


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar (P2TK Dikdas) membuka lowongan kebutuhan guru (tenaga pendidik) sebanyak 90 guru (20 berstatus PNS dan 70 Non PNS) untuk menjadi guru pada sekolah pendidikan Indonesia di Malaysia dan Mindanao.

Syarat Pendaftaran :

I. Guru PNS
  1. usia maksimal 40 tahun saat mendaftar
  2. kualifikasi akademik minimal S1/D4
  3. IPK minimal 2,7
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. masa kerja minimal 5 tahun
  6. mendapatkan ijin mengajar di Malaysia/Mindanao dari Pemda 
  7. memiliki kemampuan Bahasa Inggris
  8. memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya serta olahraga
  9. menguasai komputer, memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar
  10. memiliki keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
Insentif :
  • Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
  • tetap mendapatkan tunjangan profesi bagi yang lulus sertifikasi
  • tetap mendapatkan gaji pokok dari Pemda
II. Guru Non PNS
  1. usia maksimal 30 tahun saat pendaftaran
  2. diutamakan lulusan PPG pasca SM3T dari program studi : PGSD, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan
  3. memiliki kemampuan Berbahasa Inggris
  4. memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni, budaya, olahraga, dan keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
  5. ICT  
Insentif :
  • Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
  • Ijin liburan sesuai aturan yang berlaku
Kewajiban Baik PNS dan Non PNS : Menjalankan Tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja selama 2 tahun.

Kamis, 09 April 2015

Tufung Guru Madrasah Rp. 250.000 per Bulan atau Rp. 3 Juta per Tahun

Syarat Utama adalah GURU TETAP


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.

Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.

Persyarata penerima tufung :
  • berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
  • guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
  • memiliki NUPTK
  • berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
  • bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
  1. print out NUPTK
  2. SK Guru Tetap
  3. Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
  4. foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
  5. Surat Pernyataan Kinerja
Prioritas Penerima Tufung adalah :
  1. yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
  2. yang berkualifikasi S1/D4
  3. masa kerja lebih lama
  4. yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.

Ini Anggaran DAK Kota Bekasi 2015

Total Dana Alokasi Khusus Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Rp. 1,5 Miliar

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Juknis DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015 untuk Kota Bekasi akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.508.676.000,- . DAK ini akan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, kantor guru, jamban dan rumah dinas.

Berikut rincian dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Tahun 2015 :



DAK PENDIDIKAN DASAR KOTA BEKASI TAHUN 2015

NO
KEGIATAN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Ruang Kelas Baru (RKB)
168.031.000
2
Perpustakaan
272.414.000
3
Laboratorium IPA
306.466.000
4
Laboratorium Komputer
229.133.000
5
Kantor Guru
326.897.000
6
Jamban
82.451.000
7
Rumah Dinas Guru
123.284.000

Total DAK Dikdas Kota Bekasi 2015
1.508.676.000


Sementara itu, untuk Kabupaten Bekasi DAK Bidang Pendidikan Dasar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.597.652.000,00, dengan rincian akan digunakan untuk :

  1. pembanguan RKB Rp. 177.941.000,00
  2. perpustakaan Rp. 288.480.000,00
  3. laboratorium IPA Rp. 324.540.000,00
  4. laboratorium komputer Rp. 242.647.000,00
  5. kantor guru Rp. 346.176.000,00
  6. jamban Rp. 87.314.000,00
  7. rumah dinas guru Rp. 130.554.000.

Sumber : Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, 2015

(bang imam)