Bogor (BIB) - Sebanyak 1.000 pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan mengikuti sosialisasi Penguatan Kemitraan Pendidikan Keluarga.
Mereka berasal dari Pendidikan para pengawas, dan penilik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pendidikan non formal, dan perwakilan dewan pendidikan dan organisasi mitra dari 60 kabupaten/kota.
Sosialisasi penguatan kemitraan pendidikan keluarga dengan pemangku kepentingan ini dibagi menjadi lima angkatan, yaitu angkatan I yang diselenggarakan pada tanggal 2-4 November 2015 di Hotel Lor In Sentul, Bogor. Angkatan II tanggal 5 s.d. 7 November 2015 di Hotel Lor In Bogor. Angkatan III tanggal 2 s.d. 4 November 2015 di Hotel Inna Simpang Surabaya. Angkatan IV tanggal 5-7 November 2015 di Hotel Santika Makassar, dan angkatan V tanggal 5 s.d. 7 November 2015 di Hotel Golden Tulyp Banjarmasin.
Jumat, 06 November 2015
1.000 Peserta Penguatan Kemitraan Pendidikan Keluarga
Labels:
Dirjen PAUD-PM,
Pendidikan
undefined
Bogor, Bogor City, West Java, Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Kamis, 05 November 2015
Pengolahan Sampah Berupa Pembalut Bekas dan Pampers Bayi
Tips mengolah sampah pembalut dan pempers bayi
Rabu, 04 November 2015
Seminar dan Workshop Pengasuhan Anak Dalam PAUD
Seminar dan workshop bersama Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam) pemerhati PAUD Indonesia dan Siti Nurhidayah (psikolog) pada hari Sabtu, 21 Nopember 2015 di Unisma' 45 Bekasi
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi Psikologi Unisma dan Posdaya Community ...
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi Psikologi Unisma dan Posdaya Community ...
Selasa, 03 November 2015
Berapa Guru Honorer di SMK ???
23.788 Guru Berstatus Honorer di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Indonesia
Jakarta (BIB) - Ternyata jumlah guru honorer pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di seluruh Indonesia masih menyumbang sangat signifikan. Hal ini terkait dengan rendahnya minat orang untuk menjadi guru SMK. Bila dilihat dari kebutuhan guru, selain pada jenjang SD, kebutuhan guru spesial pada jenjang SMK juga sangat mendesak.
Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah guru honorer pada jenjang SMK mencapai 23.788 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta.
Rincian lengkapnya adalah; 435 Guru Bantu (GB) SMK Negeri, 645 GB SMK Swasta, 2.191 Guru Honor Daerah (Honda), dan 20.517 Guru Tidak Tetap (GTT). Persebaran guru honorer SMK terbesar berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 3.059 orang. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.714 orang, Provinsi Riau 1.777 orang, Provinsi Jawa Tengah 1.243 orang, Sumatera Utara 1.164 orang, NTB 1.136 orang, Kalimantan Timur termasuk Kaltara 1.056 orang, dan Provinsi Aceh 1.041 orang.
Labels:
CPNS 2016-2020,
Guru Honorer,
Pendidikan,
SMK
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Senin, 02 November 2015
Ini Laporan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam 1 Tahun
Apa prestasi Anies Baswedan dalam 1 tahun masa jabatannya ???
1 Tahun Kemendikbud Bersama Anies Baswedan
Saya hanya mengulang ringkasan kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode Oktober 2014 sampai dengan Oktober 2015, berikut ini ringkasannya ...
Melaksanakan NAWA CITA dan RPJMN dengan visi :
"terbentuknya insan dengan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong-royong"
Suwer saya baru baca visi Kemendikbud yang baru, padahal sudah bekerja selama 1 tahun, apa teman-teman sudah pernah membaca visi tersebut !!!
kemudian telah dibuat strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mewujudkan visi diatas, strategi yang dimaksud adalah :
saya kurang faham maksud 3 strategi yang dimaksud, bahkan menurut saya sih tidak terlalu relevan dengan visi diatas, menrut teman-teman gimana ?
Ada lo 24 item lainnya yang diklaim Anies Baswedan dan kawan-kawan soal keunggulan dan keberhasilan mereka dalam mengelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di periode setahun ini, coba klik disini 1 tahun kemdikbud bersama Nawa Cita dan Revolusi Mental, nyambung ga yah ....
Penanganan ASAP ga ada ya pak Menteri ???
#BangImamBerbagi #NawaCita #1TahunKemdikbudbersamaAniesBaswedan
1 Tahun Kemendikbud Bersama Anies Baswedan
Saya hanya mengulang ringkasan kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode Oktober 2014 sampai dengan Oktober 2015, berikut ini ringkasannya ...
Melaksanakan NAWA CITA dan RPJMN dengan visi :
"terbentuknya insan dengan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong-royong"
Suwer saya baru baca visi Kemendikbud yang baru, padahal sudah bekerja selama 1 tahun, apa teman-teman sudah pernah membaca visi tersebut !!!
kemudian telah dibuat strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mewujudkan visi diatas, strategi yang dimaksud adalah :
- "penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan
- peningkatan mutu dan akses
- pengembangan efektifitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik"
saya kurang faham maksud 3 strategi yang dimaksud, bahkan menurut saya sih tidak terlalu relevan dengan visi diatas, menrut teman-teman gimana ?
Ada lo 24 item lainnya yang diklaim Anies Baswedan dan kawan-kawan soal keunggulan dan keberhasilan mereka dalam mengelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di periode setahun ini, coba klik disini 1 tahun kemdikbud bersama Nawa Cita dan Revolusi Mental, nyambung ga yah ....
Penanganan ASAP ga ada ya pak Menteri ???
#BangImamBerbagi #NawaCita #1TahunKemdikbudbersamaAniesBaswedan
Rabu, 28 Oktober 2015
3 Skenario Pendidikan Pada Bencana Asap
Bantu Yuk Siswa Kita Tetap Belajar ...
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat serius dalam menangani dampak bencana asap terhadap keberlangsungan pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, pada Jum'at, 23 Oktober 2015 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota terdampak bencana asap di seluruh Indonesia.
Ada 3 skenario pendidikan dalam menghadapi bencana asap yang terjadi akhir-akhir ini di Sumatera dan Kalimantan.
Berikut ini Isi Surat Edaran Mendikbud :
Nomor : 90623/MPK/LL/2015 23 Oktober 2015
Prihal : Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap
Kepada Yth.
1. Gubernur Provinsi Seluruh Indonesia
2. Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia
Statistik Pendidikan Madrasah Tahun 2014
Wah Ada 191.810 Guru Madrasah Belum Sarjana
Jakarta (BIB) - Perkembangan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia kini berkembang pesat, bahkan sudah mulai dapat bersaing dengan pendidikan umum. Dalam Buku Statistik Pendidikan Agama Islam Tahun 2013/2014 misalnya jumlah lembaga aktif jenjang pendidikan dasar dan menengah (RA/BA, MI, MTs, MA) sebanyak 75.199 lembaga dengan jumlah siswa mencapai 8.381.701 orang.
Lembaga berstatus negeri adalah 3.882 lembaga dan swasta mencapai 71.317 lembaga.
Bila dilihat rincian masing-masing lembaga berdasarkan jenjang, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah adalah : 27.978 RA/BA (Raudlatul Atfhal/Bustanul Atfhal), 1.686 MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), 21.992 MIS (MAdrasah Ibtidaiyah Swasta), 1.437 MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri), 14.846 MTsS (Madrasah Tsanawiyah Swasta), 759 MAN (Madrasah Aliyah Negeri), dan 6.501 MAS (Madrasah Aliyah Swasta).
Sementara itu rincian jumlah siswa pada sekolah madrasah adalah: siswa RA/BA sebanyak 1.174.257 orang, MI 3.290.240 orang, MTs 2.817.838 orang, dan MA 1.099.366 orang. Persebaran siswa antara madrasah negeri dengan swasta sangat didominasi oleh sekolah swasta, yaitu siswa yang bersekolah di swasta sebanyak 6.898.284 orang. Sementara yang bersekolah di madrasah negeri hanya sebanyak
1.483.417 siswa.
Labels:
MA,
Madrasah,
MI,
MTs,
Pendidikan
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Selasa, 27 Oktober 2015
Sangsi Hukum Perusak & Pembakar Hutan
Sangsi Penjara 10 Tahun & Denda Rp. 10 Miliar
Kota Pekanbaru (BIB) - Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dinyatakan dengan tegas sangsi bagi pembakar lahan.
"Setiap orang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 69, ayat (1) Setiap orang dilarang : h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal diatas jelas memberikan sangsi bagi siapa saja yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar, maka dapat diberikan sangsi oleh pemerintah penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta di denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Apakah pasal ini sudah diterapkan terhadap pembakar lahan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua ???
(Bang Imam)
#SaveAsap
Kota Pekanbaru (BIB) - Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dinyatakan dengan tegas sangsi bagi pembakar lahan.
"Setiap orang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 69, ayat (1) Setiap orang dilarang : h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal diatas jelas memberikan sangsi bagi siapa saja yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar, maka dapat diberikan sangsi oleh pemerintah penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta di denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Apakah pasal ini sudah diterapkan terhadap pembakar lahan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua ???
(Bang Imam)
#SaveAsap
Labels:
Hutan,
Lingkungan,
Sangsi
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 25 Oktober 2015
Download Kisi-Kisi UKG 2015
04 Desember 2015, Pencanangan Guru Sebagai Profesi
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengamatkan agar guru dilakukan pembinaan dan pengembangan profesinya secara terus - menerus.
Dalam hal pengembangan dan untuk mengetahui peta kompetensi dan kemampuan guru, maka akan dilakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) serentak bagi guru yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum disertifikasi pada bulan Nopember 2015.
Setelah diketahui kemampuan dan kompetensi guru, pada Jum'at, 04 Desember 2015 mendatang, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo akan mencanangkan Guru sebagai Profesi. Ya... pekerjaan sebagai guru bukan lagi dicap menjadi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Tetapi sudah setara dengan profesi lainnya.
Agar nilai anda dalam UKG tidak ceblok, ada baiknya klik Kisi-Kisi UKG sesuai dengan kompetensi dan ijazah yang linear dengan kepunyaan anda saat ini :
Download Kisi-Kisi UKG 2015 disini (keseluruhan), atau
1. Kisi-Kisi UKG Guru TK 2015
2. Kisi-Kisi UKG Guru SD Kelas Awal 2015
3. Kisi-Kisi UKG Penjaskes SD 2015
4. Kisi-Kisi UKG SD Kelas Tinggi 2015
5. Kisi-Kisi UKG Bahasa Inggris
06. Kisi-Kisi UKG PKn SMP 2015
07. Kisi-KisiUKG Bahasa Arab 2015
08. Kisi-Kisi UKG Bahasa Mandarin 2015
09. Kisi-Kisi UKG Guru SLB Autis
10. Kisi-Kisi UKG Bahasa Sunda 2015
Semoga bermanfaat ...
(Bang Imam)
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengamatkan agar guru dilakukan pembinaan dan pengembangan profesinya secara terus - menerus.
Dalam hal pengembangan dan untuk mengetahui peta kompetensi dan kemampuan guru, maka akan dilakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) serentak bagi guru yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum disertifikasi pada bulan Nopember 2015.
Setelah diketahui kemampuan dan kompetensi guru, pada Jum'at, 04 Desember 2015 mendatang, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo akan mencanangkan Guru sebagai Profesi. Ya... pekerjaan sebagai guru bukan lagi dicap menjadi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Tetapi sudah setara dengan profesi lainnya.
Agar nilai anda dalam UKG tidak ceblok, ada baiknya klik Kisi-Kisi UKG sesuai dengan kompetensi dan ijazah yang linear dengan kepunyaan anda saat ini :
Download Kisi-Kisi UKG 2015 disini (keseluruhan), atau
1. Kisi-Kisi UKG Guru TK 2015
2. Kisi-Kisi UKG Guru SD Kelas Awal 2015
3. Kisi-Kisi UKG Penjaskes SD 2015
4. Kisi-Kisi UKG SD Kelas Tinggi 2015
5. Kisi-Kisi UKG Bahasa Inggris
06. Kisi-Kisi UKG PKn SMP 2015
07. Kisi-KisiUKG Bahasa Arab 2015
08. Kisi-Kisi UKG Bahasa Mandarin 2015
09. Kisi-Kisi UKG Guru SLB Autis
10. Kisi-Kisi UKG Bahasa Sunda 2015
Semoga bermanfaat ...
(Bang Imam)
Labels:
Kisi-Kisi UKG 2015
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jumat, 23 Oktober 2015
9.372 Guru TK Berstatus Honorer
Jakarta (BIB) - Saat ini terdapat 377.164 guru di seluruh Indonesia, sebanyak 9.372 orang diantaranya merupakan guru honorer dan mengajar di TK Negeri. Mereka terdiri dari 1.899 Guru Bantu Swasta, 78 Guru Bantu, 287 Guru Honor Daerah (Honda), dan 7.108 Guru Tidak Tetap (GTT).
Jumlah sekolah Taman Kanak-Kanak saat ini mencapai 74.982 lembaga dengan rincian 2.654 (3,54%) merupakan TK Negeri dan 72.328 (96,46%) merupakan TK Swasta.
Guru TK bila dilihat berdasarkan jenis kelamin, maka berjenis kelamin laki-laki adalah 3.556 orang dan perempuan sebanyak 71.426 orang.
Jumlah guru PNS di TK saat ini sebanyak 60.656 orang, dengan rincian Kepala Sekolah 24.590 orang, guru 4.119 orang, PNS Kemenag 334 orang, dan PNS DPK sebanyak 31.613 orang.
Selama ini keberadaan guru TK Honorer sangat terpinggirkan dan kadang mudah terlewatkan. Apalagi dalam beberapa hal, mereka dimasukkan dalam data pendidikan dasar (SD).
Melihat persoalan tersebut, kemungkinan nasib Guru TK Honorer untuk diangkat menjadi CPNS masih perlu komitmen pemerintah, terutama dalam peningkatan perbaikan SDM pada Pendidikan Anak Usia Dini, khususnya Bidang Taman Kanak-Kanak.
Langganan:
Postingan (Atom)