Selasa, 27 Oktober 2015

Sangsi Hukum Perusak & Pembakar Hutan

Sangsi Penjara 10 Tahun & Denda Rp. 10 Miliar


Kota Pekanbaru (BIB) - Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dinyatakan dengan tegas sangsi bagi pembakar lahan.

"Setiap orang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 69, ayat (1) Setiap orang dilarang : h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal diatas jelas memberikan sangsi bagi siapa saja yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar, maka dapat diberikan sangsi oleh pemerintah penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta di denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Apakah pasal ini sudah diterapkan terhadap pembakar lahan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua ???

(Bang Imam)

#SaveAsap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi