Sabtu, 13 Desember 2014

Ini Aturan Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013

Kurikulum 2006 Berakhir Hingga Tahun Pelajaran 2019/2020



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam permendikbud tersebut dinyatakan bahwa sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama/Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 harus kembali pada Kurikulum 2006 pada Semester Genap. Batas pelaksanaan Kurikulum 2006 ini hingga 2019/2020.

Dan bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dan dianggap sebagai sekolah rintisan dan percontohan pelaksana Kurikulum 2013.

Namun, bagi pelaksana rintisan merasa tidak sanggup dan siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat berpindah menggunakan Kurikulum 2006 dengan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Jumat, 12 Desember 2014

KURIKULUM 2013 : PAUD

Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014


Siswa TK Negeri Pembina Nasional di Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Sejak kapan sih kurikulum 2013 itu dirancang ??? Bila mengacu kepada Undang-undang, perubahan kurikulum terlihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada BAB XIA yang dibahas secara khusus tentang Kurikulum. Sehingga penjabaran Bab XIA terutama pada Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77G ayat (2), dan Pasal 77L ayat (3) harus dibuatkan Kerangka Kurikulum dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan acuan tersebut, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk yang ikut merevisi dan siap menerapkan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Namun, khusus untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 PAUD, pemberlakuan baru akan diujicobakan mulai Tahun Pelajaran 2015/2016. Penerapan Kurikulum 2013 PAUD pun akan dilaksanakan secara terbatas dan bertahap.

Berdasarkan Rencana Program Pembangunan Pendidikan yang tercantum dalam APBN 2015, penerapan kurikulum 2013 PAUD akan dilaksanakan oleh 2% dari jumlah PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian di tahun berikutnya, 2016 (5%), 2017 (8%), dan 2018 menjadi 12%.

Selasa, 09 Desember 2014

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Anies Baswedan


I. KRONOLOGIS KURIKULUM 2013
  • Janurari 2013 : Pembentukan tim penyusun kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud Nomor 015/P/2013
  • April 2013 : Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.
  • Juli 2013 : Penerapan kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama 5 hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku kurikulum 2013 belum siap, kecuali 3 buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
  • September 2013 : Survey persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa di sekolah sasaran, 2 bulan sesudah kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survey dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
  • Juli 2014 : Penerapan kurikulum 2013 di seluruh sekolah.

Senin, 08 Desember 2014

Keputusan Mendikbud Soal Kurikulum 2013

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Anies Baswedan
Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan, Mendikbud memutuskan untuk :
  1. menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini akan kembali menggunakan Kurikulum 2006, maka bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah-sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Catatan Ombudsman, ICW & PGRI Soal Kurikulum 2013

KRONOLIGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013


I. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

3 April 2013 


ORI atau Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali rencana penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :

  1. banyak guru yang berada di lapangan mengindikasikan ketidaksiapan dan kebingungan mereka dalam menerapkan kurikulum anyar tersebut.
  2. sosialisasi pelaksanaan kurikulum 2013 yang terbatas pada struktur kurikulum mengenai jumlah pelajaran dan jam pelajaran tentu masih jauh dari komprehensif untuk sebuah penerapan kurikulum yang baru. Penjabarannya belum detail pada tahap implementasi teknisnya.
  3. perlu diingat guru yang harus dilatih sangat besar jumlahnya sementara waktu yang tersedia sangat terbatas, maka efektifitas pelatihan yang sangat mepet dengan penerapan Kurikulum 2013 tersebut sangat diragukan akan berhasil dengan optimal.

Catatan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013


Latar belakang dan temuan ;

  1. AIPI menghargai niat baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun kurikulum 2013 sebagai respon terhadap berbagai tantangan bangsa, dan juga menghargai beberapa gagasan baru di kurikulum 2013, antara lain melalui mata pelajaran peminatan yang memungkinkan siswa memperluas wawasannya.
  2. AIPI memperhatikan banyaknya keluhan dan kritik mengenai kesulitan dalam penerapan kurikulum 2013. Keluhan datang dari pada guru, murid, orangtua; sedangkan kritik datang dari kalangan pendidik dan ahli pendidikan.
  3. AIPI menyimak Permendikbud Nomor 67 sampai dengan Nomor 71 tahun 2013 tentang kurikulum 2013 dan Buku Ajar.
  4. AIPI sesuai dengan undang-Undang No.8 1990 mempunyai tugas untuk memberikan masukan/pemikiran/rekomendasi terhadap hal-hal yang sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
  5. Ditemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan dalam kurikulum, tergambar dalam kerancuan bahasa, rumusan tidak operasional/logis, serta tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah kurikulum tingkat SD, SMP maupun SMA.

Catatan Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, Guru Besar UNJ Soal Kurikulum 2013

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Jakarta, April 2013


Ini diantara pemikiran profesor soal kurikulum 2013 :

  1. tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang dijadikan landasan untuk merancang kurikulum 2013. Kurikulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Perubahan struktur kurikulum yang mengubah yang mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai.
  2. Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran P & K agar berhati-hati menerapkan sesuatu gagasan baru dalam pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diucicobakan dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai sesuatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan kurikulum 2013 perlu terlebih dahulu diucocobakan.

Catatan Majelis Guru Besar ITB Soal Kurikulum 2013

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

April 2013

Beberapa persoalan mendasar pada rancangan kurikulum ini antara lain sebagai berikut :
  1. Rancangan kurikulum 2013 tidak disertai naskah akademik, yang berisi pemikiran, konsep, tujuan, serta grand design (rancangan besar) pendidikan nasional, sebagai landasan. Rancangan kurikulum 2013 memang telah mencantumkan sikap dan nilai-nilai luhur kemanusiaan, tetapi dalam beberapa hal kurang memperhatikan hakikat STEAM (science technology-engineering-art-mathetamics), yaitu ciri budaya ilmiah di balik kemajuan ilmu pengetahuan yang diserasikan dengan pembangunan karakter bangsa guan menghadapi tantangan ke depan. Trend (kecendrungan) dewasa ini menunjukkan bahwa posisi peradaban bangsa-bangsa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi (teknologi informasi, teknologi bio, teknologi nano, teknologi neuro) yang harus berkembang, yang telah terbukti berpengaruh pada kemajuan budaya, perkembangan cara berfikir, serta daya kreatifitas manusia dewasa ini dan kedepan dalam menghadapi tantangannya.

Selasa, 02 Desember 2014

Mari Kita Bahas Lagi Soal PPPK ...!!!

Pernyataan Ini Bohong : "PPPK Sama Dengan PNS, Yang Membedakan Cuma Status"


... Saya Bang Imam, mungkin itu panggilan yang lebih mudah ketimbang memanggil nama lengkap ku, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Banyak cara Pemerintah untuk berkilah dan membohongi tenaga honorer, salah satunya membuat istilah PPPK yang dinyatakan berbeda dengan honorer. Ok, secara tulisan, arti dan kepanjangan serta akronim memang berbeda, tetapi secara harfiah dan kepastian tentu hanya beda-beda tipis.

Mari kita bedah UU ASN (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) kita mulai dari BAB I Ketentuan Umum. Pasal 1 ayat (4) berbunyi, "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan."

Pengertian saya dalam bunyi pasal itu, PPPK itu mirip dengan honorer, sukwan, TKK, honda dan wiyata bakti dan sebagainya. PPPK akan diangkat dengan syarat 'tertentu', artinya harus memiliki persyaratan pokok dan linear dengan tanggungjawab yang akan dibebankan kepadanya kelak. 

Ini Profil PAUD di Babelan

112 PAUD Sudah Terbentuk, Desa Huripjaya Belum Terbentuk PAUD


Pasar Babelan yang kotor. Foto: Bang Imam
Babelan (BIB) - Kecamatan Babelan merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Bekasi yang memiliki kepadatan penduduk dan berada di wilayah utara. 

Seiring perkembangan pembangunan perumahan di Babelan, jumlah lembaga PAUD di daerah ini juga tumbuh dengan sangat pesat. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pendidikan nonformal dan formal yang memiliki program Taman Kanak-Kanak (TK) usia 4-6 tahun, Kelompok Bermain (KB) usia 3-4 tahun, Taman Penitipan Anak (TPA) usia 0-3 tahun dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) usia 0-6 tahun.

Dari sembilan desa/kelurahan di Babelan, hanya Desa Huripjaya yang belum terbentuk PAUD. Sementara sebaran PAUD di 8 kelurahan/desa cukup banyak. Di Kelurahan Bahagia misalnya sudah berdiri 47 PAUD terdiri dari 12 KB dan 35 TK; Kelurahan Kebalen ada 34 PAUD terdiri dari 9 KB dan 25 TK; Desa Babelankota sudah ada 10 PAUD yang terdiri dari 1 SPS, 7 KB dan 3 TK.

Sedangkan di Desa Kedungpengawas baru terbentuk 2 PAUD, terdiri dari 1 SPS dan 1 KB; Desa Kedungjaya ada 6 PAUD terdiri dari 5 KB dan 1 TK; serta Desa Bunibakti ada 4 PAUD yang terdiri dari 1 SPS, 2 KB dan 1 TK.

Di Desa Muarabakti telah berdiri 7 PAUD, yang terdiri dari 1 SPS, 3 KB dan 3 TK. Sedangkan pada Desa Pantaihurip baru berdiri 2 PAUD semuanya berbentuk program Kelompok Bermain.