Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam permendikbud tersebut dinyatakan bahwa sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama/Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 harus kembali pada Kurikulum 2006 pada Semester Genap. Batas pelaksanaan Kurikulum 2006 ini hingga 2019/2020.
Dan bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dan dianggap sebagai sekolah rintisan dan percontohan pelaksana Kurikulum 2013.
Namun, bagi pelaksana rintisan merasa tidak sanggup dan siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat berpindah menggunakan Kurikulum 2006 dengan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.