Jumat, 11 Juli 2014

Ongkos Naik Angkot di Bekasi

Apakah anda suka naik angkot jika bepergian. Jika anda memang menggunakan moda transportasi angkutan kota di Kota Bekasi, berikut ini jurusan, nomor angkot dan tarifnya untuk berbagai jurusan di Kota Bekasi.

Coba sebutkan angkot jurusan mana lagi yang belum tercantum ?

RUTE DAN TARIF ANGKOT DI BEKASI

NO
KODE TRAYEK
ASAL-TUJUAN
TARIF
(RP.)
(1)
(2)
(3)
(4)
1
K-04C
Sub Terminal Perumnas I-Teluk Buyung (PP)
4.500
2
K-05
Terminal Bekasi-Cikunir (PP)
6.000
3
K-09B
Terminal Kayuringin/Mall Metropolitan-Wisma Asri (PP)
4.500
4
K-10B
Bulak Kapal/Tol Timur Bekasi-Alinda (PP)
6.000
5
K-11
Terminal Bekasi-Bantargebang (PP)
4.500
6
K-11A
Terminal Bekasi-Perumnas Rawalumbu (PP)
4.000
7
K-11B
Terminal Bekasi-Perum Taman Narogong Indah (PP)
4.000
8
K-12A
Terminal Bekasi-Perum Borobudur Bekasi Timur (PP)
4.000
9
K-12B
Terminal Kayuringin/BCP-Durenjaya Bekasi Timur (PP)
5.500
10
K-19A
Terminal Bekasi-Pasar Bumiyagara Mustikajaya (PP)
5.500
11
K-12
Terminal Bekasi-Kompa Bekasi Timur (PP)
4.000
12
K-19
Terminal Bekasi-Perum Mutiara Gading Timur (PP)
5.500
13
K-19AK
Terminal Bekasi-Mstikasari (PP)
6.000
14
K-04
Terminal Bekasi-Jatiluhur/Perumnas I (PP)
6.000
15
K-04A
Terminal Bekasi-Perum Irigasi (PP)
4.000
16
K-04B
Terminal Bekasi-Ganda Agung/Gabus (PP)
4.000
17
K-26A
Terminal Bekasi-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
6.000
18
K-25
Rawapanjang, Rawalumbu-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
6.000
19
K-25B
Terminal Kayuringin-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
4.500
20
K-30
Terminal Bekasi-Pejuang Jaya (PP)
4.500
21
K-31
Terminal Bekasi-Pasar Bintara (PP)
5.500
22
K-31A
Terminal Bekasi-Perum Orchid Garden (PP)
5.500
23
K-26
Sub Terminal Sumber Arta-Cikunir (PP)
4.500
24
K-22A
Terminal Pondokgede-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
4.000
25
K-22 (S22)
Terminal Pondokgede-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
3.800
26
K-27
Terminal Bekasi-Perum Angkasa Puri (PP)
5.500


SUMBER : ANGKOT BEKASI INFO

Rabu, 09 Juli 2014

Ini Aturan Sekolah Gratis di Kota Bekasi


KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI

NOMOR : 425/Kep.84-Disdik/III/2008

TENTANG

PEMBEBASAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 
SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2008

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik satuan pendidikan SD Negeri di Kota Bekasi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan;

b. bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kota Bekasi perlu didukung oleh pembiayaan dan sarana pendukung lainnya pada satuan pendidikan khususnya SD Negeri di Kota Bekasi, agar dapat memenuhi atau mencapai Standar Nasional Pendidikan;

c. bahwa dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi orang tua siswa maka perlu memberikan bantuan biaya khususnya siswa Sekolah Dasar Negeri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008.

Ini Lo Aturan Larangan & Diharamkan Pungutan Liar di Sekolah


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2011

TENTANG

LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN 
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada penjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;

b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5157);

Selasa, 08 Juli 2014

Penerimaan CPNS 2014 Gunakan 100% CAT


Jakarta (BIB) - Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014.

Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B.2645/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/2550/M/PAN/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN.

Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu di sscn.bkn.go.id.

Senin, 07 Juli 2014

Hasil NUN (Passing Grade) Jalur Reguler Tahap II Rayon Kabupaten Bekasi 2014

Jenjang SMA Nilai Tertinggi 96,80 dan Terendah 14,35


Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (BIB) - Hasil seleksi PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Jalur Reguler Tahap II sudah ditutup hari ini. Terlihat masih banyak siswa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik yang menafaatkan pendaftaran pada sesi sistem rayonisasi.

Terlihat misalnya pada jenjang SMA nilai hasil ujian nasional (NUN) atau passing grade tertinggi berada di SMA NEGERI 6 TAMBUN SELATAN dengan nilai sebesar 96.80. Sementara NUN/passing grade terendah ada di SM NEGERI 1 TAMBELANG yaitu 14.35.

Berikut ini hasil PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2014/2015 Jalur Reguler Tahap II dengan sistem Rayonisasi :