KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR : 425/Kep.84-Disdik/III/2008
TENTANG
PEMBEBASAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2008
WALIKOTA BEKASI,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik satuan pendidikan SD Negeri di Kota Bekasi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan;
b. bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kota Bekasi perlu didukung oleh pembiayaan dan sarana pendukung lainnya pada satuan pendidikan khususnya SD Negeri di Kota Bekasi, agar dapat memenuhi atau mencapai Standar Nasional Pendidikan;
c. bahwa dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi orang tua siswa maka perlu memberikan bantuan biaya khususnya siswa Sekolah Dasar Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008.