Minggu, 12 Januari 2014

Proses Panjang Tenaga Honorer Menjadi PNS

Bekasi (BIB) - Jika tetap berkeinginan menjadi PNS lewat proses pada Tenaga Honorer, sungguh tergolong panjang dan melelahkan. Karena banyak rintangan, halangan dan hambatan yang sudah didepan mata.

Halangan justru berawal dari tindakan semena-mena pimpinan langsungnya yang membuatkan SK hingga persoalan penghambatan pada tingkat aturan yang dibuat serumit mungkin.

Untuk mengingatkan kita kembali tentang proses Tenaga Honorer menuju PNS, berikut kami sampaikan kronologisnya :

Diadu Berdasarkan Kategori

Surat Edaran Menpan Nomor 05 Tahun 2010 merupakan awal pendataan Tenaga Honorer secara nasional. Dan dalam SE ini kemudian mengatur Tenaga Honorer dipisahkan dan diadu antara Kategori I biasa disebut K1 dan Kategori II yang lebih populer disebut K2.

Setelah memisahkan kategori honorer, kemudian dilanjutkan dengan SE 03 Tahun 2012 yang menjelaskan proses selanjutnya tentang K1 dan K2.

Jumat, 10 Januari 2014

SE Bersama US SD dan UN Mendikbud dengan Mendagri

Kepada Yth. :
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
3. Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN BERSAMA

Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2014 serta menindaklanjuti Permendikbud 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ual dan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (USMPK) dan Ujian Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sbb :

1. Untuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) pada Sekolah Dasar yang sederajat, diminta :

a. Pemerintah Provinsi melaksanakan :

1) Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A Tahun Pelajaran 2013/2014, koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US.

Selasa, 07 Januari 2014

[Hambatan] Honorer Menuju PNS...!!!!

Bekasi (BIB) - Tidak banyak yang curiga, jika Panselnas (Panitia Seleksi CPNS Nasional) juga bisa 'bermain', mengubah jawaban seseorang menjadi benar dengan sengaja memperlambat pengumuman CPNS utamanya terhadap Tenaga Honorer Kategori II (K2).

Kecurigaan itu bukan tidak mungkin, sebab tidak ada yang mengawasi Panselnas dalam mengolah hasil LJK K2. Jika yang mengawasi BPK, BPKP dan KPK, benarkah?

Bagaimana teknis pengawasan, siapa tenaganya, dan kapan mereka mengawasi Panselnas...!!!

Hingga hari ini, semua masih menuding bahwa selama ini 'permainan' KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) hanya dilakukan oleh daerah dan instansi dalam merekrut pegawai menjadi PNS.

Kecurigaan terhadap praktek KKN oleh lembaga/kementerian/instansi dan provinsi/kab/kota dibuktikan dengan diambil alihnya proses seleksi CPNS oleh pusat dalam hal ini MenPAN-RB dan BKN. 

Pengambilalihan ini juga dilegalisasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berbekal aturan tersebut, pengadaan PNS pada instansi/lembaga/kementerian dan provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan sepenuhnya oleh Kemen PAN-RB dan BKN.

Senin, 06 Januari 2014

23.707 Desa Belum Terlayani PAUD

Bekasi (BIB) - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pilar utama dalam membangun pendidikan masa depan.

Hingga saat ini penyebaran PAUD di Indonesia tergolong sangat cepat, utamanya sejak tahun 2012.

Sekalipun demikian, masih banyak daerah atau Desa yang belum terlayani PAUD. Padahal, target Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih ada sekitar 23.707 desa yang belum memiliki lembaga PAUD.

Beberapa desa yang belum memiliki PAUD utamanya di Sumatera Utara 2.507 desa, Sumatera Selatan 1.335 desa, Nusa Tenggara Timur 1.099 desa, Kalimantan Barat 1.002 desa, Papua Barat 1.102 desa, dan Provinsi Papua masih tidak terlayani PAUD sebanyak 3.029 desa.

Kamis, 02 Januari 2014

Tentang Buku Kurikulum 2013

Harga Buku SD Rp. 10.200,-(siswa) dan Rp. 11 Ribu (Guru) dan SMP Rp. 10 Ribu (siswa), Rp. 14 Ribu (guru)


Bekasi (BIB) - Untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh bagi SD Kelas I, II, IV dan Kelas V, SMP Kelas VII dan VIII dan SMA/SMK Kelas X dan XI maka perlu pengadaan Buku Panduan Guru dan Siswa.

Berikut ini nama-nama buku panduan guru dan siswa pada kurikulum 2013 :

I. Sekolah Dasar (SD)

a. Kelas I
temanya adalah : 

  1. Diri Sendiri; 
  2. Kegemaranku; 
  3. Kegiatanku; 
  4. Keluargaku; 
  5. Pengalamanku; 
  6. Lingkungan Bersih dan Sehat; 
  7. Benda, Binatang, dan Tanaman di Sekitarku; 
  8. Peristiwa Alam; 
  9. Agama (Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu).

Selasa, 31 Desember 2013

Sejarah Pemilu di Indonesia

Pemilu 1955



Surat Suara Pemilu 1955. Foto: http://uniquecollection.files.wordpress.com/2011/03/p3050062.jpg

Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. 


Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.


Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. 


Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih.


Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.


Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota MPR dan Konstituante. 

Jumat, 27 Desember 2013

Siapa Yang Berhak Mengumumkan CPNS 2013?



Mana Tanggung Jawab-mu Kemen PAN-RB!!!


Jakarta (BIB) - Pengumuman hasil TKD CPNS Umum Tahun 2013 diumumkan secara serentak di Indonesia pada hari Selasa, 24 Desember 2013.

Namun hingga hari ini banyak daerah yang belum mau mengumumkan. Berdasarkan informasi dan infestigasi Tim Advokasi LSM Sapulidi beberapa kendala daerah tidak mau mengumumkan ada berbagai alasan:

1. Pengumuman sudah tidak tepat waktu, pengunduran pengumuman disebabkan Tim Panselnas yang digawangi Kemen PAN-RB itu tidak mampu mengendalikan dan melakukan tahapan dengan tepat waktu, padahal jadwal sudah dibuat begitu rapi dan terencana.

2. Karena adanya pengunduran diri, berbagai pihak curiga terhadap Panselnas dan PPK yang dianggap bermain mata untuk meluluskan seseorang.

3. Seluruh aturan yang dibuat oleh Kemen PAN-RB tidak konsisten dijalankan oleh Panselnas sendiri.

a. Acuan pertama sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Dari Pelamar Umum Dengan Sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK), adalah :

- 3 Nopember pelaksanaan ujian TKD 
- 3-5 Nopember penyampaian kembali LJK Hasil Ujian TKD kepada Panselnas (akhirnya tidak berjalan dengan baik dan diundur hingga 2 minggu)
- 3 Nopember s/d 4 Desember pengolahan hasil TKD

Semuanya tidak berjalan dengan baik bahkan pengumuman mundur hingga 2 kali.

4. Yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB dan BKN bukan mengumumkan kelulusan, melainkan mengumumkan hasil Ts TKD CPNS Umum seluruh peserta.

5. PPK Instansi/Lembaga, Provinsi dan Kab/Kota tidak mengerti soal pembagian wewenang dalam pelaksanaan CPNS Umum 2013. 

Sementara jika dilihat dari peserta tes CPNS Umum mencapai 963.872 orang, terdiri dari pelamar pada instansi pusat 210.109 orang dan pelamar di daerah 753.763 orang. Sedang disisi lain formasi yang disediakan hanya 25.000 untuk pusat dan 40.000 untuk daerah.

Jika Kemen PAN-RB dan BKN hanya mengumumkan hasil tes TKD, sementara PPK hingga saat ini belum mengumumkan peserta yang lulus, berarti itu namanya pengumuman belum berlangsung. Dan sampai kapan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menentukan peserta yang lulus tes?

Website nama peserta tes CPNS Umum :

Rabu, 25 Desember 2013

Anggaran Pendidikan 2014 Yang di Limpahkan ke Provinsi

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2014.

Beberapa urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilipahkan tersebut antara lain, program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal; program Pendidikan Dasar; dan program Pendidikan Menengah.

Pelimpahan dan bagi-bagi kewenangan ini dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan pendidikan di seluruh Indonesia.

Untuk DKI Jakarta misalnya mendapatkan anggaran pendidikan tahun 2014 dari pusat sebesar Rp. 67.164.642.000,00. Terdiri dari :

Program PAUDNI (Rp. 1.088.323.000,00), Layanan Kursus dan Pelatihan (Rp. 209.303.000,00), Layanan PAUD (Rp. 324.300.000,00), Peningkatan Mutu Pendidik dan Tendik PAUD Non Formal (Rp. 132.420.000,00), Layanan Pendidikan Masyarakat (Rp.106.090.000,00). 

Sementara total dana dekon pada provinsi adalah Rp. 2.367.767.324.000,00.

Minggu, 22 Desember 2013

Perbedaan Honorer Dengan PPPK di UU ASN

Apa perbedaan antara Honorer dengan PPPK?

Dalam UU ASN yang baru ditetapkan akhir 2013 ini, yang dimaksud dengan PPPK adalah :

Pasal 1
(4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari :
1. PNS
2. PPPK

Pasal 7
1. PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

2. PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 22
PPPK berhak memperoleh :
a. gaji dan tunjangan
b. cuti
c. perlindungan, dan
d. pengembangan kompetensi.

Pasal 99
(3) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 
(4) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Rabu, 11 Desember 2013

Pengumuman CPNS Diundur

Umum 24 Desember, Honorer K2 Akhir Januari 2014

Surat Edaran Men PAN-RB soal pengunduran pengumuman CPNS 2013
Jakarta (BIB) - Pengumuman hasil tes baik untuk Honorer K2 maupun pelamar CPNS Umum tahun 2013 dipastikan mundur.

Hal ini disebabkan karena Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2013 mengakui banyak daerah terlambat mengirimkan hasil LJK dan beberapa LJK justru tidak terbaca oleh komputer.

Sehingga untuk Pelamar Umum, pengumuman CPNS akan dilaksanakan secara serentak oleh PPK masing-masing instansi pada hari, Selasa, 24 Desember 2013.

Sedangkan pengumuman kelulusan untuk Honorer K2 diundur menjadi akhir Januari 2014.

Pengunduran ini berdasarkan Surat Edaran Nomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 Tentang "Informasi Penyampaian Nilai TKD dan Pengumuman Kelulusan CPNS Dari Pelamar Umum dan Dari Tenaga Honorer K2".

Ada 3 poin dalam SE tersebut, yaitu :

1. Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2013 dari pelamar umum bagi beberapa Kementerian/Lembaga dan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan seleksi menggunakan sistem LJK (Lembar Jawaban Komputer) akan diserahkan di Kementerian PAN-RB tanggal 19 Desember 2013, khusus untuk Kabupaten/Kota diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

2. Pengumuman kelulusan hasil CPNS tahun 2013 dari Pelamar Umum oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi secara serentak tanggal 24 Desember 2013 sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan/disetujui Menteri PAN-RB.

3. Hasil seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II (K2) dari penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang dinyatakan LULUS untuk masing-masing instansi akan diserahkan di Kementerian PAN-RB pada Minggu ke-4 bulan Januari Tahun 2014.