Tampilkan postingan dengan label TKPSDA WS CIL-CIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKPSDA WS CIL-CIS. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Februari 2016

Mengatasi Banjir Bekasi Harus Membuat Sumur Resapan Ideal Sebanyak 131.334 Unit

41.655 Unit di Kota Bekasi 

Kebutuhan Ideal dan Optimal Sumur Resapan di Jabodetabek
Kota Bekasi (BIB) - Pengendalian banjir di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) harus dilakukan antisipasi dan pengendalian secara bersama-sama (multi-pihak) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilalui oleh DAS tersebut. Termasuk diantaranya melibatkan masyarakat.

Salah satu pengendalian banjir yang dapat dilakukan adalah dengan membuat sumur resapan mulai dari hulu, tengah hingga hilir wilayah DAS. 

Seperti pengendalian banjir di wilayah DAS yang melewati Bekasi, misalnya ada tiga DAS besar yang melewati daerah ini, yaitu DAS Sunter, DAS Cakung dan DAS Bekasi. 

Ketiga DAS tersebut memerlukan pembuatan sumur resapan ideal untuk pengendalian banjir mencapai 131.334 unit. Jumlah ini membentang di 27 kecamatan di 5 kabupaten/kota yang dilalui oleh ketiga DAS itu.

Jumat, 29 Januari 2016

UN Online Dukung Lingkungan

Jakarta (BIB) - Bayangkan, setiap tahun ada 7 juta siswa mengikuti ujian nasional (UN), yang masing-masing memakai minimal sepuluh lembar kertas. Jika satu pohon pinus menghasilkan 16 rim kertas, berarti ada sekitar 8.750 pohon pinus ditebang per tahun hanya untuk UN.
Nah, kebutuhan kertas berbahan baku pohon sebanyak itu akan menyusut drastis, jika proses semacam UN beralih menjadi online. Penerapan sistem online juga otomatis mendukung gerakan ramah lingkungan atau go green.

Bahan baku utama kertas berasal dari pohon atau kayu. Namun, pohon baru dapat diolah menjadi kertas setelah berumur 5 sampai 10 tahun. Selain itu, seperti dikutip dari situs web Kementerian Keuangan, membuat satu ton kertas butuh 7.000 galon air dan 20 pohon. 

Dengan begitu, pelaksanaan UN yang tak lagi berbasis kertas pada setiap tahun dapat ikut melestarikan ekosistem dengan signifikan mengurangi penebangan pohon. Itu baru dari ujian sekolah, tapi sudah serasa gerakan revolusi‎ dalam upaya menjaga lingkungan hidup.

Senin, 25 Januari 2016

Polder Pengasinan Menanti Banjir

Luas 2 Hektar, Harga Rp. 12 Miliar


Bang Imam mengunjungi Polder Pengasinan, Ahad, 24 Januari 2016. Polder Pengasinan sudah selesai dibangun, namun saluran belum terintegrasi menuju polder. Foto: Bang Imam

Rawalumbu (BIB) - Sejak semalam sore hingga pagi ini Kota Bekasi masih diguyur hujan mulai dari intensitas lebat hingga ringan. Menurut BMKG, puncak musim hujan sudah masuk di akhir Januari 2016 untuk kawasan Jabodetabek.

Di Kota Bekasi setiap musim penghujan, masyarakat selalu was-was menanti bencana ini. Saking seringnya kebanjiran, masyarakat Kota Bekasi sudah terbiasa dan tidak kaget lagi apabila air limpasan hujan dari got memasuki rumahnya.

Makanya, saya selalu bilang kalau "Kota Bekasi Sangat Bersahabat Dengan Banjir".

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tentu tidak berdiam diri. Tahun 2015 ini misalnya sudah ada 2 polder (penampungan air) yang sudah selesai dibangun, yakni di Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu dan Perumahan Taman Galaxy, Bekasi Selatan.

Polder Pengasinan misalnya berdasarkan lelang umum yang diterbitkan LPSE Kota Bekasi sudah dimulai pada bulan Pebruari dan selesai pada Agustus 2015. Sekalipun terlihat pengerjaannya molor dari jadwal yang ditentukan, saat ini kondisi Polder Pengasinan sudah siap menanti banjir.

Polder Pengasinan dibangun dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah). Dibangun dilahan seluas kurang lebih 2 hektar, Polder Pengasinan akan mampu menampung air yang mencapai 64.000 meter kubik.

Ya... Polder ini diharapkan bisa mengatasi banjir di Kecamatan Rawalumbu, khususnya Kelurahan Pengasinan dan sekitarnya. 

Selasa, 29 Desember 2015

Playing Fox di Taman Hutan Kota "Patriot" Bina Bangsa Kota Bekasi



Ada Playing Fox di Taman Hutan Kota "Patriot" Bina Bangsa, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.2 Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Letak playing fox tersebut bisa masuk lewat akses komplek GOR Patriot Kota Bekasi.

Kegiatan playing fox ini masih uji coba. Uniknya uji coba justru dilakukan oleh anak-anak kecil, dan mereka sangat senang dan tanpa rasa takut sama sekali.

Anda ingin mencoba, Silahkan mampir ...

#BangImamBerbagi #TamanKota #HutanKota #KotaBekasi

Minggu, 20 Desember 2015

2020, Sempadan Sungai di Bekasi Habis

Selama 2015, Kota Bekasi Kehilangan 2,7 Hektar RTH


Pembangunan tanggul, jalan beton di pinggir Kali Bekasi untuk akses ke RSUD Kota Bekasi Mayor Oking. Gedung Pemerintah Kota Bekasi ini menjadi salah satu perusak sempadan sungai Kali Bekasi, termasuk RSUD Kota Bekasi yang berada di seberangnya di Jl. Pramuka, Margajaya juga merusak ekosistem rifarian zone Kali Bekasi. Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Hingga akhir tahun 2020 diperkirakan garis sempadan sungai (GSS) sudah habis dan dipaksa terbangun di Kota Bekasi.

Hal ini menjadi kesimpulan dari diskusi soal perlunya menjaga rifarian zona atau zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dengan daratan. Atau kata lain seharusnya ada kewajiban pemerintah untuk memelihara garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai perlindungan sungai.

"Sekarang saja hampir 80% garis sempadan sungai yang melewati Kota Bekasi sudah terbangun. Pembangunan di GSS justru diberikan izin oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kalau seperti ini terus, saya pastikan sempadan sungai di Kota Bekasi akan habis hingga tahun 2020," jelas pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

Di Kota Bekasi sendiri dilewati oleh 11 sungai dan 8 saluran utama dengan panjang 170.369 m2 sungai dan 31.800 m2 saluran. Sehingga total sungai dan saluran yang melewati Kota Bekasi mencapai 202.169 m2 atau sekitar 202,1 km2.

Beberapa sungai yang melewati Kota Bekasi adalah, Kali Cikeas, Kali Cileungsi, Kali Bekasi Hulu, Kali Bekasi Hilir, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Jambe, Kali Blencong, Kali Sasak Jarang, Kali Malang, dan Kali Kapuk/Kali Pekayon/Kali Baru.

Sedangkan saluran yang melewati atau berada di Kota Bekasi antara lain, Saluran Rawalumbu, Saluran Irigasi Bekasi Pangkal, Saluran Irigasi Bekasi Utara, Saluran Irigasi Pulo Timaha, Saluran Irigasi Tanah Tinggi, Saluran Irigasi Bekasi Tengah, Saluran Irigasi Pondokungu, dan Saluran Irigasi Bogor Panggarutan.

Selasa, 08 Desember 2015

Tanggul ... Tanggul ... Tanggul Tidak Mengatasi Banjir

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S*

Kalau ada yang beranggapan membuat tanggul akan mengatasi banjir di suatu daerah, itu salah besar.

Karena sifat air adalah mengalir pada daerah yang rendah dan akan mencari terus alur yang akan dilaluinya. Dan jika ditanggul, air semakin berkumpul sehingga lama-kelamaan akan penuh, luber. Dan apabila ada yang menghalanginya, misal membuat tanggul, ada 3 kemungkinan yang akan terjadi.

Yang pertama, tanggulnya bisa jebol karena tidak mampu menahan debit air yang tinggi akibat desakan kuat dari aliran tersebut. Kedua, tanggul tetap kuat, tetapi air akan luber dari atas tanggul karena volume air yang ditanggul semakin berkumpul dan lama-lama menjadi penuh (seperti memasukkan air di dalam gelas, jika sudah penuh tentu akan luber dan tumpah).

Ketiga, air akan mencari celah untuk masuk melewati daerah rendah yang ditanggul, misalnya bisa melewati gorong-gorong atau saluran di sela-sela tanggul dan bisa juga air merembes baik dari tanggul maupun dari dalam tanah.

Jadi, kesimpulannya tanggul bukanlah untuk mengatasi banjir, tetapi hanya penahan sementara, sehingga setiap musim penghujan, apabila air meluap permukiman di tepi sungai yang ditanggul tetap akan terancam bencana banjir.

Rabu, 02 Desember 2015

Ini Konsep Apartemen Hijau Sejati


Stefano Boeri, seorang arsitek asal Italia akan membuat gedung pertama di dunia yang ditumbuhi hutan abadi. Dilansir Bored Panda, gedung apartemen beringkat setinggi 117 meter ini akan dibangun di Lausanne, Swiss.

Nantinya apartemen 36 lantai ini akan menjadi sebuah menara hijau. Sekeliling apartemen akan ditanami 100 batang pohon cemara. Karena itulah Boeri menamainya La Tour des Cedres yang berarti menara cemara.

Sabtu, 28 November 2015

1.406 Perusahaan Peringkat Kategori Biru Proper 2015

Hotel Mandarin Oriental Jakarta, foto: ist

Jakarta (BIB) - Ada 1.406 perusahaan yang mendapatkan penghargaan penerima Proper 2015 untuk Kategori Biru.

Proper Biru diberikan kepada perusahaan atau penanggung jawab usaha yang dalam kegiatannya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada 4 ketaatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan proper Kategori Biru, yaitu :
  • ketaatan dalam melaksanakan dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang sudah ada pada dokumen Andal, RKL-RPL perusahaan tersebut;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran air;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran udara; dan
  • ketaatan dalam pengendalian pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Namun, khusus untuk kegiatan pertambangan ada satu elemen lagi yang harus dilakukan yaitu, pengendalian potensi kerusakan hutan.

Berikut ini adalah perusahaan yang mendapatkan Peringkat Kategori Biru pada Proper 2015 :
  1. PT PLN (Perero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Nagan Raya Pusat Listrik Lueng Bata (energi PLTD) Kota Banda Aceh, Aceh;
  2. PT Pertamina (Persero) S&D Region I TBBM Krueng Raya (migas distribusi) Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  3. PT Pertamina (Persero) S&D Region I Terminal TBBM Lhokseumawe (migas distribusi) Kota Lhokseumawe, Aceh;
  4. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc (EMOI) (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  5. Mobil Exploration Indonesia Inc. (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  6. PT Pupuk Iskandar Muda (pupuk) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  7. PT Astra Agro Lestari, Tbk UU PKS Karya Tanah Subur (sawit) Kabupaten Aceh Barat, Aceh;
  8. PT Nafasindo (sawit) Kabupaten Aceh Singkil Aceh;
  9. PT PN. I - PKS Pulo Tiga (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;
  10. PT PP. Pati Sari (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;

Kamis, 26 November 2015

108 Perusahaan Peringkat Hijau Proper 2015


Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), maka ada kewajiban setiap usaha baik perkebunan, migas, batubara, tambang, hotel, apartemen, mal, rumah sakit, dan industri untuk ikut mengelola dan mengendalikan kerusakan lingkungan diwilayahnya.

Bagi perusahaan yang mengelola lingkungan sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) huruf h, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan diberikan insentif dan disinsentif terhadap penanggung jawab usahadan kegiatan kinerja ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Perusahaan akan diberikan peringkat kinerja mulai dari HITAM, MERAH, BIRU, HIJAU hingga EMAS.

Peringkat dengan Kinerja Hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efesien, dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat (CSR) dengan baik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015, tanggal 20 Nopember 2015, ditandatangani oleh MenLKH, Siti Nurbaya Bakar, terdapat 108 perusahaan yang memperoleh Peringkat Kinerja KATEGORI HIJAU.

Berikut ini peringkat hijau perusahaan pada proper 2015 :

Rabu, 25 November 2015

529 Perusahaan Peringkat Kategori Merah di Proper 2015


Jakarta (BIB) - Miris mendengar banyaknya perusahaan, usaha yang tidak patuh terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat peringkat tentang kategori perusak lingkungan mulai dari Kategori Hitam dan Kategori Merah. Sementara kategori sadar lingkungan mendapatkan piagam dari Kategori Biru, Hijau dan Emas.

Tahun 2015 ini sebanyak 529 perusahaan dinyatakan sebagai Kategori Merah atau tidak patuh pada pengelolaan lingkungan.

Mereka adalah :
  1. PT Lafarge Cement Indonesia, Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  2. Hotel Nusa Dua Beach and SPA, Kabupaten Badung, Bali;
  3. Hotel Four Season Resort Bali at Jimbaran Bay, Kabupaten Badung, Bali;
  4. Hotel Bali Intercontinental, Kabupaten Badung, Bali;
  5. Hotel The Royal Beach Seminyak, Kabupaten Badung, Bali;
  6. Hotel Mercure Accor Kuta Beach, Kabupaten Badung, Bali;
  7. Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Kabupaten Badung, Bali;
  8. Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali;
  9. Hotel Kuta Paradiso, Kabupaten Badung, Bali;
  10. Hotel Matahari Beach Resort & SPA, Kabupaten Buleleng, Bali;
  11.  Hotel Aerowisata Sanur Beach/Prama Sanur Beach, Kota Denpasar, Bali;
  12. Hotel Inna Grand Bali Beach, Kota Denpasar, Bali;

21 Perusahaan Peringkat Kategori Hitam pada Proper 2015


Jakarta (BIB) - Ada 21 perusahaan yang dinyatakan tidak becus dalam mengelola lingkungan alias peringkat Proper Kategori Hitam.

Sebagaimana yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 Nopember 2015 kemaren, 21 perusahaan dengan peringkat Proper Hitam adalah :

  1. PT Bangun Sarana Alloy di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (produksi komponen otomotif);
  2. Rumah Sakit Hana Charitas di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;
  3. PT Palma Mas Sejati di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (produksi Sawit);
  4. PT Inti Bara Perdana di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (tambang batubara);
  5. PT Raberindo Pratama di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (produksi karet);
  6. PT Pura Barutama di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (produksi kertas);
  7. PT Ampuh Perkasa Jaya di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (produksi Obat Nyamuk Bakar);
  8. CV Prima Logam di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (pengecoran logam dan pemecah batu);
  9. PT Sinar Bahari Agung di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (pengolahan ikan);
  10. Rumah Sakit AL Ramelan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (RS);

Selasa, 24 November 2015

Ini Perusahaan Peringkat Proper Kategori Emas Tahun 2015

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis perusahaan dan usaha yang mendapatkan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 dari 2.137 perusahaan yang dilakukan penilaian Peringkat Kategori Emas diberikan kepada 12 perusahaan yang ditandatangani langsung oleh MenLHK, Siti Nurbaya Bakar pada tanggal 20 Nopember 2015.

Perusahaan yang mendapatkan PROPER KATEGORI EMAS adalah :

  1. PT Badak NGL, jenis industri minyak LNG beroperasi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
  2. PT Pertamina (Persero) EP Asset 3 - Field Subang, jenis industri E & P beroperasi di Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  4. PT Medco E & P Indonesia - Rimau Asset, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
  5. PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim, jenis industri tambang batubara beroperasi di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan;
  6. PT Holcim Indonesia, Tbk. - Cilacap Plant, jenis industri Semen beroperasi di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
  7. PT Pertamina (Persero) RU VI - Kilang Balongan, jenis industri Migas UP beroperasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Star Eneergy (Kakap) Ltd., jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
  9. PT Pertamina (Persero) EP Asset 1 - Field Rantau, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
  10. Chevron Geothermal Salak, Ltd, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  11. PT Pertamina (Persero) S & D Regional II Terminal BBM Rewulu, jenis industri Migas Distribusi beroperasi di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  12. PT Bio Farma (Persero) jenis industri Farmasi beroperasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sumber : KLKH Nopember 2015

Senin, 23 November 2015

Keren Banget Tau ... 3,74 Juta Hektar Mangrove Indonesia Menyumbang 22,6% Ekosistem Mangrove Dunia


Kota Bekasi (BIB) - Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, terdapat luas hutan mangrove Indonesia mencapai 3,74 hektar yang memanjang di 95.000 kilometer garis pantai. Dari jumlah tersebut terdapat, 2,65 juta hektar diantaranya dalam kondisi baik.

Sayang, ada sekitar 1,08 juta hektar mengalami degradasi. Apakah itu di tempat anda, jika ya ... ayo segera bangun kembali ...

Berarti dengan luas 3,74 hektar mangrove Indonesia tersebut telah menyumbang 22,6% dari luas total ekosistem mangrove dunia. Karena hingga saat ini luasan mangrove dunia mencapai 16,53 juta hektar, hebat ya ... Indonesia.

Manfaat Mangrove

~ Bagi masyarakat, terutama sekitar hutan pantai adalah ;
  • mampu menambah hasil perikanan berupa udang, belut, kerang, kepiting, siput laut dan berbagai jenis spesiaes ikan dan ekosistem mangrove
  • penghasil kayu bakar, material bangunan, termasuk pilar rumah dan furnitur
  • nelayan dapat memanfaatkan pohon mangrove untuk membuat jangkar, sendi penyeimbang perahu, dan pewarna jaring ikan
  • kayu mangrove dapat dijual sebagai bisnis bubur kertas dapat juga digunakan untuk memproduksi arang
  • hutan mangrove juga dapat menyokong nilai religi dan spiritual di beberapa daerah, selain juga bermanfaat sebagai nilai estetika dan rekreasi sebagai ekowisata. 
~ Bagi ekositem, mangrove berfungsi sebagai :
  • mangrove dapat menyangga spektrum luas ekosistem sekitar termasuk didalamnya misalnya gugus karang, padang lamun, hamparan lumpur dan pasir
  • mangrove juga bermanfaat dan berguna sebagai penyuplai dan regenerasi nutrisi, daur ulang polutan, siklus air, dan menjaga kualitas air laut
  • mangrove tentunya dapat menahan erosi pesisir pantai dan mencegah hilangnya sedimen dari garis pesisir
  • mangrove juga dapat mengurangi terjangan badai, gelombang besar, dan tiupan angin dari siklon tropis.
~ Bagi habitat spesies laut dan darat, mangrove berguna sebagai :
  • dibawah air, hutan mangrove menjadi lahan bertelur dan berkembang biak ikan dan spesies laut lainnya
  • diatas permukaan air, hutan mangrove berfungsi sebagai misalnya pohon dan kanopi mangrove merupakan habitat dari burung, serangga, mamalia dan reptil, juga menjadi habitat utama Bekantan yang terancam punah. 

Kamis, 19 November 2015

Bersiap Menghadapi Banjir ... Banjir ... Banjir !!!

Penanganan Banjir Bekasi Terhambat PJT II

Foto Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane terdiri dari 13 DAS
Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sedikitnya dilewati oleh 13 DAS besar di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. DAS tersebut adalah, DAS Cimanceuri, DAS Cileleus, DAS Cimauk, DAS Cirarab, DAS CIsadane (Wilayah Bogor-Tangerang-Jakarta); DAS Angke, DAS Krukut, DAS Ciliwung (Jakarta); DAS Sunter, DAS Cakung, DAS Blencong, DAS Bekasi (Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi); dan DAS Cilwmah Abang (Kabupaten Bekasi).

DAS (Daerah Aliran Sungai) Bekasi dalam gambar membentang dari wilayah Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (Kali Cikarang). 

Rabu, 18 November 2015

Adakah Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi ... ???

Foto : Bang Imam
Kota Bekasi merupakan salah satu daerah langganan banjir pada setiap musim penghujan antara bulan Nopember hingga Maret. Banjir disebabkan karena meluapnya air di sejumlah kali yang mengalir melewati Kota Bekasi. Sebut saja Kali Bekasi, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Sasak Jarang, Kali Baru, Kali Kapuk dan beberapa anak sungai lainnya.

Sementara itu terjadi juga genangan akibat buruknya pemeliharaan drainase dan saluran utama di Kota Bekasi. Banjir akibat buruknya pemeliharaan drainase dan daya tampung saluran yang tidak mampu menampung debit puncak terjadi pada Saluran Rawalumbu, Saluran Rawa Tembaga/Kayuringin, Saluran Perumnas III Bekasi Timur dan beberapa saluran di Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih dan Medansatria.

Karena ini selalu berulang setiap tahun, bahkan Bang Imam sudah membuat anekdot soal bencana banjir Kota Bekasi, yaitu "Jangan kaget apabila banjir selalu bertamu setiap tahun, karena Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir".

Ya ... Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir. Hal ini karena ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan membereskan titik banjir yang hingga saat ini masih terdapat sedikitnya lebih dari 49 titik.

Untuk itu, perlunya Pemerintah Kota Bekasi sigap terhadap persoalan-persoalan penanganan secara dini bencana agar meminimalisir korban jiwa dan korban materi bagi masyarakat.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir korban bencana adalah dengan membuat Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi setiap tahunnya.

Minggu, 15 November 2015

Ah ... Banjir Masih Berulang di Bekasi

Kapan Bekasi Bebas Banjir ???


Foto : Perahu eretan yang melintasi Kali Bekasi dari RW 01 Kampung Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya ke RW 026 Kampung Bekasi Jati, Kelurahan Margahayu
Tampak Perahu Eretan yang membantu warga menyeberangi Kali Bekasi dari Kampung Pangkalan Bambu RW 01, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan menuju Kampung Bekasi Jati RW 026 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Sabtu, 14 Nopember 2015. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Musim penghujan telah tiba, banjir tetap mengancam Kota Bekasi. Banjir biasanya akibat luapan Kali Bekasi karena kiriman dari Kali Cileungsi dan Kali Cikeas dari Bogor. Luapan kali yang menyebabkan banjir di Kota Bekasi juga disebabkan oleh Kali Cakung dan Kali Sunter di wilayah Barat Bekasi.

Banjir juga terjadi karena daya tampung kali dan saluran yang melintas di Kota Bekasi tidak dapat menampung air hujan (run off). Hal seperti ini terjadi di Kali Baru, Kali Pekayon, Kali Rawalumbu, Kali Sasak Jarang, Kali Cibitung, Kali Kapuk dan sejumlah saluran lainnya, semisal yang kerap mengantarkan banjir kerumah warga diantaranya, Saluran Rawa Tembaga/Kali Kayuringin, dan Saluran Rawalumbu.

Meningkatnya volume air hujan yang tidak memiliki tampungan dan terus dialirkan ke saluran pembuang atau kali, menyebabkan terjadinya banjir dan luapan dari kali tersebut. Catatan dari Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT II) misalnya, pada Jum'at, 13 Nopember 2015 lalu, debit air di Bendung Kali Bekasi mencapai 59,29 meter kubik per detik. Itu artinya, sudah posisi waspada. Kalau ada peringatan dini (early warning system) sudah masuk Siaga III (awas). 

Kota Bekasi yang kerab kebanjiran bukan satu-satunya disebabkan karena volume dan musim penghujan di hulu, Bogor semata. Tetapi ada faktor lain.

Rabu, 11 November 2015

Saya Menolak Pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking

Pemerintah Kota Bekasi Sama Sekali Tidak Peduli Sungai

"Bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai STATUS QUO, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. IZIN MEMBANGUN YANG BARU TIDAK AKAN DIKELUARKAN LAGI." PermenPUPR 28/2015 


Kota Bekasi (BIB) - Direktur Advokasi Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menolak rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

Dia menilai pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terutama pada Pasal 5 huruf c, jarak bangunan dari bibir sungai (palung sungai) pada Sungai Tidak Bertanggul di Wilayah Perkotaan dengan kedalaman diatas 20 meter mniminal 30 meter.

"Jarak ini harus disesuaikan dengan kajian kontur tanah, kemiringan tanah dan kedalaman sungai. Misalnya kalau kedalaman mencapai 45 meter, GSS teraman minimal 70 meter. Dan kalau kontur tanahnya miring dan mudah longsor jaraknya bisa minimal 100 meter dari palung sungai," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Rabu, 11 Nopember 2015.

Saat ini pembangunan apapun di garis sempadan sungai (riparian zone) sudah tidak diberikan izin baru. Tetapi yang eksisting atau bangunan yang sudah terbangun saat ini statusnya menjadi status quo. Artinya bangunan tersebut tidak boleh diubah, ditambah dan diperaiki.

"Harus ada komitmen Pemerintah Kota Bekasi bahwa lahan rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking berada di bibir atau GSS Kali Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan RSUD. Bila masih nekat, berarti Kota Bekasi sama sekali tidak peduli terhadap pelestarian dan pemeliharaan fungsi sungai," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.

Minggu, 06 September 2015

Sampah Kali Bekasi



Pemerintah Kota Bekasi seharusnya segera menutup TPA liar di sepanjang Kali Bekasi terutama yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur sekitar 200 meter dari Bendung Bekasi. (Bang Imam)

#BersihKaliBekasi

Selasa, 01 September 2015

Penetapan Garis Sempadan Sungai Harus Libatkan Masyarakat

Bangunan Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Status Quo

Tanggul Betonisasi Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) harus melibatkan unsur instansi teknis dan unsur masyarakat, termasuk masyarakat peduli lingkungan dan warga terdampak dan pemanfaat sungai.

Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.

Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Untuk Apa GSS ditetapkan ?

Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
  1. agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
  2. agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai; dan
  3. agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.

Senin, 31 Agustus 2015

Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004

Dr. H. Bambang Istianto HP., M.Si Direktur Eksekutif LSM Sapulidi dan Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Direktur Advokasi Pendidikan Masyarakat LSM Sapulidi saat mengikuti Kongres Sungai Indonesia 2015 di Banjarnegara, Jawa Tengah, 26-30 Agustus 2015. (foto ist)
Untuk tetap dapat melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Air.

Peraturan-peraturan tersebut adalah :
  1. PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  2. PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdfLamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
  3. PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdfLamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdfLamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
  4. PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
  5. PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
  6. PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
  7. PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
  8. PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdfLamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
  9. PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
  10. PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
  11. PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  12. PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdfLamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
  13. PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  14. PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi  Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdfLamp1-PermenPUPR16-2015.pdfLamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
  15. PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
  16. PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdfLamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
  17. PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang  dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdfLamp1-PermenPUPR19-2015.pdfLamp2-PermenPUPR19-2015.pdfLamp3-PermenPUPR19-2015.pdfLamp4-PermenPUPR19-2015.pdfLamp5-PermenPUPR19-2015.pdfLamp6-PermenPUPR19-2015.pdfLamp7-PermenPUPR19-2015.pdfLamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
  18. PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdfLamp1-PermenPUPR21-2015.pdfLamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
  19. PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdfLamp1-PermenPUPR23-2015.pdfLamp2-PermenPUPR23-2015.pdfLamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
  20. PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
  21. PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
  22. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdfLamp1-PermenPUPR28-2015.pdfLamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
  23. PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
  24. PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
  25. PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf). 
Aturan ini menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya air sebelum RUU Pengendalian Sumber Daya Air kembali diundangkan oleh Pemerintah. (Bang Imam)

#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai